PERMASALAHAN hubungan industrial (HI) senantiasa berkembang dan menjadi
demikian kompleks seiring dengan laju perkembangan dan meningkatnya
jumlah angkatan kerja yang bekerja dalam hubungan kerja. Salah satu cara
yang dapat ditempuh dalam mengantisipasi munculnya masalah di bidang HI
yakni melalui peningkatan peran kelembagaan dan optimalisasi sarana-sarana
hubungan industrial. Demikian antara lain dikatakan Ketua DPD Ikatan
Mediator Hubungan Industrial Indonesia Provinsi Bali Drs. Nengah Subagia,
S.H., M.H. saat menjadi narasumber dalam seminar Hubungan Industrial dan
Permasalahannya dengan tema ‘’Pemberdayaan LKS Bipartit’’ baru-baru ini.
Subagia yang Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan
Disosnaker Badung itu mengatakan, selama ini keberadaan lembaga kerja
sama (LKS) bipartit masih sangat minim. Di Kabupaten Badung misalnya, dari
3.000 lebih perusahaan yang ada, baru terdapat 135 LKS bipartit.
Dikatakannya, penyebab LKS bipartit belum berkembang sesuai harapan ,
karena kurang dipahaminya denga baik peran dan kompetensi antara Serikat
Pekerja/Serikat Buruh dan LKS Bipartit oleh pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh. Menyangkut kompetensi, ada beberapa hal yang perlu
mendapat perhatian. Sebab, ada hal yang tidak boleh ditangani LKS bipartit
tetapi menjadi kompetensi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. LKS bipartit
tidak boleh mengurus syarat-syarat kerja dan perubahannya, perundingan
perjanjian kerja bersama (PKB) berikut pemantuan pelaksanaannya dan
penanganan perselisihan hubungan industrial.
Belum berkembangnya LKS bipartit juga karena masih kurangnya perhatian
para pihak tentang arti penting tindakan preventif dalam mencegah
timbulnya masalah di bidang hubungan industrial. Yang banyak terjadi,
ketika terjadi kasus baru disadari bahwa hubungan industrial perlu
mendapat perhatian. Faktor lainnya, masih kurangnya perhatian pengusaha
terhadap keberadaan LKS bipartit sehingga fungsinya masih bersifat semu.(lun) |