|
Kejakgung Urung
Tahan
Gubernur
NTB
Jakarta (Bali Post) -
Gubernur
Nusa
Tenggara Barat (NTB)
Lalu
Serinata diperiksa
tim
penyidik
Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Ia
dimintai
keterangan dalam status
sebagai
tersangka terkait
dugaan
korupsi APBD di DPRD
NTB untuk
tahun anggaran (TA)
2001/2002 - 2002/2003. Kerugian
negara
diduga mencapai
Rp 26,5
milyar.
Pemeriksaan
itu
berlangsung lebih
dari 10 jam.
Lalu
Serinata
tiba di
gedung
bundar Kejaksan
Agung, Jakarta,
Kamis (24/4)
kemarin
pukul 09.45 WIB.
Ia
datang
didampingi pengacara
Syamsul
Zakaria dan
sejumlah
anggota tim
advokasi DPP
Partai
Golkar.
Saat
turun
dari mobilnya,
tidak ada
satu kata
pun keluar
dari
bibir Serinata.
Ia
pun langsung
masuk lift yang
membawanya
ke ruang
pemeriksaan.
Usai
menjalani
pemeriksaan selama
lebih
dari 10 jam, tersangka
Lalu
Serinata terlihat
kelelahan.
Wajahnya
tampak
pucat. Sikapnya
masih
sama
seperti
saat kedatangannya.
Ia
masih
tetap menutup
rapat-rapat
bibirnya
dan tak
menghiraukan
ceceran
pertanyaan wartawan.
Ia
pun langsung
masuk ke
dalam
mobilnya dan
meninggalkan
gedung
bundar. Tim
penyidik
Kejaksaan Agung
urung
melakukan penahanan
terhadapnya.
Pengacara
Lalu
Serinata, Syamsul
Zakaria,
sangat menghargai
Kejaksaan
Agung tidak
sampai
menahan kliennya
ini.
Alasannya,
memang
tidak ada
dasar
kuat untuk
menahannya,
karena
Serinata telah
bersikap
kooperatif.
Jampidsus
Marwan Effendi
mengatakan
tersangka
Lalu Serinata
diperiksa
sebagai tersangka
untuk
tiga kasus yang
dituduhkan
kepadanya.
Antara lain
kasus
dugaan korupsi
pada APBD
di DPRD NTB TA 2001/2002,
dugaan korupsi APBD TA
2002/2003 dan
dugaan
korupsi pada
penggunaan
dana
tak
tersangka APBD di DPRD
NTB TA 2002/2003. (kmb3)
Klik di Sini
|