Kawasan
Hulu
Diserbu Vila, Hilir
Krisis Air
Vila tak
hanya
menyerbu kawasan
suci
sekitar Pura
Uluwatu,
daerah
persawahan Canggu
dan
Kerobokan.
Kini
kawasan hulu
seperti
lereng Danau
Buyan
dan Penebel,
Tabanan
mulai dirambah
vila.
Ironisnya
vila-vila
ini tak
lagi
mengindahkan Perda
Tata
Ruang Wilayah
Propinsi Bali.
Kawasan
hulu yang
diharapkan
mampu
menyuplai air untuk
kawasan
hilir, perlahan
mulai
digerogoti oleh
adanya
alih fungsi
lahan
untuk kawasan
nonbudi
daya. Bagaimana
implikasi
pembangunan
vila
di
lereng gunung
atau
danau?
Langkah
penegakan
hukum
atas pelanggaran
RTRWP itu?
=====================================================
PARA
pendahulu
dan
leluhur orang Bali
sejak
tahun 835 telah
menjadikan
pegunungan,
hutan
dan danau
sebagai
areal untuk
mendapatkan
keheningan.
Secara
tak
langsung kawasan
itu
memang termasuk
kawasan
lindung yang juga
termasuk
daerah
tangkapan air.
Bali
memiliki
tak
kurang 18 wilayah
yang masuk
kawasan
hutan lindung.
Salah
satu di
antaranya
hutan
lindung Gunung
Batukaru.
Kawasan
hutan
lindung itu
mencakup
areal yang
sangat
luas yakni 11.899
hektar.
Berlokasi
di tiga
wilayah
yakni Buleleng,
Tabanan
dan Badung.
Luasan
terbesar
berada
di wilayah
Buleleng yang
meliputi
sebagian
wilayah
Kecamatan Banjar,
Sukasada,
Sawan
dan Kubutambahan.
Sementara
di
Tabanan meliwuti
sebagian
wilayah
Kecamatan Baturiti,
Penebel,
sebagian
kecil
Kecamatan Selemadeg.
Sedangkan
di
Badung meliputi
sebagai
wilayah Kecamatan
Petang
ke utara.
Di
kawasan
hutan lindung
Batukaru
ini
sekarang mulai
diserbu
vila.
Ratusan
vila
berjejer
dari
Bedugul sampai
ke
lereng Danau
Buyan.
Sebagian
lagi
berada di kaki
Gunung
Batukaru di
wilayah
Betan, Penebel
Tabanan.
Dua
wilayah yang diserbu
vila
ini memang
dalam
Perda Nomor 3
Tahun 2005
tentang
Rencana Tata
Ruang
Wilayah Propinsi
tak
masuk kawasan
wisata.
Tak
pelak
anggota Komisi III
DPRD Bali Putu
Agus
Suradnyana dan Ir.
Nengah
Dauh Wijana
sempat
mencak-mencak terhadap
kawasan
suci dan
daerah
tangkapan air mulai
dilanggar.
Jika
merujuk
pada perda
tadi,
kawasan tadi
bukan
termasuk kawasan
wisata.
Sebab,
Bali
menetapkan 15
kawasan
wisata seluas 99.226
hektar (18%)
dari
luas wilayah
tersebut.
Khusus
di
Tabanan hanya
Soka
ditetapkan sebagai
kawasan
wisata.
Sedangkan
Buleleng
adalah
Batu Ampar
dan
Kalibukbuk.
Dari pengamatan
anggota
Dewan ini,
mereka
prihatin menyaksikan
tanah yang
dijadikan
vila
adalah
lahan subur.
Daerah
lereng Danau
Buyan yang
dibangun
vila
adalah
tanah masyarakat
seluas 25
hektar yang
dulunya
ditanami stroberi.
Sementara
di
Wangaya Betan
ditentang
masyarakat
karena
hanya berjarak 200
meter dari
Puru
Luhur Batu Panes.
Pembangunannya
ditentang
krama
karena
akan mematikan
sumber-sumber
mata air
untuk
keperluan irigasi
di
daerah hilir.
Kekhawatiran
serupa
juga disampaikan
oleh
Putu Agus
Suradnyana.
Anggota
Dewan asal
Banyuatis,
Buleleng
ini
juga mengkhawatirkan
kalau
lereng Danau
Buyan
diserbu
vila
akan
menyebabkan terganggunya
pasokan air
irigasi
di daerah
hilir
seperti di
wilayahnya.
Awalnya
dia
sempat bersyukur
dengan
ditemukannya 12 mata
air di
dekat pura
di
Danau Buyan.
Mata air itu
ditemukan
setelah
Danau Buyan yang
disender
dengan
beton dibuka
oleh
masyarakat.
Akhirnya
mata air
itu
menyembur ke
permukaan
karena
tak lagi
ada
penghalang beton.
Namun,
pihaknya menjadi
kaget
tak jauh
dari
tempat ditemukan
sumber
mata air itu,
sebagian
lereng
Danau Buyan
telah
bermunculan
vila.
Ironisnya
ada
pemilik yang belum
memiliki IMB
sudah
berani membangun
vila.
Vila
dengan
bangunan dua
lantai
dari beton
itu
sudah mencapai
tinggi
sekitar delapan
meter.
Pengerjaan
bangunan
sangat
cepat karena
menggunakan
eskavator.
Ironisnya
pihak-pihak
terkait yang
diberikan
tugas
melakukan pengawasan
membiarkan investor
berlalu
membangun tanpa
ada
tindakan.
Sekretaris
Komisi III DPRD Bali Made
Arimbawa, S.H.
mengharapkan
pemerintah
daerah
tak terjebak
kepada
kegandrungan investor untuk
menanamkan
investasi
vila
di
daerah hulu
seperti
Wangaya Betan,
Tabanan.
''Kami
sangat
menyayangkan kenapa
investor difasilitasi
untuk
menjamah daerah
hulu,''
ucap Ketua
Fraksi PDI-P DPRD Bali
ini.
Karena
itu,
dia berharap
pemerintah
daerah
perlu mengkaji
ulang
izin investasi
untuk
pembangunan fasilitas
pariwisata
di
Tabanan.
Pemerintah
mesti
melihat daerah-daerah
mana yang
bisa
ditawarkan untuk
investasi
pariwisata agar
tak
melanggar peruntukan
tata
ruang.
Sebab,
saat
ini dia
menangkap
kesan
banyak investasi
tanah
oleh investor di
Tabanan
dengan mengincar
tanah
produktif.
Namun
dibiarkan
sedemikian
rupa
sehingga menjadi
lahan
tidur.
Di
sisi
lain kaji
ulang
amat diperlukan
mengingat
sejumlah
wilayah
di Tabanan
sudah
mulai mengalami
krisis air.
Persoalan
kompleks
akan
muncul
manakala daerah
hulu
terus dijamah yang
nantinya
mengakibatkan
persoalan
ekonomis
di
hilir.
Karena
itu,
Komisi III meminta
instansi
terkait
menyetop sementara
pembangunan
vila
tersebut
sebelum
mereka mengantongi
izin.
Sementara
amdal
sendiri masih
dalam
tahap kajian
di
Dinas PU.
Pihak
Bappedalda
Propinsi
sebagaimana
disampaikan Alit
Sastrawan
juga
membenarkan adanya
kajian
tersebut. Dewan
tak
dapat mentoleransi,
kalau
Pancasari sebagai
objek
daya tarik
wisata (ODTW)
dijadikan
alasan
untuk meloloskan
izin
vila
ini. ''ODTW
hanya
boleh untuk
restoran
atau
vila
yang tak
lebih
dari 20 kamar.
Itu
pun mesti
ramah
terhadap lingkungan,''
ucapnya.
Merujuk
Perda RTRWP Bali
pasal 25
ayat 7
dalam ODTW dapat
disediakan
fasilitas
penunjang
dan
jasa pelayanan.
Seperti
makan dan
minum
serta akomodasi
sekualitas hotel
berbintang
dengan
penampilan arsitektur
yang serasi,
ramah
lingkungan dan
tidak
merusak daya
tarik
lingkungan dengan
jumlah
kamar dibatasi
maksimal 25
kamar,
koefisien dasar
bangunan paling
tinggi 10
persen,
ketinggian bangunan
paling tinggi
delapan meter
dengan
tutupan tajuk paling
tinggi 2
persen.
Menyikapi
makin
meluasnya krisis air
terutama
di
kawasan hilir,
anggota
Komisi D DPRD Bali Ir.
Nengah Dauh
Wijana,
Rabu (23/4) mendesak
pemerintah
untuk
merancang perda
daerah
aliran sungai (DAS).
Jika
ini tak
segera
direspons
akan
menyebabkan
persoalan
serius
tak hanya
di hulu
juga di
hilir.
Hal
ini
untuk mengamankan
kawasan
hulu sebagaimana
dituangkan
dalam
Perda RUTRWP Bali.
Perda
DAS ini
bisa dijadikan
referensi
bagi
pengambil kebijakan
untuk
menelaah proses
dinamika yang
terjadi,
baik di
propinsi
maupun
kabupaten
kota.
''Perda
DAS bisa
dijadikan
semacam TOR
atau
rambu-rambu mana-mana
saja
kawasan atau
daerah yang
bisa
diizinkan untuk
pembangunan
fasilitas
pariwisata
atau
vila
dan
mana yang dilarang,''
ucapnya.
(sua)