Insentif
Beras
Ngadat, Perangkat
Desa
Resah
Tabanan
(Bali Post) -
Sejumlah
perangkat
desa di
Tabanan
resah karena
ngadatnya
insentif
beras.
Menurut
pengakuan
beberapa
pengurus
desa,
sejak Januari
hingga
pertengahan Februari
ini
mereka belum
menerima
insentif
beras.
Padahal
insentif
itu
sangat diharapkan
untuk
menopang hidup
mereka,
terlebih belakangan
ini
harga beras
melambung
tinggi.
Bukan
hanya
perangkat desa yang
belum
menerima insentif
beras, PNS
di
Tabanan juga
mengaku
belum menerima
insentif
itu.
Salah
seorang perangkat
desa
dari Kecamatan
Kerambitan
menyatakan,
biasanya
ia
mendapatkan
beras 16 kg
setiap
bulannya.
Kondisi
serupa
juga dikeluhkan
oleh
perangkat desa
di
Kecamatan Selemadeg
Timur,
Baturiti, Marga
dan
Kediri.
Mereka
berharap agar
Pemda
Tabanan segera
mencairkan
insentif
beras
dan keberadaannya
lancar
setiap bulan.
''Kami
sangat berharap
insentif
beras
itu lancar
setiap
bulan, apalagi
harga
beras sekarang
melonjak
tinggi.
Insentif
itu
sangat berarti
bagi
kami
pegawai
rendah,''
ujar
salah satu
perangkat
desa yang
meminta
namanya tidak
ditulis.
Kepala
Badan
Pemberdayaan Masyarakat
Desa (BPMD)
Kabupaten
Tabanan Drs. I
Nyoman
Sudarma kepada
wartawan
beberapa
waktu
lalu mengatakan,
pihaknya
telah
mengirimkan amprahan
beras
dari desa
ke
Badan Pengelola
Keuangan
dan
Aset Daerah (BPKAD).
Sudarma
juga
mengaku mendapat
keluhan
tentang keterlambatan
insentif
beras
ini.
Ia
meminta agar
perangkat
desa
bersabar karena
sedang
koordinasikan dengan
pihak
terkait.
Kepala
BPKAD I Made Sukada,
Rabu (20/2)
kemarin
menegaskan dalam APBD
tidak
ada pos insentif
beras,
tetapi ada
tunjangan
beban
kerja atau
tambahan
penghasilan.
Tunjangan
tersebut,
katanya,
akan
diberikan
dalam
bentuk beras.
Namun
karena APBD baru
ditetapkan,
dalam
pelaksanaannya masih
diperlukan
proses
dan melengkapi
dokumen.
Sementara
itu
untuk perangkat
desa,
tambahan penghasilan
berupa
tunjangan beras
diambil
dari alokasi
dana
desa (ADD).
Khusus
untuk
perangkat desa,
dokumen
pelaksanaan anggaran
(DPA) masih
dalam
proses. DPA
ini,
katanya, sebagai
syarat
dalam pencairan
insentif
tersebut.
Oleh
karenanya,
insentif
belum
dapat diterima
oleh
perangkat desa.
Terkait
besarnya
tunjangan
itu,
Sukada mengaku
belum
mengetahui pasti,
baik
tunjangan penghasilan
PNS maupun
pengurus
desa
karena masih
dalam
proses. 'Karena
pencairannya
memerlukan
proses
dokumen seperti
disyaratkan
dalam
aturan, sehingga
belum
bisa dicairkan
saat
ini. Baik PNS
maupun
perangkat desa
akan
menerima
tunjangan
itu,''
jelasnya.
Dalam
tahun 2008 program
beras
murah bagi
keluarga
miskin
akan
tetap
diberikan 10 kilogram per
bulan.
Dengan
demikian
mereka yang
berhak
atas beras
tersebut
nantinya
harus
mengeluarkan uang
Rp 16.000
untuk 10 kilogram
beras.
Di
Tabanan
tercatat sekitar 11
ribu
lebih keluarga
miskin yang
berhak
mendapatkan jatah
beras
raskin ini.
(upi)