kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Kliwon, 2 April 2008

 Bali


Ikut
Tender Proyek 2008...
Setiap
Rekanan mesti Dilengkapi SKT dan SKH

Denpasar (Bali Post) -
UU Jasa Konstruksi menghendaki setiap rekanan yang mengerjakan proyek mesti dilengkapi sertifikat keterampilan (SKT) dan sertifikat keahlian (SKH).
Persyaratan itu mesti dipenuhi oleh setiap rekanan yang ikut tender proyek tahun 2008. Hal itu disampaikan Sekretaris DPD Asosiasi Tenaga Ahli Kontruksi Indonesia Cabang Bali Gede Arthana Putra, S.T. dan Ketua Asosiasi Perawat Bangunan Indonesia (APBI) Kota Denpasar Wayan Nugra Arthana, Selasa (1/4) kemarin di Denpasar.

Khusus di kalangan APBI Denpasar sampai saat ini terdaftar 42 rekanan, sedangkan yang baru mengurus SKH dan SKT baru 25 rekanan. Sementara di Bali dari 150 rekanan, yang sudah mengurus SKT dan SKH baru 70 orang. APBI ini khusus menangani sertifikat supervisor perawatan bangunan gedung. ''Jadi setiap tender perawatan gedung mesti dilengkapi dengan SKT perawatan gedung dan SKH bangunan gedung,'' tegasnya.

Dikatakan, SKH dan SKT ini diterbitkan oleh Asosiasi Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia (ATAKI) di Jakarta. Sementara urusan administrasinya di Bali dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Sertifikat (UPS) ATAKI Bali di Jalan Ganetri II A Denpasar. ''Jadi roh UU Jasa Konstruksi ini arahnya agar semua rekanan yang mengerjakan proyek benar-benar profesional,'' katanya. Dengan penerapan standar sertifikasi ini, berarti setiap badan usaha mesti mencari orang yang benar-benar memiliki keahlian seperti ahli gedung, jalan dan sebagainya.

Arthana Putra menambahkan, data base tahun 2007 ada 766 lembar sertifikat keterampilan (SKT) dengan 354 orang. Sedangkan SKH 342 lembar dengan 342 orang. Sementara khusus angkatan 56 baru 76 lembar SKT dengan 51 orang. Rencana selanjutnya pendaftaran gelombang VII. Sebab, setiap pelatihan SKH dan SKT minimal diikuti 30 anggota. Sampai saat ini, menurut Arthana Putra, di Bali baru empat orang yang memiliki asesor keterampilan kualifikasi madya yakni Made Karsana, Ir. Made Suwindra, Ketua DPD ATAKI Bali, Made Puja dan dirinya. Sementara kriteria penilaian SKT dan SKH ini adalah skill, pengetahuan dan sikap.

Pada bagian lain, Karsana menyayangkan gugurnya PT Gala Tama ikut tender dengan 11 rekanan pada proyek reveatment di Candidasa (029/*)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)