DP Tabanan
Soal Dana BOS --
Ditengarai
Disunat
Oknum UPTD
Tabanan
(Bali Post) -
Dewan
Pendidikan (DP)
Tabanan
dalam rapat
Rabu (2/1)
kemarin,
membeberkan
sejumlah
temuan yang
cukup
mengejutkan.
Dana bantuan
operasional
sekolah (BOS)
sejumlah
Sekolah
Dasar (SD) di
Tabanan
diduga disunat
oknum Unit
Pelayanan
Teknis
Daerah (UPTD) Dinas
Pendidikan
dan
Persip. Berdalih
berwenang
mengelola
dana
BOS, pihak
sekolah
diminta menyerahkan
sebagian
dana
itu jika
tidak
ingin guru atau
pihak
sekolah kena
sanksi
institusi.
Temuan
Kelompok
Kerja (Pokja)
DP Tabanan
dibeberkan
dalam
rapat
tim monitoring dan
evaluasi (monev)
kemarin.
Beberapa
temuan
kasus seperti
penyunatan
dana
BOS maupun
lemahnya
pengawasan Dana
Alokasi
Khusus (DAK) diungkapkan
dalam
rapat yang dipimpin
Ketua DP, Drs. I
Wayan
Madra Suartana,
M.Si.
itu.
Dalam
laporannya, I
Ngurah
Gede Asta,
Ketua
Pokja, menyatakan
dana
BOS yang semestinya
dikelola
sekolah
justru dalam
praktiknya UPTD
turut
melakukan intervensi.
Pihak UPTD
meminta
sebagian
dana BOS
diserahkan
kepada
mereka dengan
dalih
untuk dana
pengawasan
siswa.
''Besaran
dana BOS yang
disunat
sekitar Rp 1.000 per
siswa,''
terang
Asta yang membuat
para
peserta rapat
terkejut
dengan
temuan itu.
Pasalnya
selama
ini dilaporkan
tidak
ada masalah
dengan
dana BOS.
Disebutkan
Asta,
kasus penyunatan
dana
BOS di SD
ditemui
pada beberapa
kecamatan
seperti
Baturiti,
Kediri,
dan
Pupuan. Dari upaya
turun
ke lapangan yang
dilakukannya
ditemui
banyak sekolah yang
tidak
tahu ketentuan
petunjuk
pelaksana
pengelolaan
dana
BOS. Padahal
sosialisasinya
sudah
dengan gencar
baik
lewat media
massa
maupun
secara internal. Juga
sudah
jelas disebutkan
dalam
buku panduan
dan
petunjuk
dana BOS.
Sehingga,
ketika
oknum UPTD menyatakan
juga
berwenang mengelolanya
mereka
tidak dapat
berbuat
banyak kecuali
menerima.
Ada
alasan lain yang
cukup
mencengangkan bahwa
para guru
terpaksa
memberikan
sebagian
dana
BOS karena
takut
kena sanksi
institusi
dari UPTD
misalnya
kena
mutasi dan
lainnya.
Ketua
DP Madra
Suartana
menyayangkan
hal
tersebut.
Seharusnya,
kata
dia,
dana BOS sepenuhnya
dalam
pengelolaan sekolah.
Karenanya,
siapa pun
atau
institusi seperti
UPTD tidak
diperkenankan
turut
campur dalam
pengelolaan
dana
BOS dengan
dalih
apa pun.
Sebab,
hal itu
merupakan
wewenang
sekolah
serta mekanisme
dan
pertanggungjawabannya
dilakukan oleh
sekolah.
''UPTD
tidak
boleh ikut-ikutan,''
terangnya.
Selaku
Ketua DP,
Madra
meminta Dinas
Pendidikan
melakukan
pengawasan
dan
pengecekan kembali
atas
temuannya itu agar
tidak
terjadi manipulasi
dan
penyimpangan. Selain
temuan
penyunatan
dana BOS,
juga
diungkap tim
monev
adanya keluhan
dari
sekolah-sekolah terkait
lambatnya
bantuan
dana alokasi
khusus (DAK).
Hal itu
sangat
berpengaruh terhadap
pelaksanaan
proyek
atau kegiatan
perbaikan
sarana
dan prasarana
sekolah.
Pasalnya,
dana
DAK belum
cair,
sementara perbaikan
gedung
sekolah mesti
cepat
dilaksanakan. Di
pihak
lain, banyak guru
atau
kepala sekolah
tidak
tahu-menahu soal
bantuan DAK
tersebut
baik
besaran maupun
pemanfaatannya.
Akibatnya,
kepala
sekolah kesulitan
memanfaatkan
dengan
benar di
samping
juga lemahnya
pengawasan
pelaksanaan
proyek
perbaikan sarana
gedung
atau mebel. ''Lemahnya
pengawasan
membuat
sejumlah
dana yang
turun
menjadi rawan
penyimpangan,''
sesal
Madra.
Atas
banyaknya
laporan
temuan itu,
Madra
mengaku masih
harus
mempelajarinya kembali
serta
meneruskan sesuai
dengan
mekanisme yakni
disampaikan
ke
Bupati Tabanan.
(upi)