kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Wage, 21 Pebruari 2008

 Bali


Insentif
Beras Ngadat, Perangkat Desa Resah 

Tabanan (Bali Post) -
Sejumlah
perangkat desa di Tabanan resah karena ngadatnya insentif beras. Menurut pengakuan beberapa pengurus desa, sejak Januari hingga pertengahan Februari ini mereka belum menerima insentif beras. Padahal insentif itu sangat diharapkan untuk menopang hidup mereka, terlebih belakangan ini harga beras melambung tinggi.

Bukan hanya perangkat desa yang belum menerima insentif beras, PNS di Tabanan juga mengaku belum menerima insentif itu. Salah seorang perangkat desa dari Kecamatan Kerambitan menyatakan, biasanya ia mendapatkan beras 16 kg setiap bulannya. Kondisi serupa juga dikeluhkan oleh perangkat desa di Kecamatan Selemadeg Timur, Baturiti, Marga dan Kediri. Mereka berharap agar Pemda Tabanan segera mencairkan insentif beras dan keberadaannya lancar setiap bulan.

''Kami sangat berharap insentif beras itu lancar setiap bulan, apalagi harga beras sekarang melonjak tinggi. Insentif itu sangat berarti bagi kami pegawai  rendah,'' ujar salah satu perangkat desa yang meminta namanya tidak ditulis.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tabanan Drs. I Nyoman Sudarma kepada wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, pihaknya telah mengirimkan amprahan beras dari desa ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sudarma juga mengaku mendapat keluhan tentang keterlambatan insentif beras ini. Ia meminta agar perangkat desa bersabar karena sedang koordinasikan dengan pihak terkait.

Kepala BPKAD I Made Sukada, Rabu (20/2) kemarin menegaskan dalam APBD tidak ada pos insentif beras, tetapi ada tunjangan beban kerja atau tambahan penghasilan. Tunjangan tersebut, katanya, akan diberikan dalam bentuk beras. Namun karena APBD baru ditetapkan, dalam pelaksanaannya masih diperlukan proses dan melengkapi dokumen. Sementara itu untuk perangkat desa, tambahan penghasilan berupa tunjangan beras diambil dari alokasi dana desa (ADD).

Khusus untuk perangkat desa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) masih dalam proses. DPA ini, katanya, sebagai syarat dalam pencairan insentif tersebut. Oleh karenanya, insentif belum dapat diterima oleh perangkat desa. Terkait besarnya tunjangan itu, Sukada mengaku belum mengetahui pasti, baik tunjangan penghasilan PNS maupun pengurus desa karena masih dalam proses. 'Karena pencairannya memerlukan proses dokumen seperti disyaratkan dalam aturan, sehingga belum bisa dicairkan saat ini. Baik PNS maupun perangkat desa akan menerima tunjangan itu,'' jelasnya.

Dalam tahun 2008 program beras murah bagi keluarga miskin  akan tetap diberikan 10 kilogram per bulan. Dengan demikian mereka yang berhak atas beras tersebut nantinya harus mengeluarkan uang Rp 16.000 untuk 10 kilogram beras. Di Tabanan tercatat sekitar 11 ribu lebih keluarga miskin yang berhak mendapatkan jatah beras raskin ini. (upi)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)