Kejakgung Urung
Tahan
Gubernur
NTB
Jakarta (Bali Post) -
Gubernur
Nusa
Tenggara Barat (NTB)
Lalu
Serinata diperiksa
tim
penyidik
Kejaksaan
Agung (Kejakgung).
Ia
dimintai
keterangan
dalam status
sebagai
tersangka terkait
dugaan
korupsi APBD di DPRD
NTB untuk
tahun
anggaran (TA) 2001/2002 - 2002/2003.
Kerugian
negara
diduga mencapai
Rp 26,5
milyar.
Pemeriksaan
itu
berlangsung lebih
dari 10 jam.
Lalu
Serinata
tiba di
gedung
bundar Kejaksan
Agung, Jakarta,
Kamis (24/4)
kemarin
pukul 09.45 WIB.
Ia
datang
didampingi pengacara
Syamsul
Zakaria dan
sejumlah
anggota
tim advokasi DPP
Partai
Golkar.
Saat
turun
dari mobilnya,
tidak
ada satu
kata pun
keluar
dari bibir
Serinata.
Ia
pun langsung
masuk lift yang
membawanya
ke
ruang pemeriksaan.
Usai
menjalani
pemeriksaan
selama
lebih dari 10 jam,
tersangka
Lalu
Serinata terlihat
kelelahan.
Wajahnya
tampak
pucat. Sikapnya
masih
sama
seperti
saat kedatangannya.
Ia
masih
tetap menutup
rapat-rapat
bibirnya
dan tak
menghiraukan
ceceran
pertanyaan wartawan.
Ia
pun langsung
masuk
ke dalam
mobilnya
dan
meninggalkan gedung
bundar.
Tim penyidik
Kejaksaan
Agung
urung melakukan
penahanan
terhadapnya.
Pengacara
Lalu
Serinata, Syamsul
Zakaria,
sangat
menghargai Kejaksaan
Agung
tidak sampai
menahan
kliennya ini.
Alasannya,
memang
tidak ada
dasar
kuat untuk
menahannya,
karena
Serinata telah
bersikap
kooperatif.
Jampidsus
Marwan Effendi
mengatakan
tersangka
Lalu
Serinata diperiksa
sebagai
tersangka untuk
tiga
kasus yang dituduhkan
kepadanya.
Antara lain
kasus
dugaan korupsi
pada APBD
di DPRD NTB TA 2001/2002,
dugaan
korupsi APBD TA 2002/2003
dan dugaan
korupsi
pada penggunaan
dana
tak
tersangka APBD di
DPRD NTB TA 2002/2003. (kmb3)