Jual
ke Investor
Sudah
Kesepakatan ''Krama''
Semarapura
(Bali Post) -
Kisruh
tanah 20 are
di
Tegalbesar, Negari,
Banjarangkan
mulai
terungkap.
Pasalnya,
pemindahtanganan
tanah
pelaba itu
sudah
sepengetahuan dan
kesepakatan
krama
dalam paruman.
Itu
dikatakan
mantan
Klian Dusun
Tegalbesar,
Wayan
Tugas, Selasa (18/3)
kemarin.
Sebelumnya,
seorang
warga, Pasek,
mempertanyakan
keberadaan
tanah
seluas 20 are, sisa
dari
tanah yang dijual
ke investor.
Menurut
Pasek, tanah
itu
belum dipertanggungjawabkan
secara
transparan oleh
prajuru.
Menurut
Wayan
Tugas, seharusnya
tanah
tersebut tak
lagi
dipertanyakan oleh
masyarakat.
Apalagi,
dipertanyakan
oleh
orang yang tidak
lagi
menjadi anggota
banjar
adat. Disebutkan,
awalnya
Banjar Adat
Tegalbesar
memiliki
tanah
pelaba seluas 86,5
are. Namun,
saat
pengukuran, Kantor
Pertanahan (KP)
mengusulkan agar
dicantumkan
seluas 107 are.
Karena
di
sebelah selatan
tanah
pelaba masih
berupa
muara sungai
dan
berpasir. Tetapi,
KP menyebutkan yang
bisa
dijual hanya 86,5
are. ''Sedangkan yang 20 are
tidak
bisa diperjualbelikan,''
tandas
Tugas.
Hal itu,
kata
dia, sudah
disampaikan
prajuru
ke hadapan
krama
dalam paruman.
Krama
menyatakan setuju,
sehingga yang
dijual
ke investor seluas 86,5
are. ''Namun,
karena 7,5
are dipakai
jalan
maka yang dibayar
hanya 79 are,''
tambahnya.
Dengan
catatan, investor yang
membeli
tanah harus
meluruskan
alur
sungai dan
memasang
tanggul
pengaman.
Apalagi,
di
bagian baratnya
dimanfaatkan
masyarakat
untuk
kegiatan upacara.
(kmb20)