Bantuan Cagub ''Pinaka Tatakan Baos''
Oleh Ketut Anjasmara
DATA
tahun 2004 terdapat 1.417 desa pakraman yang tetap eksis
di Bali, bahkan di beberapa kabupaten mengalami
perkembangan peningkatan jumlah karena alasan tertentu.
Perda Propinsi Bali No.06 Tahun 1986 merupakan cerminan
pengakuan pemerintah terhadap keberadaan desa adat,
diperkuat lagi dengan turunnya Perda Propinsi Bali No. 3
Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Selanjutnya dibentuk
organisasi Majelis Desa Pakraman di tingkat propinsi
sampai di tingkat kecamatan.
Begitupun, konon, ada sebuah naskah kuno menyebutkan ''tidak
ada sejengkal tanah pun di luar wewidangan desa adat''.
Ini mungkin mengisyaratkan bahwa menjaga dan membangun
keharmonisan Bali tidak cukup dengan satu pola
pemerintahan yang terpusat (sentralisasi) akan tetapi
melibatkan segenap potensi kearifan lokal di bawah
payung desa pakraman yang tersebar di seluruh tanah Bali
(desentralisasi). Diakui atau tidak desa pakraman yang
berlandaskan Hindu inilah satu-satunya modal dasar
Propinsi Bali untuk tetap bisa eksis dan terpandang di
dunia.
Perjuangan desa pakraman tentu tidak berhenti di titik
pengakuan dan atau pembentukan organisasi MDP. Dituntut
kesiapan berakulturasi dengan era high technology, pasar
bebas, dan yang terpenting saat ini bagaimana desa
pakraman mampu berperan meningkatkan perekonomian
krama-nya. Di level ini, perlu mendapat perhatian oleh
pemimpin Bali dan calon pemimpin Bali masa depan.
Terkait bantuan cagub terhadap desa pakraman, bagaikan
riak kecil dari ganasnya gelombang yang dihadapi desa
pakraman. Namun kemampuan mengelola riak kecil, hingga
terakumulasi menjadi gelombang mahadahsyat dan
mengantarkan ''peselancar'' di atasnya menjadi juara
dunia, tentu sangat baik. Sebaliknya jika menjadi
tsunami buat desa pakraman, ini mesti diwaspadai.
Sepanjang bantuan cagub benar-benar dibutuhkan desa
pakraman, dengan peruntukan yang jelas (di luar
penggalangan dukungan) secara politis pun hukum tidaklah
menimbulkan masalah.
Menjadi masalah besar apabila sumber dana yang tidak
jelas, dan ada pressure target dukungan suara, tentu
mangakibatkan kondisi disharmonis. Apalagi kalau bantuan
tersebut oleh penerima (prajuru desa) dipakai kedok
memobilisasi dukungan krama, bagaikan mertha matemahan
wisya. Karena pada dasarnya prajuru adalah pengayom
krama degan posisi terhormat, dan bukan tugas, fungsi,
wewenang prajuru sebagai pelacur politik praktis.
Bila Cagub memberikan bantuan kepada desa pakraman
sebaiknya oleh prajuru maupun krama desa pakraman hanya
dipandang, dipahami dan dimaklumi sebagai hal yang wajar
terkait salah satu strategi yang efektif untuk
percepatan sosialisasi visi dan misi cagub kepada krama
desa, di wewidangan desa pakraman setempat dan tidak
terpengaruh jumlah bantuan atau rupiah yang dikucurkan.
Dalam konteks ini mungkin lebih mendekati istilah dalam
budaya Bali pinaka tatakan baos. Bukan inti
pembicaraan (unteng bebaosan).
Kepentingan desa pakraman, sangat dominan ditentukan
oleh cara pandang bendesa adat. Ada dua aspek strategis
yang semestinya diperankan:
1. Ke dalam desa pakraman (strategi internal), bagaimana
peran bendesa adat dapat mencerdaskan krama-nya secara
politis, agar tidak selalu menjadi objek politik, yang
mungkin tidak relevan dengan semangat persatuan (paiketan)
dan persaudaraan (pasemetonan).
2. Ke luar desa pakraman (strategi eksternal), bagaimana
peran bendesa adat dapat aktif memperjuangkan desa
secara politis, untuk kesejahteraan krama desa dan
pembangunan desa, untuk mendorong terlayaninya hak-hak
krama desa yang juga merupakan warga negara.
Dari dua aspek tersebut, para bendesa adat sebenarnya
memiliki kepentingan strategis untuk bersama-sama
mengamankan eksistensi desa pakraman dalam konteks
bernegara. Penting mengetahui figur cagub
sebenarnya, termasuk visi-misinya.
Kepentingan cagub jelas ditebak, merupakan bagian dari
strategi meraup dukungan masyarakat adat. Memang
seharusnya masing-masing cagub menunjukkan perhatian
yang serius kepada desa pakraman, dengan membuka ruang
dialog visi dan misinya. Dialog ini menjadi penting bagi
krama desa, sebagai bahan komparasi penilaian terhadap
pemahaman masing-masing cagub atas desa pakraman. Mau
dikemanakan desa pakraman jika kelak terpilih nanti?
Penulis, anggota Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara (AMAN)-Bali