Sidang
Abu Dujana
Nyaris
Bubar--
Majelis
Hakim Ketakutan
Jakarta (Bali Post) -
Sidang
kasus
terorisme yang berlangsung
di PN Jakarta
Selatan,
Senin (25/2)
kemarin,
nyaris
bubar.
Majelis
hakim yang
menyidangkan
perkara
terdakwa Abu Dujana
itu
ketakutan.
Pasalnya,
sejumlah
alat
bukti berupa
bahan
pembuat peledak
diperlihatkan
di
hadapan mereka.
Tidak
saja
majelis hakim,
puluhan
pengunjung sidang
juga
bersikap
sama.
Sebagian
pengunjung
keluar
ruang sidang
dan
hanya mengintip
dari
jendela atau
pintu.
Justru
terdakwa Abu
Dujana
terlihat tenang.
Begitu pula
dengan
tim
penasihat
hukumnya.
Sikap yang
sama
juga
diperlihatkan saksi
ahli
dan tim JPU yang
dikoordinatori
Totok
Bambang.
Ketakutan
majelis
hakim yang diketuai
Wahyono
tentu saja
bisa
dimaklumi.
Bahan-bahan
pembuat
bom berupa 11,6
kg potasium
klorat (buat
besar
efek ledakan)
dan
tiga bungkus
petril yang
masing-masing 400-500 gram (daya
ledaknya
di atas
TNT) ditaruh
di meja
mejelis.
Jika
terpecik sedikit
api,
bisa
langsung meledak
dan
meluluhlantakkan seisi
ruangan.
Membaca
situasi
ini, aparat
keamanan
dari
satuan Gegana
Brimob
Mabes Polri
bertindak
cepat.
Setelah
hakim melihat
barang
bukti yang disodorkan
itu,
mereka langsung
memasukannya
ke
dalam
tas dan
membawanya
keluar
ruang sidang.
Tak
lama kemudian,
sidang pun
berjalan normal
seperti yang
direncanakan.
Berdasarkan
kesaksian
petugas
Puslabfor Mabes
Polri AKP
Zakaria,
bahan-bahan
tersebut
merupakan material
pembuat
bom.
Jika
dirakit
menjadi bom
bisa
menghancurkan gedung
dan
menelan korban
jiwa.
Sementara
Kompol
Nasruli yang hadir
sebagai
saksi ahli
senjata
api
menyatakan,
alat-alat
pembunuh yang
ditemukan
aparat
keamanan dari
anggota
teroris jaringan Abu
Dujana
itu masih
dapat
digunakan dengan
baik.
Begitu
pula dengan
ratusan
butir pelurunya.
Semua
ini
diketahuinya setelah
melakukan
serangkaian
uji
coba.
Sementara
itu,
saksi ahli
Sulastini
mengatakan
perbuatan yang
dilakukan Abu
Dujana
dan kelompoknya
itu
dapat dikatakan
sebagai
kejahatan korporasi
terorisme.
Terdakwa
dan
pengikutnya bisa
terancam
denda
Rp 1 trilyun.
Pengadilan
juga
bisa mengeluarkan
hukuman
tambahan lainnya
berupa
pembubaran organisasi
terorisme
itu
yakni Jamaah
Islamiah (JI).
(kmb3)