Meski investasi relatif kecil, Pemkab Badung tetap didesak merebut posisi strategis di PT Jasa Marga Bali Tol sebagai pengelola jalan tol di atas perairan Benoa-Nusa Dua. Hal ini agar Pemkab Badung bisa memiliki hak dalam menentukan tarif tol dan menghindari kebijakan yang sifatnya monopoli.
Anggota Komisi B DPRD Badung I Nyoman Satria dan anggota Komisi C I Made Sugita, Jumat (27/4) kemarin, mengatakan Pemkab Badung harus berjuang agar bisa merebut posisi strategis. Meskipun dengan investasi Rp 100 miliar atau sekitar 13,5 persen dari total investasi, namun Badung masih punya peluang untuk merebut posisi strategis baik di jajaran dewan direksi ataupun minimal badan pengawas. Mengingat, jalan tol tersebut sebagian besar berada di wilayah Kabupaten Badung.
Masuknya Badung dalam lingkaran kekuasaan PT Jasa Marga Bali Tol, menurut Satria, akan membuat Badung bisa memantau langsung hasil dari operasional jalan tol tersebut. Apalagi ada kekhawatiran, tanpa kontrol Pemkab Badung akan muncul monopoli dalam penentuan kebijakan strategis khususnya dalam penentuan tarif tol.
''Kami tidak ingin ada monopoli dalam penentuan kebijakan di PT tersebut, apalagi masalah tarif. Tarif tidak boleh ditentukan atas dasar mengeruk keuntungan semata dan malah memberatkan masyarakat. Makanya, kami ingin pemerintah bisa merebut posisi strategis,'' ujar Satria.
Desakan agar Pemkab Badung merebut posisi strategis di PT Jasa Marga Bali Tol itu, disampaikan Fraksi PDI Perjuangan saat sidang paripurna DPRD Badung, Kamis (26/4). Sekda Badung Kompyang R. Swandika usai sidang mengaku sependapat dengan masukan dewan. Hanya saja, kemungkinan Badung bisa mendapat posisi strategis di PT Jasa Marga Bali Tol belum bisa dipastikan. Hal ini lantaran modal yang akan ditanam di jalan tol masih ada di kas daerah, menunggu Perda Penyertaan Modal Jalan Tol yang masih dalam proses untuk ditetapkan. (kmb25)