kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 2 April 2008

 Politik


Pilgub Bali, ''Incumbent'' tak Mundur

KPU jangan ''Sandera'' UU ------

Jakarta (Bali Post) -
Meski DPR telah mengesahkan revisi UU Pemerintah Daerah yang mengatur tentang keharusan calon incumbent yang akan mengikuti pilkada, baik bupati maupun gubernur harus mengundurkan diri dari jabatannya, namun ketentuan tersebut tidak berlaku untuk pemilihan gubernur (pilgub) Bali. Pasalnya, saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon, ketentuan tersebut belum berlaku karena masih menggunakan UU lama.

Jadi, meskipun pada saat masa kampanye undang-undang ini sudah berlaku resmi karena telah ditandatangani Presiden dan masuk dalam lembaran negara, namun KPU menghitungnya pada saat calon incumbent bersangkutan mendaftar yang masih menggunakan undang-undang lama. ''Artinya, syarat dan ketentuan seperti keharusan mundur dari jabatan tidak berlaku dalam Pilgub Bali,'' kata anggota KPU I Gusti Putu Artha, Selasa (1/4) kemarin.

Putu Artha mengakui saat berlangsungnya masa kampanye Pilgub Bali yang direncanakan pada 22 Mei hingga 5 Juli, UU hasil revisi sudah berlaku efektif. Dalam hal ini, beberapa calon incumbent dipastikan maju. Ia mencontohkan seperti Wali Kota Denpasar AA Puspayoga yang akan mendampingi cagub dari PDI Perjuangan Made Mangku Pastika. ''Karena saat mendaftar diri sebagai calon, KPUD masih menggunakan UU lama berarti tidak perlu mundur,'' tegasnya.

Begitu juga dengan kehadiran calon perseorangan (independen). Karena masa pendaftaran pasangan calon pada 12 hingga 18 April 2008 juga sudah terlewati, maka peluang calon independen juga dipastikan tertutup. Berarti, masa pendaftaran calon tinggal dua minggu lagi, sementara UU Pemda hasil revisi ini berlaku minimal sebulan terhitung sejak saat ini, maka tahapannya telah terlewati. ''Jadi sulit sekali bisa dijadikan rujukan pilkada gubernur di Bali, termasuk bagi calon perseorangan karena masa pendaftarannya sudah terlewati,'' terangnya.

Putu Artha mengatakan, untuk menindaklanjuti UU Pemda yang baru ini, KPU tidak serta merta membuat Peraturan KPU untuk mengatur ketentuan operasionalnya. Pasalnya, KPU juga harus mempelajarinya, menyusun dan merumuskannya, sehingga sulit jika dipaksakan diterapkan untuk Pilkada Bali.

Secara terpisah, DPR meminta KPU segera mengeluarkan petunjuk aturan teknis operasional berkaitan dengan disahkannya UU Pemda dengan menerbitkan Peraturan KPU. Wakil Ketua Komisi II DPR Andi Yuliani Paris mengatakan, juknis mengenai calon independen yang tercantum di peraturan KPU merupakan hal yang mendasar.

Menurutnya, tanpa Peraturan KPU, maka calon independen belum bisa ikut dalam pilkada. Karena itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini meminta KPU tidak menunda-nunda. ''Jangan sampai menyandera aturan yang telah disahkan DPR,'' ingatnya.

Diakuinya, UU Pemda tidak memberikan batas waktu kepada KPU untuk segera mengeluarkan juknis. Namun, ia berharap KPU tidak bertindak sewenang-wenang. ''Kami berharap KPU segera menindaklanjutinya,'' imbaunya. (kmb4/kmb5)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)