kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Umanis, 19 Maret 2008

 Bali


Disidang
, Kacor Komat-kamit Ingat Anaknya

Denpasar (Bali Post) -
Diam
seribu bahasa. Begitulah sikap yang ditampilkan terdakwa Nengah Budiana alias Kacor, pada sidang di PN Denpasar, Selasa (18/3) kemarin. Terdakwa yang diduga membunuh anak kandungnya sendiri Putu Agus Saputra ini oleh JPU Danny Iswanto didakwa dengan dakwaan berlapis.

Sidang dipimpin Hakim Nyoman Sutama. Sementara terdakwa yang memiliki tanda khas tato pada leher sebelah kiri ini didampingi Penasihat Hukum Made Djaya. Sebelumnya pada sidang perdana terdakwa belum didampingi penasihat hukum. Karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun, maka majelis hakim menunda sidang serta selanjutnya menunjuk penasihat hukum secara khusus.

Diamnya terdakwa sempat mengundang perhatian Sutama. Wakil PN Denpasar sempat menanyakan apakah kondisi terdakwa sehat atau tidak. Termasuk pula ketika ditanya apakah mengerti dengan tuntutan jaksa, terdakwa hanya menjawab dengan menganggukan kepala.

Sebelum sidang dimulai, pandangan terdakwa kelihatan menerawang. Bibirnya hanya komat-kamit, seperti ingin mengucapkan sesuatu. Ketika ditanya apakah ingat dengan anaknya Putu Agus Saputra, terdakwa yang berpakaian atasan putih dengan celana warna gelap ini menyatakan ya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan terdakwa sempat menggegerkan masyarakat Bali. Terdakwa yang tidak tahan dengan renggekan anaknya yang minta diantarkan menemui istrinya, tiba-tiba kalap. Leher anaknya kemudian dicekik sampai kesulitan bernafas. Tidak sampai di situ, terdakwa kemudian membacok tubuh anaknya dengan menggunakan senjata tajam.

 

Dituntut 12 Tahun

Sementara kasus pembunuhan Gozali yang dilakukan Nanang Rusmawan, Kadek Setya Budi dan Coki Arisandi mengagendakan pembacaan tuntutan oleh JPU Eddy Arta Wijaya. Para terdakwa dinyatakan dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau bertentangan dengan pasal 338 KUHP. Atas perbuatanya itu, terdakwa dituntut masing-masing 12 tahun penjara.

Sidang dipimpin Hakim Daniel Palittin, sementara terdakwa didampingi Penasihat Hukum Bandem Dananjaya. Sidang dilanjutkan 1 April mendatang, guna mendengarkan vonis hakim. Sebelumnya PH Bandem dalam pledoi lisannya minta kepada hakim agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa, dengan alasan kehadirannya sangat diperlukan oleh keluarganya. (015)

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)