Genjot PAD Setahun, Klungkung Targetkan 35 Ranperda
Semarapura (Bali Post) –
Dilihat dari angka pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan Kabupaten Klungkung masih tergolong kecil. Baru sekitar Rp 32 miliar. Untuk menggenjot PAD, Klungkung mulai memikirkan untuk membuat perda yang mengatur pajak dan retribusi. Setidaknya, ada 35 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disepakati dituntaskan selama tahun 2012. Demikian disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPRD Klungkung Komang Gede Ludra dan A.A. Gde Agung Bagus, Kamis (3/5) kemarin.
Dikatakan Ludra dan AGung Bagus, ke-35 Ranperda yang dirancang tuntas
tahun 2012, disepakati dalam rapat kerja antara Sekda Klungkung Ketut
Janapria bersama Staf Ahli Wayan Tika dan Kabag Hukum Dewa Mundung
bersama Baleg DPRD Klungkung, kemarin. Dari 35 Ranperda itu, dua
di antaranya inisiatif dewan yakni Ranperda Kedudukan dan Protokoler Dewan serta Ranperda Perubahan Perda 3/2008 tentang Urusan dan Kewenangan Dewan. ‘’Memang, dari 35 Ranperda yang ditargetkan, hingga April 2012 yang masuk ke dewan baru 9 Ranperda. Sisanya sedang proses,’’ kata Ludra.
Sembilan Ranperda yang sudah masuk itu, Ranperda Pajak Hotel, Pajak
Restoran, Reklame, Sarang Walet, Air Tanah, Hiburan, Penerangan Jalan,
Parkir serta PBB Perkotaan dan Perdesaan. ‘’Intinya, biar ada ketegasan dan kepastian hukum berkaitan dengan pajak dan retribusi. Itu juga untuk
peningkatan PAD Klungkung. Karena selama ini, kami menilai ada potensi
pajak dan retribusi yang terbuang,’’ sebut Ludra dan AGung Bagus.
Keduanya mencontohkan pengelolaan sarang walet. Hingga saat ini tidak
jelas siapa yang mengelola dan ke mana uang hasil pengelolaan dibawa.
Begitu juga potensi yang lain, seperti pengelolaan raklame, di mana saja
boleh dipasang dan lainnya. Apalagi, sesuai Undang-undang 28 Tahun 2009
tentang pajak dan retribusi, semua peraturan daerah berkaitan dengan pajak dan retribusi sudah mesti diimplementasikan tahun 2012. (kmb20)