Serang (Bali Post)-Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan, untuk memutus terjadinya kasus-kasus korupsi di lingkungan Dewan maka harus direvisi undang-undang parpol khususnya membolehkan parpol untuk memiliki usaha.
"Kalau mau baik, UU parpol harus kita ubah, parpol boleh punya usaha. Tapi dikontrol secara terbuka," kata ketua DPR Marzuki Alie pada acara pres gathering di Anyer, Serang, Banten, Minggu (15/7) kemarin.
Marzuki menjelaskan, berbagai kasus korupsi yang melibatkan kader-kader partai salah satunya akibat sumber pendanaan parpol yang tidak jelas. Jika soal sumber pendanaan parpol ini tidak dibenahi maka tidak akan bisa memutuskan kasus-kasus korupsi. "Itu mimpi. UU-nya memang cantik, tapi tidak realistik," kata Marzuki.
Marzuki mencontohkan dalam UU disebutkan bahwa sumber utama pendanaan partai dari iuran anggota. Namun, selama ini hal itu tidak pernah bisa berjalan.
Pasal lainnya, kata Marzuki, sumber pendanaan parpol adalah sumbangan sukarela yang tak mengikat. "Pertanyaannya, adakah sumbangan yang tak mengikat ?," tanyanya.
Sementara itu, parpol juga harus melakukan pendidikan politik ke kadernya, yang dibutuhkan dana yang tidak kecil.
"Jadi duitnya darimana ?. Usul saya parpol boleh punya usaha. Itu lebih konkrit," katanya.
Ia menjelaskan daripada usaha perkebunan diberikan kepada perusahaan asing, kenapa tidak diberikan izin itu kepada parpol saja. "Nah nanti kontrolnya yang harus transparan, apakah harus di audit BPK atau apa," katanya.
Dikatakan, jika bisa dilakukan perubahan seperti itu maka akan ada perubahan. "Kalau tidak, itu mimpi, tidak realistik," katanya.(kmb4)
|