Bangli (Bali Post) -
Mantan Bupati Bangli, Nengah Arnawa, S.Sos., M.M. boleh saja berkilah dan menebar "perang opini" menimpakan kesalahan kepada Bupati Made Gianyar. Bahwa bansos senilai Rp 1,395 miliar dialihkan Made Gianyar setelah Arnawa lengser. Tetapi kedok penyalahgunaan bansos mulai terkuak. Hal itu merujuk hasil audit BPK RI No. 366/S/XIX.DPS/12/2011 yang ditandatangani Kepala BPK RI Perwakilan Bali, Tri Hadi Heriadi, tertanggal 27 Desember 2011.
Dalam audit BPK RI disebutkan, Pemkab Bangli sebelum APBD Perubahan 2010 telah menganggarkan bantuan sosial atas punia desa pakraman yang telah dipertanggungjawabkan pada Bupati periode 2005-2010 sebesar Rp 1,9 miliar. Berdasarkan hasil konfirmasi dengan penerima bantuan yakni Desa Bangbang, Kayubihi, Pengotan, Sukawana, dan Bebalang diketahui bansos itu tidak diterima masyarakat. Padahal pertanggungjawaban telah dibuat dan ditandatangani penerima bantuan sebelum uangnya diterima.
Bansos atas punia tersebut dikelola langsung oleh Bupati dengan dibantu bendahara pengeluaran bupati (Cok. IST/calon tersangka II) dalam proses pertanggungjawaban. Bendahara pengeluaran belanja subsidi, hibah dan bansos baru tahu bansos senilai Rp 1,395 miliar tidak diterima setelah adanya laporan dari masyarakat yang memohon bantuan dan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan pura yang ditunjuk bupati. Mereka menanyakan permohonan bantuan yang telah dilengkapi dokumen namun belum diterima uangnya.
Sedangkan berdasarkan berita acara pemberian keterangan dari mantan bupati pada 8 November 2011 dinyatakan bahwa pada masa jabatan sampai awal Agustus 2010 telah diterima uang Rp 1,9 miliar dari bendahara subsidi, hibah dan bansos melalui bendahara pengeluaran bupati. Bukti yang dipergunakan sebagai pertanggungjawaban saat menyerahkan adalah kuitansi tanda terima kepada masyarakat. Sedangkan dana bansos yang telah di SPJ-kan ke bendahara pengeluaran subsidi, hibah dan bansos Rp 1,395 miliar memang belum diterima masyarakat. Karena telah disalurkan ke masyarakat lain yang kelengkapan SPJ-nya menyusul. Mantan bupati berjanji akan memberikan pernyataan berikut daftar penerima uang Rp 1,9 miliar paling lambat Kamis 10 November 2010. Namun sampai Jumat, 11 November 2011 daftar tersebut tidak diterima.
Yang diterima BPK RI hanya surat pernyataan bahwa uang tersebut telah diserahkan kepada masyarakat disaksikan tokoh masyarakat dan beberapa anggota DPRD Bangli. Sehingga kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendagri No. 13 tahun 2006 jo Permendagri No. 59 tahun 2007 yang menyebutkan bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sebesar Rp 1,395 miliar. Hal itu disebabkan oleh mantan bupati tidak memberikan dana bansos kepada masyarakat sesuai pertanggungjawaban. Sehingga BPK RI merekomendasikan kepada Bupati Bangli, memerintahkan majelis TP/TGR agar berkoordinasi dengan mantan bupati untuk mempertanggungjawabkan dana bansos yang tidak diterima masyarakat dengan menyetor ke kas daerah Rp 1,395 miliar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bangli Gede Nurmahendra, S.H., Senin (27/3) kemarin, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan terjadinya penyimpangan bansos oleh mantan bupati sebelum BPK RI turun ke lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, ada indikasi penyalahgunaan bansos. Sehingga kini kasus itu statusnya telah ditingkatkan dari proses penyelidikan ke penyidikan melalui penetapan calon tersangka. (kmb17)
|