kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 25 April 2008

 Nusatenggara


Kejakgung Urung
Tahan Gubernur NTB

Jakarta (Bali Post) -
Gubernur
Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Serinata diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung). Ia dimintai keterangan dalam status sebagai tersangka terkait dugaan korupsi APBD di DPRD NTB untuk tahun anggaran (TA) 2001/2002 - 2002/2003. Kerugian negara diduga mencapai Rp 26,5 milyar. Pemeriksaan itu berlangsung lebih dari 10 jam.

Lalu Serinata tiba di gedung bundar Kejaksan Agung, Jakarta, Kamis (24/4) kemarin pukul 09.45 WIB. Ia datang didampingi pengacara Syamsul Zakaria dan sejumlah anggota tim advokasi DPP Partai Golkar. Saat turun dari mobilnya, tidak ada satu kata pun keluar dari bibir Serinata. Ia pun langsung masuk lift yang membawanya ke ruang pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 10 jam, tersangka Lalu Serinata terlihat kelelahan. Wajahnya tampak pucat. Sikapnya masih sama seperti saat kedatangannya. Ia masih tetap menutup rapat-rapat bibirnya dan tak menghiraukan ceceran pertanyaan wartawan. Ia pun langsung masuk ke dalam mobilnya dan meninggalkan gedung bundar. Tim penyidik Kejaksaan Agung urung melakukan penahanan terhadapnya.   

Pengacara Lalu Serinata, Syamsul Zakaria, sangat menghargai Kejaksaan Agung tidak sampai menahan kliennya ini. Alasannya, memang tidak ada dasar kuat untuk menahannya, karena Serinata telah bersikap kooperatif.

Jampidsus Marwan Effendi mengatakan tersangka Lalu Serinata diperiksa sebagai tersangka untuk tiga kasus yang dituduhkan kepadanya. Antara lain kasus dugaan korupsi pada APBD di DPRD NTB TA 2001/2002, dugaan korupsi APBD TA 2002/2003 dan dugaan korupsi pada penggunaan dana tak tersangka APBD di DPRD NTB TA 2002/2003. (kmb3)

Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)