MENURUT rencana Dewan Pers akan meluncurkan panduan standar kompetensi wartawan Indonesia pada puncak peringatan Hari Pers Nasional sekaligus peringatan hari ulang tahun ke-64 PWI di Palembang, Selasa (9/2) ini. Dengan panduan itu, wartawan Indonesia akan mempunyai pengetahuan dasar meliput dan menulis berita sesuai standar baku dan kode etik jurnalistik.
Mantan Ketua Dewan Pers Atmakusumah Astraatmadja pernah mengungkapkan, reformasi telah memicu ledakan media massa. Jumlahnya meningkat pesat. Ada yang serius, ada yang hanya mengandalkan sensasi serta tidak memenuhi standar jurnalisme profesional. Timbul pertanyaan bahkan gugatan di kalangan masyarakat, terkait pemberitaan media massa yang dinilai merugikan karena tidak dibuat dengan mengindahkan kaidah pemberitaan baku dan kode etik jurnalistik. Maka, peluncuran panduan standar kompetensi wartawan itu bisa disebutkan sebagai salah satu upaya komponen pers Indonesia untuk menjawab pertanyaan dan gugatan masyarakat tersebut.
Undang-undang tentang Pers menyebutkan masyarakat memiliki hak koreksi, selain hak jawab. Kepedulian masyarakat ini tetap diperlukan dalam upaya mencegah penyimpangan terhadap pelaksanaan fungsi pers. Oleh karena itu peluncuran panduan kompetensi wartawan tersebut juga bisa diartikan sebagai bagian dari sikap introspeksi diri komponen pers nasional menyusul koreksi yang dilancarkan komponen masyarakat lainnya maupun pemerintah.
Dalam mengembangkan dirinya, wartawan umumnya tidak cukup mengacu pada panduan tertulis. Mereka juga memerlukan bimbingan. Yang paling dekat dengan kewajiban membimbing tersebut adalah redaktur penyunting dan pimpinannya. Oleh karena itu, selain adanya panduan tertulis, wartawan tetap memerlukan pendidikan dan pelatihan di lingkungan internal perusahaan persnya maupun di lingkungan organisasi profesi kewartawanan. Wartawan harus dipacu dan terpacu kemauannya membaca dan menghayati segala panduan pers dan profesinya. Bukan mustahil, pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik yang pernah terjadi bukan karena terbatasnya jangkauan panduan tertulis, tetapi karena wartawan yang bersangkutan belum menghayati panduan yang telah ada.
Pendidikan dan pelatihan wartawan ini dipandang perlu karena dalam kenyataannya mereka yang direkrut menjadi wartawan tetap memerlukan pelatihan walaupun mereka datang dari kalangan lulusan perguruan tinggi. Sampai sekarang ini belum ada lembaga pendidikan formal yang mampu ikut mendorong lahirnya wartawan profesional.
Realitasnya, sebagian besar mereka yang direkrut menjadi wartawan bukan berasal dari lembaga pendidikan tinggi jurusan jurnalistik. Kualitas, sikap kritis, dan kemauan belajar lulusan perguruan tinggi dari jurusan jurnalistik atau perguruan tinggi yang salah satu mata kuliahnya jurnalisme, belum tentu sesuai dengan harapan dan kebutuhan perusahaan pers. Sebaliknya, banyak lulusan perguruan tinggi yang dalam kurikulumnya tidak tercantum mata kuliah jurnalisme, bahkan kalangan mereka yang tidak pernah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi, justru memiliki potensi untuk berkembang menjadi wartawan profesional. Oleh karena itu standar minimal pendidikan formal tidak relevan jika dicantumkan dalam panduan kompetensi wartawan Indonesia. Wartawan adalah profesi terbuka.
Panduan kompetensi tidak memiliki kekuatan hukum sebagai dasar pemberian sanksi terhadap wartawan yang melanggarnya. Namun, panduan kompetensi penting sebagai acuan wartawan dalam melahirkan karya jurnalistik yang berbobot dan tidak melanggar norma etika dan hukum.
Tugas utama jurnalis adalah melahirkan karya jurnalistik seproduktif mungkin. Oleh karena itu tidak berlebihan saat melantik pengurus PWI Cabang Bali, 9 Januari lalu, Ketua PWI Pusat Margiono meminta tiap anggota pengurus PWI memelopori untuk menulis, membuat karya jurnalistik, tentu yang berkualitas, selaras dengan fungsi dan tanggung jawab pers nasional.
|