Denpasar (Bali Post) -
Peredaran obat-obatan tanpa dukumen lengkap, rupanya masih banyak beredar di Kota Denpasar. Meski beberapa kali polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang buktinya, namun masih ada juga yang melakoni bisnis ilegal tersebut. Hal itu terbukti dengan adanya penggerebekan oleh pasukan Polda Bali di sebuah toko di Bombay Garden, Jalan Raya Puputan No. 9, Renon, Denpasar, Jumat (21/8) lalu.
Berbagai jenis obat berbentuk tablet dan saset disita dari toko tersebut. Barang-barang ilegal itu diketahui milik Darsan Singh Punjabi (38), warga Jalan Raya Kuta No. 85 Br. Dinas Jaba Jero Kelurahan Kuta Badung. Bahkan, jumlah obat tersebut pun lebih dari seribu tablet dan saset. Tak hanya itu, obat kuat jenis Viagra juga disita polisi lalu diamankan di Polda Bali. ''Kita juga mengamankan pemiliknya. Sebab, pemilik tidak bisa menunjukkan surat izin terkait penjualan dan pengedaran obat tersebut,'' jelas sumber di Polda Bali, Selasa (25/8) kemarin.
Penggerebekan dilakukan Dit. Narkoba Polda Bali berdasarkan informasi yang masuk ke meja polisi. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, pasukan langsung bergerak ke TKP. Toko itu pun diobok-obok, dan di dalamnya ditemukan ribuan obat kuat. Rinciannya, 1.182 tablet atau 295,5 saset obat kuat Viagra 100. Penemuan obat-obatan itu, tentunya polisi bekerja sesuai prosedur. Mereka menanyakan surat izin peredaran. Akan tetapi, pemilik obat itu tidak bisa menunjukannya.
Mengetahui hal itu, polisi menyita ribuan obat itu sebagai barang bukti. Begitu pula pemiliknya diamankan dan dimintai keterangannya di ruangan penyidik Dit. Narkoba Polda Bali. Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan tanpa dokumen itu diedarkan di wilayah Denpasar. Akan tetapi, polisi masih terus menyelidiki dari mana obat-obatan itu didapat. ''Kita masih dalami penyelidikan. Sejauh ini, pemilik obat-obatan itu hingga kini masih menjalani pemeriksaan,'' ucap salah satu petugas Polda Bali. (kmb21) |