Tangani
PNS Nakal
---
Pemkab
Badung
Dinilai Lamban
Anggaran
untuk
menertibkan PNS di
Pemkab
Badung yang besar
ternyata
tak
membuat penindakan
terhadap PNS
nakal
berjalan sesuai
harapan.
Pemkab
Badung
ternyata melempem
dalam
urusan ini.
Banyak
kasus
pelanggaran disiplin
termasuk
dugaan
perselingkuhan yang mencuat
ke
permukaan tak
kunjung
mendapat penanganan.
Lambatnya
Pemkab
Badung melakukan
penindakan PNSD
nakal
ini pun membuat DPRD
kecewa.
Mengapa?
MELIHAT
gerak-gerik
Pemkab
Badung melakukan
pembinaan
terhadap
jajarannya,
anggota DPRD
Badung
angkat bicara.
Mereka
mendesak
Pemkab
Badung segera
bertindak
tegas
menyelesaikan kasus
pelanggaran
disiplin
aparatur
pemerintahan,
misalnya
dalam
hal disiplin
kerja,
penyalahgunaan wewenang
ataupun
perilaku yang melanggar
etika
seperti dugaan
perselingkuhan.
Apabila
persoalan
itu
dibiarkan berlarut-larut,
dapat
berimplikasi pada
turunnya
kepercayaan
masyarakat
kepada
pemerintah.
''Pemkab
seharusnya
maksimal
melaksanakan
tugas
menegakkan disiplin
aparaturnya.
Apalagi
ada dana
penegakan
disiplin yang
cukup
besar.
Kami
menunggu
ketegasan
pemerintah,''
sorot
anggota DPRD Badung I
Nyoman
Giri Prasta,
Senin (25/2)
kemarin.
Menurutnya,
penegakan
disiplin
mutlak
dilakukan karena
hal
tersebut merupakan
cerminan
kerja
aparatur pemerintahan.
Apabila
kesalahan
dan
pelanggaran itu
terbukti,
Pemkab
diharapkan segera
memberikan
sanksi
sesuai tingkat
pelanggarannya,
misalnya
mutasi.
''Namun,
sampai
sekarang belum
terlihat
penjatuhan
sanksi
tersebut.
Pemerintah
seharusnya
tanggap
menangani laporan
masyarakat
mengenai
kedisiplinan
para
aparaturnya,'' ujar
Ketua
Fraksi PDI-P DPRD Badung
itu.
Hal senada
dikemukakan
Ketua
Komisi A DPRD
Badung IGN
Sudiarsa.
Dia
menilai
selama ini
Pemkab
Badung tidak
tegas
menangani persoalan
pelanggaran
disiplin
aparatur
pemerintahan.
Realisasi
pemberian
sanksinya
masih
rendah. ''Apabila
sudah
ada indikasi
pelanggaran,
pemkab
seharusnya langsung
bertindak
dan
ganti saja
pejabat yang
melakukan
pelanggaran.
Apalagi
pejabat yang
sudah
jelas-jelas melanggar,''
tegasnya.
Penegakan
Disiplin
Ia
mengatakan
dana
penegakan disiplin
aparatur
jumlahnya
cukup
besar dalam APBD
2008. Dari pos Kepegawaian
Setkab
Badung setidaknya
terdapat
dana
peningkatan disiplin
aparatur
Rp 129.116.624,
Gerakan
Disiplin Nasional
Rp 10.424.500,
Pengawasan
Melekat
Rp 35.187.400 dan
peningkatan
kapasitas SDM
aparatur
Rp 4
milyar lebih.
Kabag
Kepegawaian
Setkab
Badung I Gede
Oka
Sukadana menyebutkan
penegakan
disiplin PNS
sudah
diatur dalam PP
30/1980.
Aturannya
jelas.
Misalnya
pegawai yang
tidak
masuk kerja
sampai 3
hari
harus membuat
surat
izin
resmi.
Lebih
dari
itu, diminta
mengambil
hal
cuti tahunan.
Bagi
para
pelanggar aturan,
ada
sanksi hukuman
disiplin yang
bersifat
ringan,
sedang dan
berat.
Menurutnya,
PNS jarang
melakukan bolos
kerja
dengan sengaja.
Apabila
ada yang keluar
kantor,
dikarenakan
ada
tugas lapangan
atau
perintah atasan.
Apalagi
saat
ini, lanjutnya,
pengawasan
tugas
diperketat dan
sering
ada sidak
ke
ruangan pegawai.
Sementara
itu,
Kepala Bawasda
Badung A.A.
Ngurah
Rai Sudharma
mengatakan
sanksi
kepada para
aparatur
pemerintahan yang
melanggar
aturan
memang belum
dijatuhkan.
Kewenangan
itu ada
di
Bupati.
Namun,
pihaknya
sudah
selesai melakukan
pemeriksaan
dan
hasilnya diserahkan
kepada
Bupati. (ari)