kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Jumat Pon, 25 April 2008

 Bali


Kawasan
Pegunungan Diserbu Vila (2-Habis)--
Disesalkan
, Pemerintah tak Sinkron 

Investasi adalah target utama ''raja'' kecil di kabupaten. Artinya, investasi mengalahkan semuanya. Akibatnya pelestarian lingkungan diabaikan. Perda tidak dijadikan rambu-rambu. Kerusakan alam akibat kesalahan pembangunan di masa lalu tidak dijadikan cermin. Semuanya serba oke.

------------------------------------------------------ 

Carut-marutnya pemanfaatan ruang hijau khususnya di kawasan pegunungan menimbulkan keprihatinan dari wakil rakyat yang berkantor di Renon. Pembangunan vila di Danau Buyan dan Wangaye Betan, Tabanan telah mengusik ketenangan anggota DPRD Bali.

Sekretaris Komisi III DPRD Bali Made Arimbawa serta anggotanya, Agus Suradnyana dan Dauh Wijana, Kamis (24/4) kemarin mengisyaratkan segera mengadakan dengar pendapat dengan Bappedalda, Dinas PU dan Dinas Pariwisata terkait masalah ini. Selanjutnya pelanggaran atas RTRWP diharapkan ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten.

Ditegaskan Arimbawa, RTRWP adalah perda yang mengatur secara umum yang detailnya dijabarkan oleh perda detail rencana tata ruang kabupaten. Pihaknya berharap kontrol itu dilakukan DPRD bersama instansi pengawas terkait di pemkab. ''Pemprop dan pemkab adalah satu-kesatuan. Hanya kewenangan dan tugas yang berbeda antara propinsi dan kabupaten,'' ucap mantan Ketua DPRD Tabanan ini.

Gubernur Bali juga diharapkan melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan pemerintah kabupaten atas pelanggaran perda tata ruang tersebut. ''Kalau perlu melalui koordinasi dengan bupati, gubernur berani menegur pejabat daerah yang jelas-jelas telah melanggar perda tata ruang,'' katanya.

Menurut Agus Suradnyana, Gubernur Bali sangat dimungkinkan mengambil sikap tegas kepada pejabat di bawahnya dengan merujuk UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Gubernur Bali berwenang memotong anggaran untuk pengkajian amdal dan izin lainnya karena verifikasi APBD kabupaten ada di Pemprop Bali.

Rektor Unud Prof. Dr. Made Bakta sangat menyesalkan ketidaksinkronan pemerintah propinsi dengan kabupaten. Di satu sisi pemerintah propinsi memiliki komitmen terhadap lingkungan dengan melakukan pencermatan atas amdal proyek. Sementara langkah penyelamatan efektif dan signifikan terhadap pembangunan proyek yang melanggar perda tidak ada. Di sisi lain, pemerintah kabupaten terkesan tak peduli dan membiarkan proyek vila itu berjalan tanpa ada pengawasan. ''Ini sangat menyedihkan daerah penyangga dan tangkapan air terus dirusak. Proyek vila sudah dibangun tetapi izin belum ada,'' katanya sedih.

Pihak Bapedalda Bali menyatakan vila di Danau Buyan belum memiliki izin. Sementara kajian amdal baru tahap penyampaian informasi TOR (term of reference). ''Mestinya proyek vila di Danau Buyan belum dimulai karena belum ada izin,'' kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian Bappedalda Bali Ir. AA Alit Sastrawan, Rabu (23/4) lalu.

Karena itu, anggota Komisi III DPRD Bali Dauh Wijana meminta instansi terkait menyetop dulu pembangunan vila tersebut. Jika dipaksakan akan melabrak Perda Nomor 3 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi dan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Lingkungan. Dewan memandang proyek vila mengancam kelestarian kawasan hutan lindung dan daerah tangkapan air serta kawasan suci. ''Ini kawasan utama daerah aliran sungai di Bali yang sangat dilindungi dan dijaga kesuciannya,'' katanya.

Sementara itu, dari hasil kajian Bappedalda Bali, Danau Buyan tingkat pendangkalan paling signifikan dibandingkan Danau Beratan dan Danau Tamblingan. Namun, Sastrawan tak merinci  angka penurunan muka air danau itu. Karena itu apa pun pembangunan di sekitar danau tersebut, sangat penting dilakukan pengkajian agar tak kembali air danau menurun. Untuk itu pihak Bapedalda Bali sepakat langkah penyelamatan sumber mata air jauh lebih penting untuk masyarakat Bali ketimbang membangun proyek vila untuk keuntungan segelintir orang. ''Jika signifikan mengganggu kawasan suci dan pendangkalan danau, tentu amdalnya tak akan diproses dan proyek vila itu mesti dilarang pembangunannya,'' katanya. (029)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)