kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 21 Pebruari 2008

 Nusantara


Penyuap
Anggota KY Divonis Empat Tahun

Jakarta (Bali Post) -
Pemilik
tanah untuk kantor Komisi Yudisial (KY), Freddy Santoso, divonis empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap anggota KY Irawady Joenoes. Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Edward Pattinasarani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/2) kemarin.

Selain penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Freddy dengan mewajibkannya membayar denda Rp 200 juta subsider. Hukuman yang diberikan ini sesuai dengan tuntutan JPU Firdaus. Atas putusan itu, terdakwa langsung menyatakan keberatan. Dia memastikan untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding. Sedangkan JPU Firdaus menyatakan pikir-pikir dan akan terlebih dahulu konsultasi dengan atasannya terhadap vonis ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Freddy  terbukti menyuap Irawady Joenoes senilai Rp 600 juta dan 30 ribu dolar AS. Pemberian suap itu dilakukan di rumah keponakan Irawady yang merupakan putra Jenderal TNI Sumitro (alm) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 26 September 2007.

Uang itu adalah fee atas terpilihnya tanah yang diajukan Freddy untuk gedung baru KY. Pemberian uang itu didasari permintaan anggota KY Irawady Joenoes. Atas perbuatannya ini, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, perkara terdakwa Irawady Joenoes masih dalam tahap pemeriksaan fakta serta bukti-bukti di persidangan. Pekan ini direcanakan tim JPU yang menangani perkara mantan jaksa tinggi itu akan membacakan tuntutan hukuman. Kemungkinan tuntutan hukuman bagi Irawady lebih tinggi daripada Freddy, karena berkaitan dengan status Irawady sebagai penegak hukum.  

 

Minta Penangguhan

 

Dalam waktu terpisah, mantan Dubes RI untuk Malaysia Jenderal Polisi (Purn) Rusdihardjo mengajukan penangguhan penahanannya kepada majelis hakim yang diketuai Moerdiono. Terdakwa dugaan korupsi pungutan liar tarif pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Kuala Lumpur itu, didasari kondisi kesehatannya.

Permohonan itu diajukan penasihat hukum Rusdihardjo, Warsito Sanyoto, kepada majelis hakim sebelum sidang ditutup. Pembela ini meyakinkan hakim bahwa mantan Kapolri itu akan selalu kooperatif menghadiri sidang, tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tak akan mengulangi perbuatan. Tetapi hakim ketua tidak langsung mengabulkan, karena hal itu masih perlu dipertimbangkan dengan para hakim anggota.

Dalam sidang kasus Rusdihardjo ini, beragendakan mendengarkan tanggapan JPU Suwadji atas nota keberatan (eksepsi) yang pernah disampaikan terdakwa Rusdihardjo. JPU menyatakan dakwaan atas Dubes RI untuk Malaysia periode 2004-2005 itu sudah jelas dan cermat. Sebaliknya, meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Rusdihardjo bersama Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Ariken Tarigan diancam hukuman seumur hidup. Mereka didakwa menerapkan tarif ganda dalam biaya pengurusan dokumen keimigrasian. Rusdihardjo dituding menerima dana 800 ribu ringgit Malaysia (setara Rp 2 milyar) dari hasil pungli tersebut. Sedangkan terdakwa Ariken menerima setengahnya dari nilai itu. (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)