Ayin
Lindungi
Kemas
Yahya
Jakarta (Bali Post) -
Upaya
melindungi
mantan
Jampidsus Kejaksaan
Agung
Kemas Yahya
Rahman
dari keterlibatan
dalam
kasus dugaan
suap Rp
6 milyar,
diperlihatkan
tersangka
Artalyta
Suryani alias
Ayin.
Tersangka
perantara
pemberi
suap terhadap
jaksa
Urip Tri Gunawan
ini
bersikeras tidak
mengenal
pucuk
pimpinan gedung
bundar
tersebut.
Pernyataan
ini
disampaikan tersangka
Ayin di
gedung
Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Jakarta,
Selasa (1/4)
kemarin,
saat
akan
menjalani
pemeriksaan
lanjutan.
Ia
yang semula
enggan
menanggapi pertanyaan
wartawan,
langsung
bereaksi
keras
begitu ditanya
dirinya
sudah lama mengenal
Kemas
Yahya Rahman.
Sikap
yang sama
juga
diperlihatkan Ayin
ketika
ditanya mengenai
mantan
Kajati Banten
dan
Jambi itu
pernah
berlibur di
vila
mewah
miliknya.
Tersangka
ini
kembali membantahnya.
Bahkan,
menyatakan
tudingan
itu
adalah fitnah.
''Fitnah.
Itu
fitnah,''
katanya
sambil berjalan
dengan
pengawalan cukup
ketat
dari dua
anggota
Satuan Brimob
saat
menuju ruang
pemeriksaan.
Pernyataan
tersangka
Ayin
ini, benar-benar
bertentangan
dengan
pengakuan Kemas
Yahya
di hadapan
Jaksa
Agung Hendarman
Supandji
dan
Jamwas MS Rahardjo.
Secara
terus
terang, Kemas
mengaku
pernah berkenalan
dengan
Artalyta.
Bahkan,
mereka
sempat bertemu
beberapa kali
di
ruang kerja
Kemas
di gedung
bundar.
Sungguh
aneh,
kalau kini
tersangka
Ayin
menyanggahnya.
Tidak
berhenti
di sini,
Ayin
juga menyampaikan
bantahan
serupa
terkait tudingan
dirinya
mendapat perlakuan
khusus
selama berada
dalam
tahanan di
Rutan
Wanita Pondok
Bambu, Jakarta
Timur.
''Itu
juga
tidak benar.
Tidak
ada (perlakuan
khusus
bagi dirinya)
itu,''
selorohnya dengan
memasang
wajah
kesal.
Sementara
itu,
Kepala Humas KPK
Johan Budi SP
mengatakan
pengakuan
tersangka
Ayin
adalah sesuatu yang
wajar.
Tetapi
KPK tidak
mengejar
pengakuan,
melainkan
alat
bukti yang didapatkannya
selama
pemeriksaan kasus
tersebut.
Bantahan
tersangka
itu
benar atau
tidak,
nanti
akan terbukti
di
pengadilan.
Penyidik
KPK, lanjutnya,
terus
mengumpulkan bukti-bukti
yang terkait
kasus
suap Rp 6
milyar
dengan tersangka
Urip
dan Ayin
tersebut.
Penyidikan
dengan
dasar barang
bukti
dan keterangan yang
didapat
dari saksi
dan
tersangka, masih
terus
dikembangkan.
Hingga
kini
tersangka memang
masih
dua orang.
''Tidak
tertutup
kemungkinan
ada
tersangka baru.
Tunggu
saja
nenti,'' tegasnya.
(kmb3)