Untitled Document
» Surat Pembaca
23 Agustus 2012 | BP
Pura Dalem Padonan Buduk,Bernilai Sejarah, Kini Rusak
Pura Dalem Padonan terletak di Banjar Umacandi, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Pura ini dapat dilalui dengan jalan setapak + 500 m ke arah barat dari jalan raya Banjar Umacandi. Di sekitar pura ini terdapat areal persawahan yang subur dan sungai yang menjadikan Pura Dalem Padonan sangat hening dan sejuk.

Letak Pura Dalem Padonan di Desa Buduk diyakini memiliki nilai sejarah, karena (1) berdasarkan prasasti Dalung, (Goris, 1954; Machi Suhadi, 1979) Desa Buduk adalah salah satu dari puluhan hunian kuno yang terdapat di Bumi Banten (Bali); (2) pada tahun Saka 1103 (1181 M) Raja Jayapangus menetapkan Desa Buduk dan Munggu menjadi satu karaman (desa pakraman); (3) sejarah Desa Buduk dapat terungkap dari babad Pangeran Pasek Buduk yang menjelaskan turunnya Dalem Ketut dari Majapahit ke Bali yang diiringi oleh para arya dan empat prajuritnya; (4) Pura Dalem Padonan sudah pernah dilakukan penelitian dan inventarisasi sebagai benda cagar budaya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Provinsi Bali, NTB, dan NTT pada tahun 2006; dan (5) Pura ini menjadi objek penelitian arkeologi oleh Jurusan Arkeologi, Fakultas Sastra, Universitas Udayana pada tahun 2011.

Namun yang terjadi sekarang, keberadaan Pura Dalem Padonan yang sangat dekat dengan pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, saat ini hanya dapat dilihat dengan tiga palinggih saja, itu pun dalam kondisi rusak. Proses dalam mempercepat dan memperparah tingkat kerusakan bangunan yang memiliki ragam hias sangat indah tersebut dapat dilihat dengan adanya reruntuhan bangunan dan adanya bagian badan palinggih yang diikat oleh akar pohon beringin cukup besar.

Kerusakan palinggih tersebut dikarenakan menurunnya jumlah penduduk yang beragama Hindu di Banjar Umacandi, sehingga setiap usaha pelestarian maupun pelaksanaan upacara di Pura Dalem Padonan masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak. Kekhawatiran kita, nilai-nilai kebudayaan yang dijiwai agama Hindu akan hilang, baik bagi masyarakat Hindu di Banjar Umacandi maupun bagi generasi muda Hindu yang akan datang.

Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Badung harus bersinergi dengan masyarakat Hindu di Banjar Umacandi dalam melestarikan Pura Dalem Padonan. Konsep pelestariannya dapat pula dilakukan dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan seperti apa yang telah terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tujuan pelestarian Pura Dalem Padonan sangatlah jelas untuk (1) melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia; (2) meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan (3) meningkatkan kesejahteraan rakyat.



I Ketut Bagus Arjana Wira Putra

Mahasiswa Jurusan Arkeologi, Fakultas Sastra

Universitas Udayana, Kabid Kaderisasi PC KMHDI Badung



[ Kembali ]

 
Balipost.com--Berita Bali Post Online Edisi Cetak