Volume Konsumsi BBM
Bersubsidi
Lebihi
Kuota
Jakarta (Bali Post) -
Menteri
Energi
dan Sumber
Daya Mineral (ESDM)
Purnomo
Yusgiantoro mengkhawatirkan
volume konsumsi
bahan
bakar minyak (BBM)
bersubsidi
jenis premium
dan solar.
Masalahnya,
hingga
akhir tahun
mencapai 41
juta kiloliter (kl)
atau 15
persen melebihi
kuota APBN-P 2008
sebesar 35,5
juta kl.
Sementara
taksiran
beban
pada fiskal
berjalan
mencapai
Rp 125
trilyun.
''Kita menginginkan
konsumsi BBM
bersubsidi premium
dan solar
dapat
ditekan sesuai
kuota APBN-P 2008
yakni 35,5
juta kl.
Kalau
tidak
dibatasi, semakin
membebankan
fiskal
anggaran karena
harga
minyak mentah
sudah
melewati 115 dolar AS
per barel,''
ujar
Purnomo dalam
Penandatangan
Keputusan
Bersama BPH
Migas
dan Kejaksaan
Agung
tentang Penandatanganan
Barang
Bukti Perkara
Tindak
Pidana Penyediaan
dan
Pendistribusian BBM di
Jakarta, Kamis (24/4)
kemarin.
Hadir
dalam
kesempatan tersebut
Menko
Polsoskam Widodo,
Jaksa
Agung Hendarman
Supandji
serta
wakil dari
petinggi
Mabes
Polri.
Kekhawatiran
Purnomo
tersebut mengacu
pada
realisasi konsumsi
BBM premium dan
solar
pada triwulan
I 2006 yang melesat
cukup
tajam. Mengacu data
Pertamina yang
dilansir BPH
Migas,
konsumsi BBM dua
jenis
tersebut meleset
dari
pagu konsumsi solar
selama
triwulan I misalnya
bakal
mencapai 2,76
juta kl
naik 8,1
persen
dibandingkan tahun
lalu. Hal
sama
juga terjadi
pada
konsumsi premium bersubsidi,
yang meningkat
sampai 4,58
juta kl
dari
kebutuhan normal 4,2 juta
kl.
Kepala
BPH Migas
Tubagus
Haryono mengutarakan,
peningkatan
konsumsi BBM
itu
tidak terlepas
dari
pertumbuhan kendaraan
bermotor,
perilaku
borosnya
pengguna
sepeda motor
serta
beralihnya pengguna
kendaraan yang
biasanya
menggunakan
Pertamax
kepada premium
bersubsidi.
Perilaku
menyimpang
berupa
pengoplosan BBM solar ke
sektor
industri juga
memacu
peningkatan konsumsi.
Purnomo
kembali
menjelaskan, merujuk
realisasi
konsumsi
dua
jenis BBM bersubsidi
tersebut
selama
triwulan I itu
sangat
sulit bagi
pemerintah
mengerem
laju
konsumsi BBM.
Hal itu
tanpa
dibarengi kebijakan
hukum yang
bertujuan
membatasinya,
seperti
implementasi smart card.
Sebelumnya,
Direktur
Penerimaan Negara
Bukan
Pajak (PNBP) Ditjen
Anggaran
Depkeu
Mudjo Suwarno
mengatakan,
realisasi
penyaluran
dana
subsidi BBM selama
triwulan
pertama
mencapai Rp 32
trilyun
dari total APBN-P Rp
126 trilyun.
Kerja
Sama
Menyinggung
kerja
sama
dengan
Kejaksaan Agung
itu,
Tubagus mengatakan,
hal itu
didorong
mendesaknya
penyelesaian
proses
hukum dalam
kasus
penyalahgunaan, penyediaan
dan
pendistribusian BBM.
Dampak
kerugian
baik
bagi negara
maupun
masyarakat sangat
besar.
Sementara
sifat BBM
sebagai
barang bukti yang
murah
rusak, menguap
dan
mudah terbakar
sehingga
dibutuhkan
penanganan
khusus
guna mendorong
percepatan
pengusutan
dan
penyelesaian proses
hukumya.
Sedangkan
Hendarman
menyambut
positif
insiatif BPH Migas
untuk
menangani perkara
penyalahgunaan
penyediaan
dan
pendistrubusian BBM.
Diharapkan,
BPH Migas
dapat
mengelola barang
bukti
dengan aman.
(kmb1)