Untitled Document
» Berita Kabupaten
20 Juni 2012 | BP
Pengerukan Pasir Laut di Pebuahan Dihentikan
Negara (Bali Post) -

Pengerukan pasir laut di pinggir pantai di Dusun Pebuahan Desa Banyubiru Kecamatan Negara dihentikan Satpol PP Jembrana, Selasa (19/6) kemarin. Setelah ditelusuri, rencananya ratusan kubik pasir laut yang berada di tanah milik pribadi itu akan digunakan untuk bahan campuran pembuatan tambak investor.

Pemilik tanah I Wayan Sudana yang tinggal di Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Negara, ditemui di lokasi, membenarkan telah mengeruk pasir laut. Namun, pihaknya mengaku pasir itu tidak untuk dikomersialkan.

Tanah seluas tiga hektar miliknya rencananya akan dipergunakan untuk tambak tradisional. Kebetulan tanah itu berada berdekatan dengan pantai dan mencakup tanah berpasir laut. Sedangkan tanahnya 10 hektar yang berada di sebelahnya dikontrak untuk tambak oleh investor asal Surabaya. ''Kebetulan mereka membutuhkan pasir laut untuk campuran bahan dasar tambak, saya juga mau buat di sini (lahan berpasir laut) untuk tambak. Karena saya pikir ini tanah saya, wajar kalau saya memanfaatkannya,''terangnya.

Diakuinya, aktivitas pengerukan sejak seminggu lalu itu memakai eskavator dari proyek tambak di sebelahnya. Selanjutnya pasir laut itu diangkut dengan truk engkel ke lokasi pembangunan tambak oleh investor milik investor tersebut.

Dari pengamatan di lokasi, kemarin, eskavator sudah dipindahkan, namun gundukan pasir laut setinggi lebih dari tiga meter masih berada di lokasi. Selain itu, tanah bekas kerukan juga masih ada sepanjang 200 meter dengan dalam dua meter. Sempat terjadi perdebatan antara aparat Satpol PP dan pemilik tanah yang ngotot bahwa apa yang dilakukannya tidak melanggar. Namun, setelah dijelaskan secara mendetail terkait sempadan pantai dan galian C, pemilik pun mengikuti aturan.

Kasi Tramtib Satpol PP Jembrana Gede Nyoman Suda Asmara mengatakan, kendati pengerukan dilakukan di lahan bersertifikat pribadi, tetapi pihak pemilik tidak mengajukan izin untuk penggalian. Termasuk pengerukan menggunakan alat berat yang menurutnya harus memiliki rekomendasi dari Dinas Perhubungan setempat ditembuskan ke provinsi.

Lokasi pengerukan pasir laut juga masih masuk sempadan pantai 100 meter. Pemilik melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2003 tentang pengambilan material golongan C. ''Kendati pun ini tidak untuk diperjualbelikan, tetapi harus memiliki izin. Apalagi ini masih di sempadan pantai, kami minta sementara dihentikan dan pihak pemilik agar ke Kantor Satpol PP untuk mengurus izin,'' ujar Kasi Tramtib.

Mendapat teguran itu, pihak pemilik tanah akhirnya menyanggupinya dan akan mengurus izinnya terlebih dahulu. ''Kalau memang ini menyalahi, kita siap menghentikan dulu. Dan kalau memang harus diundurkan (lokasi tambak), kami juga siap,'' tambahnya (kmb26)





[ Kembali ]
•     Ungkap Dugaan "Mark-up" Pengadaan Tanah RPH Temesi
•     Warga Pasekan Tengah Soroti Proyek Perataan Sawah
•     Dipolisikan, Oknum Guru TK Tilep Uang Murid
•     Sistem Kearsipan Kacau Dokumen Dana Bergulir Lenyap
•     Abrasi di Pengambengan Semakin Parah
•     Mucikari ABG Dibekuk di Delod Berawah
•     Memanas, Rapat Pergantian Ketua Komisi di DPRD Gianyar
•     ADD Banyak Silpaakan Dievaluasi
•     KPK Mesti Selidiki Indikasi Korupsi di Proyek Dermaga Gunaksa
•     Misterius, Penalti Proyek Tower Rp 10 miliar
•     Tersangka Korupsi Bansos Diserahkan ke PDI-P Bali

 
Balipost.com--Berita Bali Post Online Edisi Cetak