kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 25 April 2008

 Bali


Bahas
Radius Kesucian Pura  ---
Rapat
RTRW DPRD Berlangsung Panas

Denpasar (Bali Post) -
Rapat
Pansus RTRW DPRD Badung, Kamis (24/4) kemarin, berlangsung panas. Khususnya ketika Pansus mulai menginjak pada pembahasan radius kesucian Pura Luhur Uluwatu. Adu ngotot antarwakil rakyat ini pun tak terhindarkan.

Ketegangan dimulai saat anggota Pansus I Wayan Puspa Negara dan I Ketut Suiasa yang menyatakan ketegasannya untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Pecatu.

Suiasa yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar ini tetap ngotot menginginkan adanya pengurangan radius kesucian Pura Uluwatu dari 5 km menjadi 1 km. Pasalnya, selama ini warga Pecatu tidak dapat memanfaatkan lahannya sama sekali. Sehingga, warga merasa dirugikan. Misalnya, soal pajak yang dirasa cukup memberatkan yang harus dibayarkan warga Pecatu atas tanah yang mereka miliki.

Di pihak lain, I Nyoman Sujastra dan anggota Dewan lainnya menegaskan bahwa pihaknya tetap berpijak pada Perda Propinsi dan bhisama PHDI. Di mana telah jelas tercantum soal radius kesucian Pura Sad Kahyangan (termasuk Uluwatu di dalamnya) adalah 5 km.

Dikatakannya, berdasarkan pernyataan tim ahli RTRW DPRD Badung I Nyoman Gelebet, untuk kawasan perbukitan seperti di Pura Uluwatu telah ada ketentuan ring-ring pembatas yang tertuang dalam Perda No. 1 tahun 1979. ''Dalam Perda sudah diatur mana kawasan yang bisa dibangun dan tidak boleh dibangun. Tinggal mencari Perda itu untuk kita pertegas lagi dalam RTRW kita,'' tegas Sujastra yang juga mengingatkan dalam hal ini penolakan aspirasi masyarakat bukan berarti merendahkan aspirasi yang berkembang di daerah Pecatu.

Dijelaskan, Perda No. 1 Tahun 1979 itu isinya antara lain pada radius atau ring satu hanya bisa dimanfaatkan untuk tanaman wisata tropis. Ring dua sebagai penunjang pariwisata spiritual, ring tiga pariwisata untuk orang lokal, ring empat untuk akomodasi bergaya vila dan yang terdapat di ring kelima tepat pada jarak 5 km untuk kawasan pemukiman penduduk. Namun, Ketua Pansus I Wayan Sudiana juga membenarkan adanya Perda tersebut. Hanya saja dia mengaku tidak tahu bagaimana isi Perda dimaksud. Kendati demikian pihaknya mengingatkan bahwa Perda yang digodok Badung saat ini tidak dimaksudkan untuk mengubah atau mengobok-obok masalah radius kesucian pura. Dan, hanya sebatas untuk mempertegas Perda Propinsi dan Bhisama PHDI. (ded)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)