Kawasan
Pegunungan
Diserbu Vila (2-Habis)--
Disesalkan,
Pemerintah
tak
Sinkron
Investasi
adalah target
utama ''raja''
kecil
di kabupaten.
Artinya,
investasi
mengalahkan
semuanya.
Akibatnya
pelestarian
lingkungan
diabaikan.
Perda
tidak dijadikan
rambu-rambu.
Kerusakan
alam
akibat kesalahan
pembangunan
di masa
lalu
tidak dijadikan
cermin.
Semuanya serba
oke.
------------------------------------------------------
Carut-marutnya
pemanfaatan
ruang
hijau khususnya
di
kawasan pegunungan
menimbulkan
keprihatinan
dari
wakil rakyat yang
berkantor
di
Renon. Pembangunan
vila
di
Danau Buyan
dan
Wangaye Betan,
Tabanan
telah mengusik
ketenangan
anggota DPRD Bali.
Sekretaris
Komisi III DPRD Bali Made
Arimbawa
serta
anggotanya, Agus
Suradnyana
dan
Dauh Wijana,
Kamis (24/4)
kemarin
mengisyaratkan segera
mengadakan
dengar
pendapat dengan
Bappedalda,
Dinas PU
dan
Dinas Pariwisata
terkait
masalah ini.
Selanjutnya
pelanggaran
atas RTRWP
diharapkan
ditindaklanjuti
oleh
pemerintah kabupaten.
Ditegaskan
Arimbawa, RTRWP
adalah
perda yang mengatur
secara
umum yang detailnya
dijabarkan
oleh
perda detail rencana
tata
ruang kabupaten.
Pihaknya
berharap
kontrol
itu dilakukan DPRD
bersama
instansi pengawas
terkait
di pemkab. ''Pemprop
dan
pemkab adalah
satu-kesatuan.
Hanya
kewenangan dan
tugas yang
berbeda
antara propinsi
dan
kabupaten,'' ucap
mantan
Ketua DPRD Tabanan
ini.
Gubernur
Bali juga
diharapkan
melakukan
koordinasi
dan
sinkronisasi dengan
pemerintah
kabupaten
atas
pelanggaran perda
tata
ruang tersebut. ''Kalau
perlu
melalui koordinasi
dengan
bupati, gubernur
berani
menegur pejabat
daerah yang
jelas-jelas
telah
melanggar perda
tata
ruang,'' katanya.
Menurut
Agus
Suradnyana, Gubernur
Bali sangat
dimungkinkan
mengambil
sikap
tegas kepada
pejabat
di bawahnya
dengan
merujuk UU 32 tahun
2004 tentang
Pemerintah
Daerah.
Gubernur Bali berwenang
memotong
anggaran
untuk
pengkajian amdal
dan
izin lainnya
karena
verifikasi APBD kabupaten
ada di
Pemprop Bali.
Rektor
Unud Prof. Dr. Made
Bakta
sangat menyesalkan
ketidaksinkronan
pemerintah
propinsi
dengan
kabupaten. Di
satu
sisi pemerintah
propinsi
memiliki
komitmen
terhadap
lingkungan
dengan
melakukan pencermatan
atas
amdal proyek.
Sementara
langkah
penyelamatan efektif
dan
signifikan terhadap
pembangunan
proyek yang
melanggar
perda
tidak ada.
Di sisi
lain, pemerintah
kabupaten
terkesan
tak
peduli dan
membiarkan
proyek
vila itu
berjalan
tanpa
ada pengawasan. ''Ini
sangat
menyedihkan daerah
penyangga
dan
tangkapan air terus
dirusak.
Proyek
vila sudah
dibangun
tetapi
izin belum
ada,''
katanya sedih.
Pihak
Bapedalda Bali
menyatakan
vila
di
Danau Buyan
belum
memiliki izin.
Sementara
kajian
amdal baru
tahap
penyampaian informasi
TOR (term of reference). ''Mestinya
proyek
vila
di
Danau Buyan
belum
dimulai karena
belum
ada izin,''
kata
Kabid Pengawasan
dan
Pengendalian Bappedalda
Bali Ir. AA Alit Sastrawan,
Rabu (23/4)
lalu.
Karena
itu,
anggota Komisi III
DPRD Bali Dauh
Wijana
meminta instansi
terkait
menyetop dulu
pembangunan
vila
tersebut.
Jika
dipaksakan akan
melabrak
Perda
Nomor 3 tentang
Rencana
Tata Ruang
Wilayah
Propinsi dan
Perda
Nomor 4 Tahun 2005
tentang
Lingkungan. Dewan
memandang
proyek
vila
mengancam
kelestarian
kawasan
hutan lindung
dan
daerah tangkapan air
serta
kawasan suci. ''Ini
kawasan
utama daerah
aliran
sungai di Bali yang
sangat
dilindungi dan
dijaga
kesuciannya,'' katanya.
Sementara
itu,
dari hasil
kajian
Bappedalda Bali, Danau
Buyan
tingkat pendangkalan
paling signifikan
dibandingkan
Danau
Beratan dan
Danau
Tamblingan. Namun,
Sastrawan
tak
merinci angka
penurunan
muka air
danau
itu. Karena
itu apa
pun pembangunan
di
sekitar danau
tersebut,
sangat
penting dilakukan
pengkajian agar
tak
kembali air danau
menurun.
Untuk
itu pihak
Bapedalda Bali
sepakat
langkah penyelamatan
sumber
mata air jauh
lebih
penting untuk
masyarakat Bali
ketimbang
membangun
proyek
vila
untuk
keuntungan segelintir
orang. ''Jika
signifikan
mengganggu
kawasan
suci dan
pendangkalan
danau,
tentu amdalnya
tak
akan diproses
dan
proyek
vila
itu
mesti dilarang
pembangunannya,''
katanya. (029)