kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 22 Januari 2008

 Surat Pembaca


Pemerintah
Perlu Bijaksana
pada
Guru Non-S1

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kota Denpasar Drs. Made Dharma, M.Pd. mengaku kecewa sertifikasi guru berjalan lambat sementara guru non-S1 hingga kini belum ada yang menggarap. Guru non-S1 banyak ia temukan di SD dan jika mengandalkan swadaya untuk kuliah S1 sepertinya sangat terbatas .... (Bali Post, 12/1).

Sesungguhnya apa yang dikeluhkan Made Dharma ini dirasakan pula oleh banyak guru lain di Bali. Malah ada yang sangat prihatin dengan ''nasib'' guru sepuh, guru yang pintar mengajar, dan yang telah memiliki ''jam terbang'' cukup lama, namun tiak mengantongi selembar kertas bernama ijazah S1 (Sarjana Strata Satu).

Jika pemerintah secara saklek menerapkan aturan sertifikasi, maka sampai kapan pun guru tersebut (yang belum berijazah S1) tak bakalan menikmati tunjangan profesi pendidik yang setara dengan satu kali gaji pokok. Mereka yang tidak berkualifikasi S1 sangat mungkin disebabkan oleh faktor ekonomi (tidak mampu melanjutkan pendidikan dalam jabatan jenjang S1). Kalau sekarang pemerintah memperlakukan mereka sebagai guru yang tak berhak ikut uji sertifikasi, sungguh sangat tragis dan menyedihkan. Kasihan, perjuangan dan karier mereka yang dilakoni bertahun-tahun dijegal oleh persyaratan yang tak pernah mereka bayangkan sejak menerima SK pengangkatan pertama.

Atas kenyataan ini, saya berharap kepada pemerintah cq. Depdiknas agar:

1. Membijaksanai para guru yang sudah bermasa kerja 30 tahun lebih untuk diberikan tunjangan profesi tanpa memperhitungkan yang bersangkutan berkualifikasi S1 atau bukan.

2. Memberlakukan Permendiknas No. 18 Tahun 2007 tentang ''Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan'' hanya kepada guru yang baru diangkat terhitung atau bersamaan dengan mulai berlakunya Permendiknas tersebut yakni tanggal 4 Mei 2007.

Dalam arti, guru-guru yang sudah berdinas sebelum 4 Mei 2007 secara otomatis menerima tunjangan profesi (teknis pelaksanaannya bisa dilakukan secara bertahap menggunakan sistem antrean).

3. Segala kekurangan dan kelemahan yang dimiliki guru-guru sebelum berlakunya Permendiknas tanggal 4 Mei 2007 tersebut dapat diisi/dilengkapi lewat penataran atau pelatihan-pelatihan dalam jabatan (in service training).

Romi Sudhita
Jln
. Srikandi, Gg.Melon 11 Singaraja

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)