kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 26 Pebruari 2008

 Bali


Tangani
PNS Nakal  ---
Pemkab
Badung Dinilai Lamban 

Anggaran untuk menertibkan PNS di Pemkab Badung yang besar ternyata tak membuat penindakan terhadap PNS nakal berjalan sesuai harapan. Pemkab Badung ternyata melempem dalam urusan ini. Banyak kasus pelanggaran disiplin termasuk dugaan perselingkuhan yang mencuat ke permukaan tak kunjung mendapat penanganan. Lambatnya Pemkab Badung melakukan penindakan PNSD nakal ini pun membuat DPRD kecewa. Mengapa? 

MELIHAT gerak-gerik Pemkab Badung melakukan pembinaan terhadap jajarannya, anggota DPRD Badung angkat bicara.  Mereka mendesak Pemkab Badung segera bertindak tegas menyelesaikan kasus pelanggaran disiplin aparatur pemerintahan, misalnya dalam hal disiplin kerja, penyalahgunaan wewenang ataupun perilaku yang melanggar etika seperti dugaan perselingkuhan. Apabila persoalan itu dibiarkan berlarut-larut, dapat berimplikasi pada turunnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

''Pemkab seharusnya maksimal melaksanakan tugas menegakkan disiplin aparaturnya. Apalagi ada dana penegakan disiplin yang cukup besar. Kami menunggu ketegasan pemerintah,'' sorot anggota DPRD Badung I Nyoman Giri Prasta, Senin (25/2) kemarin. Menurutnya, penegakan disiplin mutlak dilakukan karena hal tersebut merupakan cerminan kerja aparatur pemerintahan.

Apabila kesalahan dan pelanggaran itu terbukti, Pemkab diharapkan segera memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, misalnya mutasi. ''Namun, sampai sekarang belum terlihat penjatuhan sanksi tersebut. Pemerintah seharusnya tanggap menangani laporan masyarakat mengenai kedisiplinan para aparaturnya,'' ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Badung itu.

Hal senada dikemukakan Ketua Komisi A DPRD Badung IGN Sudiarsa. Dia menilai selama ini Pemkab Badung tidak tegas menangani persoalan pelanggaran disiplin aparatur pemerintahan. Realisasi pemberian sanksinya masih rendah. ''Apabila sudah ada indikasi pelanggaran, pemkab seharusnya langsung bertindak dan ganti saja pejabat yang melakukan pelanggaran. Apalagi pejabat yang sudah jelas-jelas melanggar,'' tegasnya.

 

Penegakan Disiplin

Ia mengatakan dana penegakan disiplin aparatur jumlahnya cukup besar dalam APBD 2008. Dari pos Kepegawaian Setkab Badung setidaknya terdapat dana peningkatan disiplin aparatur Rp 129.116.624, Gerakan Disiplin Nasional Rp 10.424.500, Pengawasan Melekat Rp 35.187.400 dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Rp 4 milyar lebih.

Kabag Kepegawaian Setkab Badung I Gede Oka Sukadana menyebutkan penegakan disiplin PNS sudah diatur dalam PP 30/1980. Aturannya jelas. Misalnya pegawai yang tidak masuk kerja sampai 3 hari harus membuat surat izin resmi. Lebih dari itu, diminta mengambil hal cuti tahunan. Bagi para pelanggar aturan, ada sanksi hukuman disiplin yang bersifat ringan, sedang dan berat.

Menurutnya, PNS jarang melakukan bolos kerja dengan sengaja. Apabila ada yang keluar kantor, dikarenakan ada tugas lapangan atau perintah atasan. Apalagi saat ini, lanjutnya, pengawasan tugas diperketat dan sering ada sidak ke ruangan pegawai.

Sementara itu, Kepala Bawasda Badung A.A. Ngurah Rai Sudharma mengatakan sanksi kepada para aparatur pemerintahan yang melanggar aturan memang belum dijatuhkan. Kewenangan itu ada di Bupati. Namun, pihaknya sudah selesai melakukan pemeriksaan dan hasilnya diserahkan kepada Bupati. (ari)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)