kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Umanis, 19 Maret 2008

 Bali


Jual
ke Investor
Sudah
Kesepakatan ''Krama'' 

Semarapura (Bali Post) -
Kisruh
tanah 20 are di Tegalbesar, Negari, Banjarangkan mulai terungkap. Pasalnya, pemindahtanganan tanah pelaba itu sudah sepengetahuan dan kesepakatan krama dalam paruman. Itu dikatakan mantan Klian Dusun Tegalbesar, Wayan Tugas, Selasa (18/3) kemarin. Sebelumnya, seorang warga, Pasek, mempertanyakan keberadaan tanah seluas 20 are, sisa dari tanah yang dijual ke investor. Menurut Pasek, tanah itu belum dipertanggungjawabkan secara transparan oleh prajuru.

Menurut Wayan Tugas, seharusnya tanah tersebut tak lagi dipertanyakan oleh masyarakat. Apalagi, dipertanyakan oleh orang yang tidak lagi menjadi anggota banjar adat. Disebutkan, awalnya Banjar Adat Tegalbesar memiliki tanah pelaba seluas 86,5 are. Namun, saat pengukuran, Kantor Pertanahan (KP) mengusulkan agar dicantumkan seluas 107 are. Karena di sebelah selatan tanah pelaba masih berupa muara sungai dan berpasir. Tetapi, KP menyebutkan yang bisa dijual hanya 86,5 are. ''Sedangkan yang 20 are tidak bisa diperjualbelikan,'' tandas Tugas.

Hal itu, kata dia, sudah disampaikan prajuru ke hadapan krama dalam paruman. Krama menyatakan setuju, sehingga yang dijual ke investor seluas 86,5 are. ''Namun, karena 7,5 are dipakai jalan maka yang dibayar hanya 79 are,'' tambahnya.

Dengan catatan, investor yang membeli tanah harus meluruskan alur sungai dan memasang tanggul pengaman. Apalagi, di bagian baratnya dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan upacara. (kmb20)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)