Disidang,
Kacor
Komat-kamit Ingat
Anaknya
Denpasar
(Bali Post) -
Diam
seribu
bahasa.
Begitulah
sikap yang
ditampilkan
terdakwa
Nengah
Budiana alias Kacor,
pada
sidang di PN
Denpasar,
Selasa (18/3)
kemarin.
Terdakwa
yang diduga
membunuh
anak
kandungnya sendiri
Putu
Agus Saputra
ini
oleh JPU Danny Iswanto
didakwa
dengan dakwaan
berlapis.
Sidang
dipimpin Hakim
Nyoman
Sutama.
Sementara
terdakwa yang
memiliki
tanda
khas tato
pada
leher sebelah
kiri
ini didampingi
Penasihat
Hukum Made
Djaya.
Sebelumnya
pada
sidang perdana
terdakwa
belum
didampingi penasihat
hukum.
Karena
ancaman
hukumannya lebih
dari 5
tahun, maka
majelis
hakim menunda
sidang
serta selanjutnya
menunjuk
penasihat
hukum
secara khusus.
Diamnya
terdakwa
sempat
mengundang perhatian
Sutama.
Wakil
PN Denpasar
sempat
menanyakan apakah
kondisi
terdakwa sehat
atau
tidak.
Termasuk
pula ketika
ditanya
apakah mengerti
dengan
tuntutan jaksa,
terdakwa
hanya
menjawab dengan
menganggukan
kepala.
Sebelum
sidang
dimulai, pandangan
terdakwa
kelihatan
menerawang.
Bibirnya
hanya
komat-kamit, seperti
ingin
mengucapkan sesuatu.
Ketika
ditanya
apakah ingat
dengan
anaknya Putu
Agus
Saputra, terdakwa
yang berpakaian
atasan
putih dengan
celana
warna gelap
ini
menyatakan ya.
Sebagaimana
diberitakan
sebelumnya,
kasus
pembunuhan yang dilakukan
terdakwa
sempat
menggegerkan masyarakat
Bali.
Terdakwa
yang tidak
tahan
dengan renggekan
anaknya yang
minta
diantarkan menemui
istrinya,
tiba-tiba
kalap.
Leher
anaknya
kemudian dicekik
sampai
kesulitan bernafas.
Tidak
sampai
di situ, terdakwa
kemudian
membacok
tubuh
anaknya dengan
menggunakan
senjata
tajam.
Dituntut
12 Tahun
Sementara
kasus
pembunuhan Gozali
yang dilakukan
Nanang
Rusmawan, Kadek
Setya
Budi dan
Coki
Arisandi mengagendakan
pembacaan
tuntutan
oleh JPU Eddy
Arta
Wijaya.
Para
terdakwa
dinyatakan
dengan
sengaja merampas
nyawa
orang lain atau
bertentangan
dengan
pasal 338 KUHP.
Atas
perbuatanya
itu,
terdakwa dituntut
masing-masing 12
tahun
penjara.
Sidang
dipimpin Hakim Daniel
Palittin,
sementara
terdakwa
didampingi
Penasihat
Hukum
Bandem Dananjaya.
Sidang
dilanjutkan 1 April
mendatang,
guna
mendengarkan vonis
hakim.
Sebelumnya
PH Bandem
dalam
pledoi lisannya
minta
kepada hakim agar
memberikan
hukuman
seringan-ringannya kepada
terdakwa,
dengan
alasan kehadirannya
sangat
diperlukan oleh
keluarganya.
(015)