kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Sabtu Umanis, 3 Mei 2008

 Debat


Bantuan Cagub ''Pinaka Tatakan Baos''

Oleh Ketut Anjasmara

DATA tahun 2004 terdapat 1.417 desa pakraman yang tetap eksis di Bali, bahkan di beberapa kabupaten mengalami perkembangan peningkatan jumlah karena alasan tertentu. Perda Propinsi Bali No.06 Tahun 1986 merupakan cerminan pengakuan pemerintah terhadap keberadaan desa adat, diperkuat lagi dengan turunnya Perda Propinsi Bali No. 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman. Selanjutnya dibentuk organisasi Majelis Desa Pakraman di tingkat propinsi sampai di tingkat kecamatan.

Begitupun, konon, ada sebuah naskah kuno menyebutkan ''tidak ada sejengkal tanah pun di luar wewidangan desa adat''. Ini mungkin mengisyaratkan bahwa menjaga dan membangun keharmonisan Bali tidak cukup dengan satu pola pemerintahan yang terpusat (sentralisasi) akan tetapi melibatkan segenap potensi kearifan lokal di bawah payung desa pakraman yang tersebar di seluruh tanah Bali (desentralisasi). Diakui atau tidak desa pakraman yang berlandaskan Hindu inilah satu-satunya modal dasar Propinsi Bali untuk tetap bisa eksis dan terpandang di dunia.

Perjuangan desa pakraman tentu tidak berhenti di titik pengakuan dan atau pembentukan organisasi MDP. Dituntut kesiapan berakulturasi dengan era high technology, pasar bebas, dan yang terpenting saat ini bagaimana desa pakraman mampu berperan meningkatkan perekonomian krama-nya. Di level ini, perlu mendapat perhatian oleh pemimpin Bali dan calon pemimpin Bali masa depan.

Terkait bantuan cagub terhadap desa pakraman, bagaikan riak kecil dari ganasnya gelombang yang dihadapi desa pakraman. Namun kemampuan mengelola riak kecil, hingga terakumulasi menjadi gelombang mahadahsyat dan mengantarkan ''peselancar'' di atasnya menjadi juara dunia, tentu sangat baik. Sebaliknya jika menjadi tsunami buat desa pakraman, ini mesti diwaspadai. Sepanjang bantuan cagub benar-benar dibutuhkan desa pakraman, dengan peruntukan yang jelas (di luar penggalangan dukungan) secara politis pun hukum tidaklah menimbulkan masalah.

Menjadi masalah besar apabila sumber dana yang tidak jelas, dan ada pressure target dukungan suara, tentu mangakibatkan kondisi disharmonis. Apalagi kalau bantuan tersebut oleh penerima (prajuru desa) dipakai kedok memobilisasi dukungan krama, bagaikan mertha matemahan wisya. Karena pada dasarnya prajuru adalah pengayom krama degan posisi terhormat, dan bukan tugas, fungsi, wewenang prajuru sebagai pelacur politik praktis.

Bila Cagub memberikan bantuan kepada desa pakraman sebaiknya oleh prajuru maupun krama desa pakraman hanya dipandang, dipahami dan dimaklumi sebagai hal yang wajar terkait salah satu strategi yang efektif untuk percepatan sosialisasi visi dan misi cagub kepada krama desa, di wewidangan desa pakraman setempat dan tidak terpengaruh jumlah bantuan atau rupiah yang dikucurkan. Dalam konteks ini mungkin lebih mendekati istilah dalam budaya Bali pinaka tatakan baos.  Bukan inti pembicaraan (unteng bebaosan).

Kepentingan desa pakraman, sangat dominan ditentukan oleh cara pandang bendesa adat. Ada dua aspek strategis yang semestinya diperankan:

1. Ke dalam desa pakraman (strategi internal), bagaimana peran bendesa adat dapat mencerdaskan krama-nya secara politis, agar tidak selalu menjadi objek politik, yang mungkin tidak relevan dengan semangat persatuan (paiketan) dan persaudaraan (pasemetonan).

2. Ke luar desa pakraman (strategi eksternal), bagaimana peran bendesa adat dapat aktif memperjuangkan desa secara politis, untuk kesejahteraan krama desa dan pembangunan desa, untuk mendorong terlayaninya hak-hak krama desa yang juga merupakan warga negara.

Dari dua aspek tersebut, para bendesa adat sebenarnya memiliki kepentingan strategis untuk bersama-sama mengamankan eksistensi desa pakraman dalam konteks bernegara.  Penting mengetahui figur cagub sebenarnya, termasuk visi-misinya.

Kepentingan cagub jelas ditebak, merupakan bagian dari strategi meraup dukungan masyarakat adat. Memang seharusnya masing-masing cagub menunjukkan perhatian yang serius kepada desa pakraman, dengan membuka ruang dialog visi dan misinya. Dialog ini menjadi penting bagi krama desa, sebagai bahan komparasi penilaian terhadap pemahaman masing-masing cagub atas desa pakraman. Mau dikemanakan desa pakraman jika kelak terpilih nanti?

Penulis, anggota Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)-Bali

      

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)