Oleh Dr. Ir. Wayan Koster, M.M.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR-RI
SELASA, 9 Februari 2010 ini kita memperingati Hari Pers ke-64. Pers yang dikelola masyarakat Indonesia, bukan oleh kolonial Belanda, sebenarnya sudah muncul pada tahun 1901, dengan oplah dan peredaran terbatas, karena kontrol yang ketat dari penjajah. Namun, hari pers di Indonesia tidak merujuk pada tahun adanya penerbitan itu, melainkan merujuk pada kelahiran Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada 9 Februari 1946.
Cikal-bakal PWI sendiri cukup panjang. Pada tahun 1907, konon sudah terbentuk sebuah organisasi Persatoean Djoernalis Indonesia (PDI) bersamaan dengan munculnya koran pertama yang dikelola masyarakat Indonesia yaitu Medan Prijaji di Bandung. Asal-muasal organisasi pers yang bernama PDI perlu menjadi cambuk agar insan pers dekat dengan partai pengimbang terbesar saat ini yang juga kebetulan bernama sama; PDI Perjuangan.
Pers di Indonesia merupakan salah satu pilar demokrasi yang penting, kalau tidak dikatakan sebagai yang terpenting. Pers meminjam istilah Bung Karno merupakan penyambung lidah rakyat yang sejati, karena melalui lembaga inilah keluh-kesah masyarakat dapat terpublikasikan. Dalam kasus ''Cicak dan Buaya'' atau kasus Prita Mulyasari melawan Rumah Sakit Omni Internasional, pers memainkan peran yang signifikan, karena berhasil menjembatani aspirasi masyarakat dengan baik.
Di saat sebagian besar partai politik merapat pada kekuasaan, kecuali PDI Perjuangan, Gerindra, dan Hanura, praktis kekuatan pengimbang di alam demokrasi Indonesia menjadi berkurang, karena partai penguasa jauh lebih kuat dari partai pengimbangnya. Untunglah, dalam situasi seperti ini, pers tetap konsisten menjalankan fungsinya sebagai pengimbang kekuasaan. Dengan dukungan pers, kekuatan partai politik pengimbang makin bertaji, salah satunya ditandai dengan keberhasilan mendorong pembentukan Hak Angket Bank Century. Pers perlu memantau agar Panitia Hak Angket Bank Century tidak masuk angin, sehingga dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan harapan masyarakat.
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD) menganut prinsip checks and balances (saling kontrol dan saling mengimbangi) dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif agar masing-masing dapat dicegah untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. Kekuasaan pembentukan UU berada dalam checks and balances antara DPR dan presiden, sehingga sebuah UU bisa disahkan jika mendapatkan persetujuan bersama antara DPR dan presiden. Di bidang kekuasaan kehakiman, proses checks and balances diperkuat dengan adanya Komisi Yudisial.
Nah, dalam perkembangannya ternyata pers telah menjadi unsur penting dalam proses checks and balances. Karena itulah, jika dalam kekuasaan lembaga negara ada hal yang menyimpang, seperti adanya makelar kasus dalam kekuasaan kehakiman, maka pers menjadi institusi yang dapat membongkar penyimpangan itu dengan baik. Begitu pula halnya jika dalam kekuasaan legislatif atau eksekutif terjadi penyimpangan, pers diharapkan dapat memainkan perannya semaksimal mungkin.
Sayang, di saat insan pers melaksanakan amanat UUD 1945 itu, mereka masih menerima hal-hal yang memprihatinkan. Menurut catatan Aliansi Jurnalis Independen, selama Agustus 2008 hingga Agustus 2009, telah terjadi berbagai ancaman terhadap pers, dalam bentuk 38 kali tindak kekerasan terhadap jurnalis. Ke depan, tentu saja kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlangsung terus. Karena bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang harus dibangun. Hal ini haruslah menjadi kesadaran dan tanggung jawab semua pihak.
Terlepas dari persoalan itu, insan pers perlu juga melakukan evaluasi diri. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya, insan pers perlu menggali filosofi dasar hak asasi manusia (HAM) dalam UUD 1945. Filosofi HAM menurut UUD 1945 yang tercantum dalam pasal 28A sampai pasal 28J adalah keseimbangan antara hak dan kewajiban. Masyarakat pers tidak bisa menuntut hak saja, lalu mengabaikan kewajibannya. Karena itu, ketentuan hak asasi manusia dalam UUD 1945 diawali dengan hak-hak asasi setiap orang, lalu ditutup dengan kewajibannya seperti terlihat dalam Pasal 28J bahwa: (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dengan prinsip ini, insan pers melaksanakan kebebasan persnya secara bertanggung jawab, antara lain ditandai dengan mempublikasikan sesuatu berdasarkan data yang akurat, berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik; cover both side, serta tidak terjebak dalam permainan yang kotor hanya untuk menjatuhkan nama baik seseorang.
|