Negara (Bali Post) -
Kendati telah dianggarkan dalam APBD tahun ini, dana bergulir ke kelompok masyarakat akan ditunda pemerintah daerah. Hal ini lantaran dana bergulir terus menjadi temuan dalam pemeriksaan keuangan di Kabupaten Jembrana.
Kebijakan penundaan (moratorium) ini dilontarkan Bupati Jembrana I Putu Artha saat disinggung mengenai penghapusan utang dan aset Perusda Jembrana belum lama ini. Usulan penghapusan itu salah satunya termasuk dana bergulir bernilai miliaran rupiah di Perusda.
Bupati mengatakan khusus utang dana bergulir itu tidak bisa dihapuskan karena terbentur dengan Peraturan Daerah (Perda) mengenai dana bergulir. ''Ini bukan masalah menolak atau tidak (Perusda), tapi semata-mata karena
memang ada Perda yang mengatur itu (dana bergulir) dan tidak bisa diputihkan. Kecuali Perda itu direvisi dulu baru bisa,'' ujarnya didampingi Asisten II Ketut Windra. Perda yang dimaksud adalah Perda nomor 3 tahun 2006 tentang Penyaluran dan Pengelolaan Dana Bergulir.
Dalam Perda disebutkan para penerima dana bergulir, baik pokmas, koperasi maupun LPD wajib melakukan pengembalian baik tunai maupun mencicil. Kewajiban bisa dihapuskan apabila mengalami kegagalan 100 persen karena sifat unit usaha yang dibiayai, sebagai dampak dari pengaruh di luar kendali manusia (bencana alam dan penyakit) serta pertimbangan yang matang dan berita acara oleh Tim Pengkaji.
Diakui Bupati saat ini banyak pokmas yang mengajukan dana bergulir lagi, namun pihaknya sengaja menerapkan moratorium dana bergulir ini hingga semua yang tertagih kembali. Sampai saat ini dana bergulir yang tertagih sejak tahun 2002 hingga 2010 mencapai Rp 11 miliar. ''Masih ada tunggakan Rp 11 miliar, dan sudah ada yang terbayar sekitar Rp 800 juta,'' tambah Ketut Windra. Pemkab sejatinya beberapa waktu
lalu pernah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara untuk melakukan penagihan. Namun diakui Windra tidak terlalu membuahkan hasil. Sehingga kini secara bertahap, Pemkab melakukan penagihan kewajiban dari setiap pokmas, koperasi maupun LPD penerima dana bergulir.
Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu rekomendasi BPKP untuk pemulihan Perusda di antaranya pertama penghapusbukuan utang-utang termasuk dana bergulir, kedua penghapusbukuan terhadap barang inventaris hingga ke unit-unit usaha yang membebani keuangan Perusda selama ini. Total utang dan barang inventaris di Perusda hingga Rp 12 miliar. Perusda pun telah mengajukan penghapusan itu melalui Badan Pengawas (BP) tembus kepada Bupati Jembrana. (kmb26)
|