kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Pon, 31 Januari 2008

 Nusantara


Penyuap
Anggota DPR, Dituntut 5 dan 7 Tahun

Jakarta (Bali Post) -
Dua
pejabat Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugiyo Prasodjo dan Hieronimus Abdul Salam, dituntut hukuman penjara masing-masing lima tahun dan tujuh tahun. Kedua terdakwa ini dinilai terbukti melakukan penggelembungan harga (mark up) tanah untuk pembangunan Pusdiklat Bapeten serta melakukan suap terhadap anggota DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak.

Demikian tuntutan JPU Sardjono Turin dalam sidang perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/1) kemarin. Selain hukuman fisik, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda masing-masing Rp 200 juta subsider satu tahun kurungan. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti  masing-masing terdakwa Heronimus Rp 2,7 milyar dan Sugiyo Rp 50 juta.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Mereka akan melakukan pembelaan dengan menyampaikan pledoi. Dengan sikap pesakitan itu, majelis hakim yang diketuai Sutiyono kemudian menunda sidang hingga Rabu (6/2) mendatang. Pada sidang nanti, kedua terdakwa sudah harus siap menyampaikan pledoinya.

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan para terdakwa merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan tanah untuk Pusdiklat Bapeten senilai Rp 19 milyar. Dalam proyek tersebut, keduanya meminta bantuan saksi Midi Wiyono untuk mencarikan tanah di kawasan Puncak, Bogor. Kemudian tanah didapatkan seluas 6 hektar. Namun, harga tanahnya di-mark up terdakwa.

Untuk melancarkan aksinya itu, kedua terdakwa berhubungan dengan anggota DPR periode 1999-2004 Noor Adenan Razak, agar menyetujui dan dana negara digelontorkan untuk kelangsungan proyek itu. Atas jasanya itu, Noor Adenan diberi imbalan Rp 1,5 milyar. Heronimeus kebagian Rp 2,7 milyar dan Sugiyo Rp 50 juta. Selebihnya dibagi-bagi ke 10 orang lainnya. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp 9,4 milyar. (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)