Bahas
Radius Kesucian
Pura
---
Rapat
RTRW DPRD Berlangsung
Panas
Denpasar
(Bali Post) -
Rapat
Pansus RTRW DPRD
Badung,
Kamis (24/4) kemarin,
berlangsung
panas.
Khususnya
ketika
Pansus mulai
menginjak
pada
pembahasan radius kesucian
Pura
Luhur Uluwatu.
Adu
ngotot
antarwakil rakyat
ini pun
tak terhindarkan.
Ketegangan
dimulai
saat anggota
Pansus I
Wayan
Puspa Negara dan I
Ketut
Suiasa yang menyatakan
ketegasannya
untuk
menyuarakan aspirasi
masyarakat
Pecatu.
Suiasa
yang menjabat
sebagai
Ketua Fraksi
Golkar
ini tetap
ngotot
menginginkan adanya
pengurangan radius
kesucian
Pura
Uluwatu dari 5 km
menjadi 1 km.
Pasalnya,
selama
ini warga
Pecatu
tidak dapat
memanfaatkan
lahannya
sama
sekali.
Sehingga,
warga
merasa dirugikan.
Misalnya,
soal
pajak yang dirasa
cukup
memberatkan yang harus
dibayarkan
warga
Pecatu atas
tanah yang
mereka
miliki.
Di
pihak
lain, I Nyoman
Sujastra
dan
anggota Dewan
lainnya
menegaskan bahwa
pihaknya
tetap
berpijak pada
Perda
Propinsi dan
bhisama PHDI.
Di
mana
telah jelas
tercantum
soal radius
kesucian
Pura Sad
Kahyangan (termasuk
Uluwatu
di dalamnya)
adalah 5 km.
Dikatakannya,
berdasarkan
pernyataan
tim
ahli RTRW DPRD
Badung I
Nyoman
Gelebet, untuk
kawasan
perbukitan seperti
di Pura
Uluwatu
telah ada
ketentuan ring-ring
pembatas yang
tertuang
dalam
Perda No. 1 tahun
1979. ''Dalam
Perda
sudah diatur
mana
kawasan yang bisa
dibangun
dan
tidak boleh
dibangun.
Tinggal
mencari
Perda itu
untuk
kita pertegas
lagi
dalam RTRW kita,''
tegas
Sujastra yang juga
mengingatkan
dalam
hal ini
penolakan
aspirasi
masyarakat
bukan
berarti merendahkan
aspirasi yang
berkembang
di
daerah Pecatu.
Dijelaskan,
Perda No. 1
Tahun 1979
itu
isinya antara lain
pada radius
atau ring
satu
hanya bisa
dimanfaatkan
untuk
tanaman wisata
tropis. Ring
dua
sebagai penunjang
pariwisata spiritual, ring
tiga
pariwisata untuk
orang
lokal, ring empat
untuk
akomodasi bergaya
vila
dan yang
terdapat
di ring
kelima tepat
pada
jarak 5 km untuk
kawasan
pemukiman penduduk.
Namun,
Ketua
Pansus I Wayan
Sudiana
juga membenarkan
adanya
Perda tersebut.
Hanya
saja
dia mengaku
tidak
tahu bagaimana
isi
Perda dimaksud.
Kendati
demikian
pihaknya
mengingatkan
bahwa
Perda yang digodok
Badung
saat ini
tidak
dimaksudkan untuk
mengubah
atau
mengobok-obok masalah
radius kesucian
pura.
Dan, hanya
sebatas
untuk mempertegas
Perda
Propinsi dan
Bhisama PHDI.
(ded)