Pilgub Bali, ''Incumbent'' tak Mundur
KPU jangan ''Sandera'' UU ------
Jakarta (Bali Post) -
Meski DPR telah mengesahkan revisi UU Pemerintah Daerah
yang mengatur tentang keharusan calon incumbent yang
akan mengikuti pilkada, baik bupati maupun gubernur
harus mengundurkan diri dari jabatannya, namun ketentuan
tersebut tidak berlaku untuk pemilihan gubernur (pilgub)
Bali. Pasalnya, saat mendaftarkan diri sebagai pasangan
calon, ketentuan tersebut belum berlaku karena masih
menggunakan UU lama.
Jadi, meskipun pada saat masa kampanye undang-undang ini
sudah berlaku resmi karena telah ditandatangani Presiden
dan masuk dalam lembaran negara, namun KPU menghitungnya
pada saat calon incumbent bersangkutan mendaftar yang
masih menggunakan undang-undang lama. ''Artinya, syarat
dan ketentuan seperti keharusan mundur dari jabatan
tidak berlaku dalam Pilgub Bali,'' kata anggota KPU I
Gusti Putu Artha, Selasa (1/4) kemarin.
Putu Artha mengakui saat berlangsungnya masa kampanye
Pilgub Bali yang direncanakan pada 22 Mei hingga 5 Juli,
UU hasil revisi sudah berlaku efektif. Dalam hal ini,
beberapa calon incumbent dipastikan maju. Ia
mencontohkan seperti Wali Kota Denpasar AA Puspayoga
yang akan mendampingi cagub dari PDI Perjuangan Made
Mangku Pastika. ''Karena saat mendaftar diri sebagai
calon, KPUD masih menggunakan UU lama berarti tidak
perlu mundur,'' tegasnya.
Begitu juga dengan kehadiran calon perseorangan (independen).
Karena masa pendaftaran pasangan calon pada 12 hingga 18
April 2008 juga sudah terlewati, maka peluang calon
independen juga dipastikan tertutup. Berarti, masa
pendaftaran calon tinggal dua minggu lagi, sementara UU
Pemda hasil revisi ini berlaku minimal sebulan terhitung
sejak saat ini, maka tahapannya telah terlewati. ''Jadi
sulit sekali bisa dijadikan rujukan pilkada gubernur di
Bali, termasuk bagi calon perseorangan karena masa
pendaftarannya sudah terlewati,'' terangnya.
Putu Artha mengatakan, untuk menindaklanjuti UU Pemda
yang baru ini, KPU tidak serta merta membuat Peraturan
KPU untuk mengatur ketentuan operasionalnya. Pasalnya,
KPU juga harus mempelajarinya, menyusun dan
merumuskannya, sehingga sulit jika dipaksakan diterapkan
untuk Pilkada Bali.
Secara terpisah, DPR meminta KPU segera mengeluarkan
petunjuk aturan teknis operasional berkaitan dengan
disahkannya UU Pemda dengan menerbitkan Peraturan KPU.
Wakil Ketua Komisi II DPR Andi Yuliani Paris mengatakan,
juknis mengenai calon independen yang tercantum di
peraturan KPU merupakan hal yang mendasar.
Menurutnya, tanpa Peraturan KPU, maka calon independen
belum bisa ikut dalam pilkada. Karena itu, anggota
Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) ini meminta KPU
tidak menunda-nunda. ''Jangan sampai menyandera aturan
yang telah disahkan DPR,'' ingatnya.
Diakuinya, UU Pemda tidak memberikan batas waktu kepada
KPU untuk segera mengeluarkan juknis. Namun, ia berharap
KPU tidak bertindak sewenang-wenang. ''Kami berharap KPU
segera menindaklanjutinya,'' imbaunya.
(kmb4/kmb5)