kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 2 April 2008

 Nusantara


Ayin
Lindungi Kemas Yahya

Jakarta (Bali Post) -
Upaya
melindungi mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman dari keterlibatan dalam kasus dugaan suap Rp 6 milyar, diperlihatkan tersangka Artalyta Suryani alias Ayin. Tersangka perantara pemberi suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan ini bersikeras tidak mengenal pucuk pimpinan gedung bundar tersebut.  

Pernyataan ini disampaikan tersangka Ayin di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (1/4) kemarin, saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia yang semula enggan menanggapi pertanyaan wartawan, langsung bereaksi keras begitu ditanya dirinya sudah lama mengenal Kemas Yahya Rahman.

Sikap yang sama juga diperlihatkan Ayin ketika ditanya mengenai mantan Kajati Banten dan Jambi itu pernah berlibur di vila mewah miliknya. Tersangka ini kembali membantahnya. Bahkan, menyatakan tudingan itu adalah fitnah. ''Fitnah. Itu fitnah,'' katanya sambil berjalan dengan pengawalan cukup ketat dari dua anggota Satuan Brimob saat menuju ruang pemeriksaan. 

Pernyataan tersangka Ayin ini, benar-benar bertentangan dengan pengakuan Kemas Yahya di hadapan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Jamwas MS Rahardjo. Secara terus terang, Kemas mengaku pernah berkenalan dengan Artalyta. Bahkan, mereka sempat bertemu beberapa kali di ruang kerja Kemas di gedung bundar. Sungguh aneh, kalau kini tersangka Ayin menyanggahnya.

Tidak berhenti di sini, Ayin juga menyampaikan bantahan serupa terkait tudingan dirinya mendapat perlakuan khusus selama berada dalam tahanan di Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur. ''Itu juga tidak benar. Tidak ada (perlakuan khusus bagi dirinya) itu,'' selorohnya dengan memasang wajah kesal. 

Sementara itu, Kepala Humas KPK Johan Budi SP mengatakan pengakuan tersangka Ayin adalah sesuatu yang wajar. Tetapi KPK tidak mengejar pengakuan, melainkan alat bukti yang didapatkannya selama pemeriksaan kasus tersebut. Bantahan tersangka itu benar atau tidak, nanti akan terbukti di pengadilan.

Penyidik KPK, lanjutnya, terus mengumpulkan bukti-bukti yang terkait kasus suap Rp 6 milyar dengan tersangka Urip dan Ayin tersebut. Penyidikan dengan dasar barang bukti dan keterangan yang didapat dari saksi dan tersangka, masih terus dikembangkan. Hingga kini tersangka memang masih dua orang. ''Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Tunggu saja nenti,'' tegasnya. (kmb3)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)