Untitled Document
» Berita Nasional/Politik
24 Mei 2012 | BP
Grasi Corby Dikecam
LANGKAH Presiden SBY memberikan grasi lima tahun kepada Schapelle Corby dikecam banyak pihak. Pasalnya, pemberian pengurangan hukuman tersebut dinilai tidak sesuai dengan komitmen pemerintah melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika.

Terkait grasi lima tahun yang diberikan oleh SBY, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa pemberian grasi terhadap napi berkewarganegaraan Australia tersebut dinilai bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme, dan kejahatan trans-nasional terorganisir, sebagaimana diatur dalam PP 28/2006.

Hal ini menurutnya sangat janggal. Pasalnya, dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia baru kali ini Presiden memberikan grasi pelaku kejahatan narkotika warga negara asing. Padahal sebelumnya, Presiden belum pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi WNA.

''Moratorium pemberian remisi kepada napi saja sudah menghebohkan. Tetapi kini, Presiden malah memberi pengampunan,'' ujarnya dalam siaran pers Rabu (23/5) kemarin.

Pakar Hukum Internasional, Hikmahanto Juwana, meminta agar Presiden tidak boleh terlihat lemah di mata publik Indonesia setelah mengabulkan grasi lima tahun kepada Schapelle Corby. Mengingat publik Indonesia tahu bahwa Australia sudah menekan pemerintah Indonesia sejak lama untuk mengupayakan perlindungan bagi Corby. ''Perlindungan Corby merupakan agenda lokal Australia. Publik di sana menekan pemerintah Australia dan pada gilirannya pemerintah Australia menekan pemerintah Indonesia. Tekanan dilakukan mulai dari permintaan untuk membuat perjanjian Transfer of Sentenced Person (Pemindahan Terpidana), hingga akhirnya dikabulkannya grasi,'' katanya. (kmb)



[ Kembali ]

 
Balipost.com--Berita Bali Post Online Edisi Cetak