Untitled Document
» Berita Kabupaten
16 Juni 2012 | BP
Diciduk, Pelayan Kafe di Bawah Umur
Negara (Bali Post) -

Operasi kependudukan dan ketertiban yang digelar Satpol PP Pemkab Jembrana, Kamis (14/6) malam lalu di sejumlah kafe dan warung remang-remang, menciduk puluhan pelayan yang melanggar kependudukan. Bahkan di antaranya masih tergolong anak-anak atau di bawah umur dan belum memiliki identitas KTP.

Operasi yang menyasar sejumlah warung remang-remang di Pantai Delod Berawah itu terdapat tiga pelayan di bawah umur yang dipekerjakan. Sementara puluhan pelayan yang sebagian besar perempuan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Mereka melanggar Perda nomor 4 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan dan akan disidang tipiring dengan ancaman denda Rp 50 ribu subsider tiga bulan kurungan.

Salah seorang pelayan kafe yang masih di bawah umur, sebut saja Susan (15), mengaku baru beberapa hari bekerja di Jembrana. Susan mengaku dari Banyuwangi dan sebelumnya dijemput oleh temannya dan ditawari bekerja di warung di Jembrana. Tetapi sesampai di Jembrana, ternyata dia menjadi pekerja hiburan malam dan menjajakan minuman beralkohol. Susan mengaku tidak bisa kembali karena sudah telanjur sampai di warung remang-remang itu. Apalagi dia tidak mempunyai bekal untuk pulang.

Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Putu Widarta, mengatakan adanya pekerja hiburan di bawah umur itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Jembrana serta pihak Kepolisan. Memang ada tiga perempuan pelayan kafe yang masih di bawah umur. Bila merunut UU nomor 13 tahun 2003 itu dianggap sebagai pekerja di bawah umur dan itu dilarang.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jembrana, Ketut Wiaspada, mengatakan adanya tempat hiburan atau warung remang-remang yang mempekerjakan anak di bawah umur itu pihaknya akan segera mengecek. Sebab itu melanggar aturan ketenagakerjaan. Bila ditemui hal tersebut, pihaknya akan melayangkan teguran dan bila beberapa kali perusahaan atau tempat hiburan itu membandel, akan dilaporkan. Dinas memiliki hak untuk menegur dan mengingatkan secara tertulis. (kmb26)







[ Kembali ]

 
Balipost.com--Berita Bali Post Online Edisi Cetak