kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 26 Pebruari 2008

 Nusantara


Sidang
Abu Dujana Nyaris Bubar--
Majelis
Hakim Ketakutan

Jakarta (Bali Post) -
Sidang
kasus terorisme yang berlangsung di PN Jakarta Selatan, Senin (25/2) kemarin, nyaris bubar. Majelis hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Abu Dujana itu ketakutan. Pasalnya, sejumlah alat bukti berupa bahan pembuat peledak diperlihatkan di hadapan mereka.

Tidak saja majelis hakim, puluhan pengunjung sidang juga bersikap sama. Sebagian pengunjung keluar ruang sidang dan hanya mengintip dari jendela atau pintu. Justru terdakwa Abu Dujana terlihat tenang. Begitu pula dengan tim penasihat hukumnya. Sikap yang sama juga diperlihatkan saksi ahli dan tim JPU yang dikoordinatori Totok Bambang

Ketakutan majelis hakim yang diketuai Wahyono tentu saja bisa dimaklumi. Bahan-bahan pembuat bom berupa 11,6 kg potasium klorat (buat besar efek ledakan) dan tiga bungkus petril yang masing-masing 400-500 gram (daya ledaknya di atas TNT) ditaruh di meja mejelis. Jika terpecik sedikit api, bisa langsung meledak dan meluluhlantakkan seisi ruangan.

Membaca situasi ini, aparat keamanan dari satuan Gegana Brimob Mabes Polri bertindak cepat. Setelah hakim melihat barang bukti yang disodorkan itu, mereka langsung memasukannya ke dalam tas dan membawanya keluar ruang sidang. Tak lama kemudian, sidang pun berjalan normal seperti yang direncanakan.

Berdasarkan kesaksian petugas Puslabfor Mabes Polri AKP Zakaria, bahan-bahan tersebut merupakan material pembuat bom. Jika dirakit menjadi bom bisa menghancurkan gedung dan menelan korban jiwa.

Sementara Kompol Nasruli yang hadir sebagai saksi ahli senjata api menyatakan, alat-alat pembunuh yang ditemukan aparat keamanan dari anggota teroris jaringan Abu Dujana itu masih dapat digunakan dengan baik. Begitu pula dengan ratusan butir pelurunya. Semua ini diketahuinya setelah melakukan serangkaian uji coba.

Sementara itu, saksi ahli Sulastini mengatakan perbuatan yang dilakukan Abu Dujana dan kelompoknya itu dapat dikatakan sebagai kejahatan korporasi terorisme. Terdakwa dan pengikutnya bisa terancam denda Rp 1 trilyun. Pengadilan juga bisa mengeluarkan hukuman tambahan lainnya berupa pembubaran organisasi terorisme itu yakni Jamaah Islamiah (JI). (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)