Pemerintah
Perlu
Bijaksana
pada
Guru Non-S1
Ketua
Musyawarah
Kerja
Kepala Sekolah (MKKS)
SMP Kota Denpasar Drs. Made
Dharma, M.Pd.
mengaku
kecewa sertifikasi
guru berjalan
lambat
sementara guru non-S1 hingga
kini
belum ada yang
menggarap. Guru non-S1
banyak
ia temukan
di SD
dan jika
mengandalkan
swadaya
untuk kuliah S1
sepertinya
sangat
terbatas
.... (Bali Post, 12/1).
Sesungguhnya
apa
yang dikeluhkan Made Dharma
ini
dirasakan pula oleh
banyak guru lain
di Bali.
Malah
ada yang sangat
prihatin
dengan ''nasib''
guru sepuh, guru yang
pintar
mengajar, dan yang
telah
memiliki ''jam terbang''
cukup lama,
namun
tiak mengantongi
selembar
kertas
bernama ijazah S1 (Sarjana
Strata Satu).
Jika
pemerintah
secara
saklek menerapkan
aturan
sertifikasi, maka
sampai
kapan pun guru tersebut
(yang belum
berijazah S1)
tak
bakalan menikmati
tunjangan
profesi
pendidik yang setara
dengan
satu kali gaji
pokok.
Mereka
yang tidak
berkualifikasi S1
sangat
mungkin disebabkan
oleh
faktor ekonomi (tidak
mampu
melanjutkan pendidikan
dalam
jabatan jenjang S1).
Kalau
sekarang
pemerintah
memperlakukan
mereka
sebagai guru yang tak
berhak
ikut uji
sertifikasi,
sungguh
sangat tragis
dan
menyedihkan.
Kasihan,
perjuangan
dan
karier mereka yang
dilakoni
bertahun-tahun
dijegal
oleh persyaratan yang
tak
pernah mereka
bayangkan
sejak
menerima SK pengangkatan
pertama.
Atas
kenyataan
ini,
saya berharap
kepada
pemerintah
cq.
Depdiknas agar:
1. Membijaksanai
para guru yang
sudah
bermasa kerja 30
tahun
lebih untuk
diberikan
tunjangan
profesi
tanpa memperhitungkan
yang bersangkutan
berkualifikasi S1
atau
bukan.
2. Memberlakukan
Permendiknas No. 18
Tahun 2007
tentang ''Sertifikasi
Bagi Guru
Dalam
Jabatan'' hanya
kepada guru yang
baru
diangkat terhitung
atau
bersamaan dengan
mulai
berlakunya Permendiknas
tersebut
yakni
tanggal 4 Mei 2007.
Dalam
arti, guru-guru yang
sudah
berdinas sebelum 4
Mei 2007
secara
otomatis menerima
tunjangan
profesi (teknis
pelaksanaannya
bisa
dilakukan secara
bertahap
menggunakan
sistem
antrean).
3. Segala
kekurangan
dan
kelemahan yang dimiliki
guru-guru sebelum
berlakunya
Permendiknas
tanggal 4
Mei 2007
tersebut
dapat
diisi/dilengkapi lewat
penataran
atau
pelatihan-pelatihan dalam
jabatan (in service
training).
Romi
Sudhita
Jln.
Srikandi,
Gg.Melon 11
Singaraja