Empat
Tahun TO
Narkoba, Alex
Dibekuk
Tabanan
(Bali Post) -
Alex Wirawan (53),
warga yang
beralamat
Jalan
Ngurah Rai 43
Kediri,
Tabanan yang telah
menjadi target
operasi (TO)
Polres
Tabanan sejak
tahun 2004
ditangkap
di
Lapangan Wagimin,
Jambe,
Tabanan Senin (17/3)
lalu
pukul 11.30 wita.
Kasatnarkoba
Polres
Tabanan AKP. I Dewa
Made Subawa,
Selasa (18/3)
kemarin,
menyatakan
saat
digeledah, Alex kedapatan
membawa
psikotropika jenis
shabu-shabu
seberat 0,7
gram bruto.
Ia
pun tidak
bisa
mengelak ketika
petugas
menggelandangnya ke
Mapolres
Tabanan.
''Tersangka
merupakan TO
kami
sejak tahun 2004,
tetapi
baru tertangkap
lengkap
dengan barang
bukti,''
terangnya.
Apakah
Alex termasuk
jaringan
Jumeldi
Pino Manurung (29)
yang digelandang
dari LP
Tabanan, Minggu (2/3)
lalu?
Subawa
menyatakan
masih
melakukan penyidikan
tentang
hal itu.
Sementara
ini
tidak ada
petunjuk
tentang
hubungan keduanya.
Tersangka
mengaku
mendapat barang
haram
itu dari
Kerobokan
dengan
maksud untuk
dijual.
Untuk
memastikan
kualitas
barang
tersebut, Alex mencobanya
terlebih
dahulu.
Namun
ketika
berada di
Lapangan
Wagimin
dan belum
sempat
melakukan transaksi,
polisi
keburu menyergapnya.
Tersangka yang
diduga
pengedar sekaligus
pemakai
ini dijerat
dengan
pasal 62 UU No. 5 tahun
1997 tentang
Psikotropika
dengan
ancaman lima tahun
penjara
dan denda
maksimal
Rp 100
juta, subsider
kurungan
tiga
bulan.
Terkait
kasus
narkoba, Kapolres
Tabanan AKBP Rudolf A.
Rodja
mengaku hingga
kini
pihaknya belum
berhasil
membongkar
jaringan
Jumeldi yang
tertangkap,
karena
memiliki 100 gram heroin dan
tujuh
paket shabu-shabu
seberat 30,8 gram.
Kedua
barang
haram dan
barang
bukti lainnya
itu
ditemukan di LP
Tabanan.
Kesulitan
dalam
membongkar jaringan
itu,
kata Rudi, sapaan
akrabnya
karena
tersangka yang merupakan
pindahan
dari LP
Kerobokan itu
tidak
bersedia membeberkannya.
''Hingga
kini,
kami masih
melakukan
pengembangan
kasus
itu.
Namun
sejauh
ini belum
ada
perkembangan yang berarti,''
terangnya.
(upi)