Penyuap
Anggota KY
Divonis
Empat
Tahun
Jakarta (Bali Post) -
Pemilik
tanah
untuk kantor
Komisi
Yudisial (KY), Freddy
Santoso, divonis
empat
tahun penjara.
Terdakwa
dinyatakan
terbukti
secara
sah dan
meyakinkan
melakukan
penyuapan
terhadap
anggota KY
Irawady
Joenoes. Putusan
ini
disampaikan majelis
hakim yang
diketuai Edward
Pattinasarani
di
Pengadilan Tipikor,
Jakarta, Rabu (20/2)
kemarin.
Selain
penjara,
majelis
hakim juga
menghukum
terdakwa Freddy
dengan
mewajibkannya membayar
denda
Rp 200 juta
subsider.
Hukuman yang
diberikan
ini
sesuai dengan
tuntutan JPU
Firdaus.
Atas
putusan itu,
terdakwa
langsung
menyatakan
keberatan.
Dia
memastikan untuk
mengajukan
upaya
hukum lanjutan
berupa banding.
Sedangkan JPU
Firdaus
menyatakan pikir-pikir
dan
akan terlebih
dahulu
konsultasi dengan
atasannya
terhadap
vonis
ini.
Dalam
pertimbangannya,
majelis
hakim menyatakan
terdakwa Freddy
terbukti
menyuap
Irawady Joenoes
senilai
Rp 600 juta
dan 30
ribu dolar AS.
Pemberian
suap
itu dilakukan
di
rumah keponakan
Irawady yang
merupakan
putra
Jenderal TNI Sumitro
(alm)
di Jalan
Panglima
Polim,
Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan
pada 26 September 2007.
Uang
itu
adalah fee atas
terpilihnya
tanah yang
diajukan Freddy
untuk
gedung baru KY.
Pemberian
uang
itu didasari
permintaan
anggota KY
Irawady
Joenoes. Atas
perbuatannya
ini,
terdakwa terbukti
melanggar
dakwaan primer
pasal 5
ayat (1) huruf b UU
Nomor 31
Tahun 1999
jo UU
Nomor 20 Tahun 2001
tentang
Pemberantasan Korupsi.
Sementara
itu,
perkara terdakwa
Irawady
Joenoes masih
dalam
tahap pemeriksaan
fakta
serta bukti-bukti
di
persidangan. Pekan
ini
direcanakan tim JPU
yang menangani
perkara
mantan jaksa
tinggi
itu akan
membacakan
tuntutan
hukuman.
Kemungkinan
tuntutan
hukuman
bagi Irawady
lebih
tinggi daripada
Freddy, karena
berkaitan
dengan status
Irawady
sebagai penegak
hukum.
Minta
Penangguhan
Dalam
waktu
terpisah, mantan
Dubes
RI
untuk Malaysia
Jenderal
Polisi (Purn)
Rusdihardjo
mengajukan
penangguhan
penahanannya
kepada
majelis hakim yang
diketuai
Moerdiono.
Terdakwa
dugaan
korupsi pungutan liar
tarif
pengurusan dokumen
keimigrasian
di KBRI Kuala Lumpur
itu,
didasari kondisi
kesehatannya.
Permohonan
itu
diajukan penasihat
hukum
Rusdihardjo, Warsito
Sanyoto,
kepada
majelis hakim
sebelum
sidang ditutup.
Pembela
ini meyakinkan
hakim
bahwa mantan
Kapolri
itu akan
selalu
kooperatif menghadiri
sidang,
tidak akan
melarikan
diri,
tidak menghilangkan
barang
bukti dan
tak
akan mengulangi
perbuatan.
Tetapi
hakim ketua
tidak
langsung mengabulkan,
karena
hal itu
masih
perlu dipertimbangkan
dengan
para hakim
anggota.
Dalam
sidang
kasus Rusdihardjo
ini,
beragendakan mendengarkan
tanggapan JPU
Suwadji
atas nota
keberatan (eksepsi)
yang pernah
disampaikan
terdakwa
Rusdihardjo. JPU
menyatakan
dakwaan
atas
Dubes
RI
untuk
Malaysia periode 2004-2005
itu
sudah jelas
dan
cermat. Sebaliknya,
meminta
majelis hakim
menolak
seluruh eksepsi
terdakwa.
Sebelumnya,
terdakwa
Rusdihardjo
bersama
Kabid Imigrasi KBRI
Kuala Lumpur Ariken
Tarigan
diancam hukuman
seumur
hidup. Mereka
didakwa
menerapkan tarif
ganda
dalam biaya
pengurusan
dokumen
keimigrasian. Rusdihardjo
dituding
menerima
dana 800
ribu
ringgit Malaysia (setara
Rp 2
milyar) dari
hasil
pungli tersebut.
Sedangkan
terdakwa
Ariken
menerima setengahnya
dari
nilai itu.
(kmb3)