Untitled Document
» Berita Kota
10 Juli 2012 | BP
Ditangkap, Pasutri Penggelap Rp 103 M
Jakarta (Bali Post) -
Setelah Selasa (26/6) lalu menangkap Okky Annete Kahimpong, Tim Satgas Intelijen Kejaksaan Agung pada Senin (9/7) kemarin kembali berhasil menciduk sepasang suami-istri (pasutri) yang menjadi buronan kasus penggelapan sertifikat pembangunan mall senilai Rp 103 miliar di Kota Manado, Sulawesi Utara.
Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Edwin P. Situmorang membenarkan telah menangkap pasutri DPO Kejati Sulut yang berprofesi sebagai Komisaris dan Direktur Utama PT Sulenco Boulevard Indah Manado.
''Dua orang ini (Sutanto Adrian dan Lenny Rompis) kami tangkap pukul 08.00 WIB di apartemen Season City lantai 31A Latumenten, Grogol, Jakbar,'' ujarnya, Senin kemarin.
Penangkapan terhadap pasutri yang menjadi buron sejak dua tahun silam tersebut, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Okky yang dibekuk Satgas Intelijen Kejaksaan Agung di Jl. Rungkut Majoyo Utara Blok A1 No. 4 Surabaya.
Kata dia, usai dibawa ke Kejaksaan Agung untuk menjalani acara serah terima DPO, dua taipan asal Manado, Sulut tersebut akan diterbangkan Ke Manado guna menjalani hukumannya.
Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan dengan tertangkapnya pasutri tersebut maka kejaksaan hingga awal Juli sudah membekuk 21 DPO terkait kasus-kasus korupsi.
Sementara itu, Lenny Rompas mengelak jika dirinya dikatakan bersalah, pasalnya dalam kasus tersebut sebagai pemilik tanah seluas 7 hektar yang mendirikan mall, dirinyalah pihak yang paling dirugikan, sebab pembangunan tidak sesuai dengan rencana awal. ''Saya enggak salah. Saya punya tanah di Manado kemudian datang Law Kiantara dan Edward Ingkiriwang untuk bangun di lahan saya. Dia enggak selesaikan kita yang salah,'' tukasnya.
Perlu diketahui terkait kasus ini, di tingkat Pengadilan Negeri Sutanto Adrian dan Lenny Rompas divonis bersalah. Majelis hakim PN Manado menyatakan bahwa keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Atas perbuatannya Sutanto dihukum tiga tahun, sedangkan Lenny dihukum 3,5 tahun penjara.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara memperkuat putusan PN Manado dengan menghukum keduanya 3 dan 3,5 tahun penjara. Atas kekalahan di tingkat banding, kedua terpidana mengajukan kasasi ke MA. Pada tingkat kasasi pada tahun 2010, majelis hakim MA memutus keduanya terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pemalsuan sertifikat tanah seperti yang dituduhkannya. (kmb)

[ Kembali ]
•     Warung Global
•     Puluhan Wartawan Demo Polda Bali

 
Balipost.com--Berita Bali Post Online Edisi Cetak