Untitled Document
» Berita Kota
21 Mei 2013 | BP
Kisruh CPNS Badung dan Pemprov Bali Kinerja Penyidik Dipertanyakan
Denpasar (Bali Post) -

Penyidikan yang dilakukan Dit. Reskrimsus Polda Bali terkait penanganan kisruh penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Badung dan Pemprov Bali, seperti jalan di tempat. Empat bulan kasusnya berlalu, namun tidak ada perkembangan berarti dalam penyidikan. Kinerja penyidik pun mulai dipertanyakan. Sebab, masyarakat ingin mengetahui kelanjutan kasusnya sudah sampai di mana.

Penyidik hanya terbuka hingga penetapan tiga tersangka yakni Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Badung Gede Oka Sukadana dan dua staf BKD Pemprov Bali berinisial AA dan EY. Setelah itu, penyidik hanya bisa bilang kasusnya masih disidik dan didalami. Beberapa kali ditanya wartawan, jawabannya tetap sama. Penetapan tiga tersangka itu sudah lama, namun mereka sama sekali tidak pernah diperiksa lagi. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Drs. Hariadi yang ditanya masalah ini, Senin (20/5) kemarin, tetap menjawabnya masih disidik. ''Masih disidik,'' katanya singkat.

Di pihak lain, Pansus Investigasi Rekrutmen CPNS DPRD Badung terus mendesak pihak kepolisian segera menuntaskan kasus rekrutmen CPNS tahun 2012 di Kabupaten Badung. Dalam waktu dekat, pansus berencana melakukan rapat dengar pendapat dengan Polda Bali. ''Pansus segera akan hearing ke Polda Bali. Via telepon kami sudah koordinasi dengan Polda. Untuk waktunya, pansus tinggal menunggu jadwal dari kawan-kawan di dewan,'' ujar Ketua Pansus I Made Duama, kemarin.

Hearing atau rapat dengar pendapat yang direncanakan pansus, kata Duama, untuk mempertanyakan kembali sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak berwajib serta proses hukum selanjutnya. Hal ini juga berkaitan dengan telah diperiksanya beberapa kepala SKPD di Badung oleh Polda Bali. ''Sebagian besar sudah diperiksa. Menurut informasi, pemeriksaan para kepala dinas masih berlanjut,'' kata Duama.

Pansus, lanjut Duama, juga masih menginginkan kejelasan status penyidikan yang dilakukan kepolisian. Salah satu yang menjadi fokus, penyelidikan dan penyidikan yang menurut Duama masih berkutat pada masalah pemalsuan dokumen. Menurut pansus, kasus rekrutmen CPNS di Badung sudah bisa dikategorikan tindak pidana korupsi, bukan sekadar pemalsuan dokumen. ''Yang jelas, kami kembali ingin mengetahui sejauh mana proses hukum kasus rekrutmen CPNS. Kami tetap berharap proses di kepolisian bisa tuntas secepatnya. Tentu saja, kami ingin kasus ini benar-benar dibuka terang benderang supaya siapa-siapa saja yang bermain, termasuk aktor intelektualnya bisa dimejahijaukan,'' tegasnya. (kmb21/kmb25)

[ Kembali ]
•     Kisruh CPNS Badung dan Pemprov Bali Kinerja Penyidik Dipertanyakan
•     ''Simakrama'' Grand Mega
•     Dirut Pos Indonesia Berbagi Pengalaman Sukses di SMAN 1 Denpasar

 
Balipost.com--Berita Bali Post Online Edisi Cetak