kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Kamis Kliwon, 3 Januari 2008

 Bali


DP Tabanan Soal Dana BOS --
Ditengarai
Disunat Oknum UPTD

Tabanan (Bali Post) -
Dewan
Pendidikan (DP) Tabanan dalam rapat Rabu (2/1) kemarin, membeberkan sejumlah temuan yang cukup mengejutkan. Dana bantuan operasional sekolah (BOS) sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Tabanan diduga disunat oknum Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan dan Persip. Berdalih berwenang mengelola dana BOS, pihak sekolah diminta menyerahkan sebagian dana itu jika tidak ingin guru atau pihak sekolah kena sanksi institusi.

Temuan Kelompok Kerja (Pokja) DP Tabanan dibeberkan dalam rapat tim monitoring dan evaluasi (monev) kemarin. Beberapa temuan kasus seperti penyunatan dana BOS maupun lemahnya pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) diungkapkan dalam rapat yang dipimpin Ketua DP, Drs. I Wayan Madra Suartana, M.Si. itu.

Dalam laporannya, I Ngurah Gede Asta, Ketua Pokja, menyatakan dana BOS yang semestinya dikelola sekolah justru dalam praktiknya UPTD turut melakukan intervensi. Pihak UPTD meminta sebagian dana BOS diserahkan kepada mereka dengan dalih untuk dana pengawasan siswa. ''Besaran dana BOS yang disunat sekitar Rp 1.000 per siswa,'' terang Asta yang membuat para peserta rapat terkejut dengan temuan itu. Pasalnya selama ini dilaporkan tidak ada masalah dengan dana BOS.

Disebutkan Asta, kasus penyunatan dana BOS di SD ditemui pada beberapa kecamatan seperti Baturiti, Kediri, dan Pupuan. Dari upaya turun ke lapangan yang dilakukannya ditemui banyak sekolah yang tidak tahu ketentuan petunjuk pelaksana pengelolaan dana BOS. Padahal sosialisasinya sudah dengan gencar baik lewat media massa maupun secara internal. Juga sudah jelas disebutkan dalam buku panduan dan petunjuk dana BOS. Sehingga, ketika oknum UPTD menyatakan juga berwenang mengelolanya mereka tidak dapat berbuat banyak kecuali menerima. Ada alasan lain yang cukup mencengangkan bahwa para guru terpaksa memberikan sebagian dana BOS karena takut kena sanksi institusi dari UPTD misalnya kena mutasi dan lainnya.

Ketua DP Madra Suartana menyayangkan hal tersebut. Seharusnya, kata dia, dana BOS sepenuhnya dalam pengelolaan sekolah. Karenanya, siapa pun atau institusi seperti UPTD tidak diperkenankan turut campur dalam pengelolaan dana BOS dengan dalih apa pun. Sebab, hal itu merupakan wewenang sekolah serta mekanisme dan pertanggungjawabannya dilakukan oleh sekolah. ''UPTD tidak boleh ikut-ikutan,'' terangnya.

Selaku Ketua DP, Madra meminta Dinas Pendidikan melakukan pengawasan dan pengecekan kembali atas temuannya itu agar tidak terjadi manipulasi dan penyimpangan. Selain temuan penyunatan dana BOS, juga diungkap tim monev adanya keluhan dari sekolah-sekolah terkait lambatnya bantuan dana alokasi khusus (DAK). Hal itu sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan proyek atau kegiatan perbaikan sarana dan prasarana sekolah.

Pasalnya, dana DAK belum cair, sementara perbaikan gedung sekolah mesti cepat dilaksanakan. Di pihak lain, banyak guru atau kepala sekolah tidak tahu-menahu soal bantuan DAK tersebut baik besaran maupun pemanfaatannya. Akibatnya, kepala sekolah kesulitan memanfaatkan dengan benar di samping juga lemahnya pengawasan pelaksanaan proyek perbaikan sarana gedung atau mebel. ''Lemahnya pengawasan membuat sejumlah dana yang turun menjadi rawan penyimpangan,'' sesal Madra. Atas banyaknya laporan temuan itu, Madra mengaku masih harus mempelajarinya kembali serta meneruskan sesuai dengan mekanisme yakni disampaikan ke Bupati Tabanan. (upi)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)