Mantan
Dubes
Divonis
2,5
Tahun
Penjara
Jakarta (Bali Post) -
Mantan
Dubes
RI
untuk Malaysia
Hadi A
Wayarabi
Alhadar
divonis dua
tahun
enam bulan
penjara.
Terdakwa
dinyatakan
terbukti
korupsi,
karena
melakukan pungli
terhadap
kepengurusan
dokumen
keimigrasian.
Putusan
ini
disampaikan majelis
hakim yang
diketuai
Mansyurdin
Chaniago
di
Pengadilan Tipikor,
Jakarta,
Rabu (2/1)
kemarin.
Selain
terdakwa
Hadi
Wayarabi, hukuman
yang sama
juga
dijatuhkan kepada
mantan
Kabid Imigrasi KBRI
Kuala Lumpur Suparba W
Amiarsa.
Kedua
terdakwa ini
memang
diadili dalam
satu
berkas untuk
perkara yang
sama.
Selain
hukuman fisik,
mereka
masing-masing diwajibkan
membayar
denda
Rp 150 juta
subsider
lima
bulan
kurungan.
Para
terdakwa
juga
masih diwajibkan
membayar
uang
pengganti korupsi.
Untuk
terdakwa
Hadi
Wayarabi harus
mengembalikan
uang
negara Rp 1,750
milyar.
Jika
tidak
dibayarkan, harus
diganti
dengan pidana
badan
selama dua
tahun.
Sedangkan
terdakwa
Suparba
harus mengembalikan
Rp 900
juta. Tetapi
setelah
dipotong dengan
harta
benda yang disita
KPK, ia
tinggal
membayar Rp 15
juta.
Putusan
majelis
hakim ini
hampir
sama
dengan
tuntutan JPU Suwardji.
Tetapi
untuk
hukuman tambahan
berupa
denda dan
pembayaran
uang
pengganti korupsi,
jauh
lebih ringan.
Atas
vonis
ini, kedua
terdakwa
menyatakan
keberatan.
Kemungkinan
besar
mereka
akan mengajukan
upaya
hukum lanjutan
berupa banding.
''Kami
akan
pikir-pikir, tetapi
ini
sangat memberatkan,''
begitu
seloroh para
terdakwa.
Sementara
dalam
putusannya, majelis
hakim
menyebutkan terdakwa
Hadi
Wayarabi dan
Suparba
bersalah karena
melakukan
korupsi
secara bersama-sama
dan
berlanjut.
Hal itu
dilakukan
mereka
di KBRI Kuala Lumpur
sepanjang 2000-2003.
Sejak
awal
menjabat Dubes
pada
Juni 2000, Hadi
sudah
mendapat laporan
dari
Suparba mengenai
adanya
dua tarif
dalam
pemungutan biaya
keimigrasian.
Tarif
yang diterapkan
kepada
pemohon adalah
nilai
tarif yang tinggi.
Sedangkan
tarif yang
rendah
dijadikan dasar
untuk
penyetoran Pendapatan
Negara Bukan
Pajak (PNBP)
ke kas
negara.
Atas
petunjuk
Hadi,
Suparba menerapkan
dua
tarif tersebut
dalam
kurun waktu
Juni 2000
hingga
Juni 2003.
KBRI berhasil
menarik
biaya sebesar 29,045
juta
ringgit Malaysia.
Sementara
yang disetorkan
ke kas
negara
hanya sebesar 23,317
juta
ringgit
Malaysia.
Tampak
jelas
ada selisih
hingga 6,097
juta
ringgit
Malaysia (setara
dengan
Rp 15 milyar).
Hasil
pungutan yang
tidak
disetorkan tersebut,
dibagikan
kepada
kedua terdakwa
dengan
komposisi 50 persen.
Tetapi,
Suparba
membagikan uang
(3,048 ribu
ringgit
Malaysia)
tersebut
kepada
para pegawai KBRI
Kuala Lumpur.
Atas
perbuatannya itu,
mereka
dinilai terbukti
melanggar UU
Nomor 31
Tahun 1999
jo UU
Nomor 20 Tahun 2001
tentang
Pemberantasan Korupsi
jo
Pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo
Pasal 64 ayat (1)
KUHP.
Korupsi
Depnakertrans
Di
tempat yang
sama,
Pengadilan
Tipikor
juga mendili
dua
pejabat Departemen
Tenaga
Kerja dan
Transmigrasi (Depnakertrans)
yang kini
dinonaktifkan.
Mereka
adalah
mantan Dirjen
Pembinaan
dan
Pengawasan Ketenagakerjaan
Marudin
Saur Marulitua
Manihuruk
dan
mantan Kasubbag
Evaluasi
dan
Pelaporan Bagian
Program, Evaluasi
dan
Pelaporan Sekretariat
Ditjen PPK
Depnakertrans
Suseno
Tjipto Mantoro.
Kedua
terdakwa
ini
diancam hukuman
penjara
seumur hidup.
Dalam
dakwaannya, JPU Muhammad
Room menyebutkan
mereka
diduga melakukan
tindak
pidana korupsi.
Kedunya
melakukan atas
proyek audit
penggunaan
tenaga
kerja asing
pada 2004. Dari
nilai
proyek Rp 9,219
milyar,
ditemukan penggelembungan
dana (mark up)
sebesar
Rp 6,2
milyar.
Proyek yang dilaksanakan
di 46
kabupaten dan
kota
tersebut
ternyata
hanya
menghabiskan dana
Rp 1,7
milyar.
Dana cukup
besar
itu mengalir
ke
tangan para
pihak yang
terlibat
dalam
penanganan
proyek
tersebut.
Di
antaranya terdakwa
Manihuruk
dapat
bagian Rp 1,4
milyar,
terdakwa Suseno
kecipratan
Rp 3
juta dan Johan
Barus --
telah
meninggal dunia --
menerima
Rp 1,4
milyar. Selebihnya
diterima
sembilan
orang
lain yang merupakan
panitia audit
dan
pejabat KPKN III Jakarta.
Atas
dakwaan
itu, kedua
terdakwa
merasa
keberatan.
Tetapi
sikap
kesal justru
diperlihatkan
terdakwa
Manihuruk.
Pasalnya,
ia
merupakan
orang
ynag melakukan audit
itu dan
menemukan
penyimpangan
Rp 163
milyar.
Tetapi
malah
dirinya yang diseret
ke meja
hijau.
Kekesalannya
juga
bertambah, karena
Fahmi
Idris selaku
Menakertrans yang
menunjuk
langsung
pelaksanaan
proyek
itu sama
sekali
tidak diadili.
''Begitulah,
saya
jalankan audit ini
dan
menemukan penyimpangan
Rp 163
milyar.
Tetapi
kok
kenapa saya yang
diperiksa
dan
diseret ke
pengadilan.
Ini
tidak
adil.
Ada
sejumlah
orang yang
terlibat
kasus
ini, tetapi
tidak
diadili.
Ini
tidak
adil,'' kata
Manihuruk.
Dengan
keberatan
itu,
majelis hakim yang
diketuai Martini
memberikan
kesempatan
terdakwa
mengajukan
pembelaan (eksepsi)
pada
sidang yang digelar
Selasa (8/1)
mendatang.
(kmb3)