Lucu,
Usul
Membubarkan KPK
Saya
sebagai
rakyat kecil
geli
mendengar usul
anggota DPR
mendesak agar KPK
dibubarkan
dengan
merevisi Undang-undang
No. 30 Tahun 2002
tentang KPK yang
merupakan
produk DPR yang
mengatur
tugas
dan kewenangan KPK.
Rakyat
pada
umumnya mengacungkan
jempol
terhadap kinerja KPK
yang cukup
berani
mengungkap para
koruptor yang
mengkorupsi
kekayaan
negara
milik rakyat.
Sudah
waktunya
para
koruptor mendapatkan
pahala
dari karmanya
mencuri
uang rakyat
melalui
kekuasaan yang dengan
segala
tipu muslihatnya
mengambil
uang
rakyat untuk
memperkaya
diri
tanpa memikirkan
nasib
rakyat.
Mereka
hidup
mewah di
atas
penderitaan rakyat.
Kekayaan
bermilyar-milyar
di
simpan di bank
luar
negeri, dimanfaatkan
orang
luar.
Kini
para
koruptor diproses
oleh KPK
walaupun
belum
berhasil seratus
persen,
namun sudah
ada
kemajuan dibandingkan
dengan
tahun sebelumnya.
Para
koruptor
merasa
aman karena
mendapat
perlindungan
dari
penguasa.
Seharusnya
anggota DPR
sebagai
wakil rakyat
berterima
kasih
kepada KPK yang sudah
melaksanakan
tugas
sesuai dengan
amanat
undang-undang, tidak
terbalik
malahan
mengusulkan supaya
KPK dibubarkan.
Sikap
dan
wacana anggota
Dewan
itulah yang menyebabkan
rakyat
kurang simpati
terhadap DPR
dan
merasa kecewa
karena
kepentingannya tidak
diakomodasi.
I Gusti
Agung
Putu Yadnya
Jl.
Manik
Candi Baru
Gianyar