Penyuap
Anggota DPR,
Dituntut
5 dan 7
Tahun
Jakarta (Bali Post) -
Dua
pejabat
Badan Pengawasan
Tenaga
Nuklir (Bapeten),
Sugiyo
Prasodjo dan
Hieronimus Abdul
Salam,
dituntut hukuman
penjara
masing-masing lima tahun
dan
tujuh tahun.
Kedua
terdakwa
ini
dinilai terbukti
melakukan
penggelembungan
harga (mark up)
tanah
untuk pembangunan
Pusdiklat
Bapeten
serta melakukan
suap
terhadap anggota DPR
periode 1999-2004
Noor
Adenan Razak.
Demikian
tuntutan JPU
Sardjono Turin
dalam
sidang perkara
tersebut yang
berlangsung
di
Pengadilan Tipikor,
Jakarta,
Rabu (30/1)
kemarin.
Selain
hukuman
fisik, kedua
terdakwa
juga
diharuskan membayar
denda
masing-masing Rp 200
juta
subsider satu
tahun
kurungan. Mereka
juga
diwajibkan membayar
uang
pengganti
masing-masing
terdakwa
Heronimus
Rp 2,7
milyar dan
Sugiyo
Rp 50 juta.
Atas
tuntutan
itu,
kedua terdakwa
menyatakan
keberatan.
Mereka
akan
melakukan
pembelaan
dengan
menyampaikan pledoi.
Dengan
sikap
pesakitan itu,
majelis
hakim yang diketuai
Sutiyono
kemudian
menunda
sidang hingga
Rabu (6/2)
mendatang.
Pada
sidang
nanti, kedua
terdakwa
sudah
harus siap
menyampaikan
pledoinya.
Dalam
tuntutannya, JPU
menyebutkan
para
terdakwa merupakan
pihak yang
bertanggung
jawab
dalam proyek
pengadaan
tanah
untuk Pusdiklat
Bapeten
senilai Rp 19
milyar.
Dalam
proyek
tersebut, keduanya
meminta
bantuan saksi Midi
Wiyono
untuk mencarikan
tanah
di kawasan
Puncak,
Bogor.
Kemudian
tanah
didapatkan seluas 6
hektar.
Namun,
harga
tanahnya di-mark up
terdakwa.
Untuk
melancarkan
aksinya
itu, kedua
terdakwa
berhubungan
dengan
anggota DPR periode
1999-2004 Noor
Adenan
Razak, agar menyetujui
dan
dana
negara
digelontorkan untuk
kelangsungan
proyek
itu. Atas
jasanya
itu, Noor
Adenan
diberi imbalan
Rp 1,5
milyar.
Heronimeus kebagian
Rp 2,7
milyar
dan Sugiyo
Rp 50
juta.
Selebihnya
dibagi-bagi
ke 10
orang lainnya.
Akibat
perbuatan kedua
terdakwa,
negara
dirugikan Rp 9,4
milyar.
(kmb3)