kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 3 Januari 2008

 Nusantara


Mantan
Dubes Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jakarta (Bali Post) -
Mantan
Dubes RI untuk Malaysia Hadi A Wayarabi Alhadar divonis dua tahun enam bulan penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti korupsi, karena melakukan pungli terhadap kepengurusan dokumen keimigrasian. Putusan ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1) kemarin. 

Selain terdakwa Hadi Wayarabi, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada mantan Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur Suparba W Amiarsa. Kedua terdakwa ini memang diadili dalam satu berkas untuk perkara yang sama. Selain hukuman fisik, mereka masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider lima bulan kurungan.

Para terdakwa juga masih diwajibkan membayar uang pengganti korupsi. Untuk terdakwa Hadi Wayarabi harus mengembalikan uang negara Rp 1,750 milyar. Jika tidak dibayarkan, harus diganti dengan pidana badan selama dua tahun. Sedangkan terdakwa Suparba harus mengembalikan Rp 900 juta. Tetapi setelah dipotong dengan harta benda yang disita KPK, ia tinggal membayar Rp 15 juta.

Putusan majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan JPU Suwardji. Tetapi untuk hukuman tambahan berupa denda dan pembayaran uang pengganti korupsi, jauh lebih ringan. Atas vonis ini, kedua terdakwa menyatakan keberatan. Kemungkinan besar mereka akan mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding. ''Kami akan pikir-pikir, tetapi ini sangat memberatkan,'' begitu seloroh para terdakwa. 

Sementara dalam putusannya, majelis hakim menyebutkan terdakwa Hadi Wayarabi dan Suparba bersalah karena melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Hal itu dilakukan mereka di KBRI Kuala Lumpur sepanjang 2000-2003. Sejak awal menjabat Dubes pada Juni 2000, Hadi sudah mendapat laporan dari Suparba mengenai adanya dua tarif dalam pemungutan biaya keimigrasian.

Tarif yang diterapkan kepada pemohon adalah nilai tarif yang tinggi. Sedangkan tarif yang rendah dijadikan dasar untuk penyetoran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Atas petunjuk Hadi, Suparba menerapkan dua tarif tersebut dalam kurun waktu Juni 2000 hingga Juni 2003.

KBRI berhasil menarik biaya sebesar 29,045 juta ringgit Malaysia. Sementara yang disetorkan ke kas negara hanya sebesar 23,317 juta ringgit Malaysia. Tampak jelas ada selisih hingga 6,097 juta ringgit Malaysia (setara dengan Rp 15 milyar).

Hasil pungutan yang tidak disetorkan tersebut, dibagikan kepada kedua terdakwa dengan komposisi 50 persen. Tetapi, Suparba membagikan uang (3,048 ribu ringgit Malaysia) tersebut kepada para pegawai KBRI Kuala Lumpur. Atas perbuatannya itu, mereka dinilai terbukti melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Korupsi Depnakertrans

Di tempat yang sama, Pengadilan Tipikor juga mendili dua pejabat Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) yang kini dinonaktifkan. Mereka adalah mantan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Marudin Saur Marulitua Manihuruk dan mantan Kasubbag Evaluasi dan Pelaporan Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Ditjen PPK Depnakertrans Suseno Tjipto Mantoro.

Kedua terdakwa ini diancam hukuman penjara seumur hidup. Dalam dakwaannya, JPU Muhammad Room menyebutkan mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kedunya melakukan atas proyek audit penggunaan tenaga kerja asing pada 2004. Dari nilai proyek Rp 9,219 milyar, ditemukan penggelembungan dana (mark up) sebesar Rp 6,2 milyar. Proyek yang dilaksanakan di 46 kabupaten dan kota tersebut ternyata hanya menghabiskan dana Rp 1,7 milyar.

Dana cukup besar itu mengalir ke tangan para pihak yang terlibat dalam penanganan  proyek tersebut. Di antaranya terdakwa Manihuruk dapat bagian Rp 1,4 milyar, terdakwa Suseno kecipratan Rp 3 juta dan Johan Barus -- telah meninggal dunia -- menerima Rp 1,4 milyar. Selebihnya diterima sembilan orang lain yang merupakan panitia audit dan pejabat KPKN III Jakarta.

Atas dakwaan itu, kedua terdakwa merasa keberatan. Tetapi sikap kesal justru diperlihatkan terdakwa Manihuruk. Pasalnya, ia merupakan orang ynag melakukan audit itu dan menemukan penyimpangan Rp 163 milyar. Tetapi malah dirinya yang diseret ke meja hijau. Kekesalannya juga bertambah, karena Fahmi Idris selaku Menakertrans yang menunjuk langsung pelaksanaan proyek itu sama sekali tidak diadili.

''Begitulah, saya jalankan audit ini dan menemukan penyimpangan Rp 163 milyar. Tetapi kok kenapa saya yang diperiksa dan diseret ke pengadilan. Ini tidak adil. Ada sejumlah orang yang terlibat kasus ini, tetapi tidak diadili. Ini tidak adil,'' kata Manihuruk. Dengan keberatan itu, majelis hakim yang diketuai Martini memberikan kesempatan terdakwa mengajukan pembelaan (eksepsi) pada sidang yang digelar Selasa (8/1) mendatang. (kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)