Buntut
Pemindahan
Rusdihardjo---
DPR Protes
Keras KPK
Jakarta (Bali Post) -
Pemindahan
penahanan
mantan
Kapolri Jenderal
Pol. (Purn)
Rusdihardjo
mendapat
protes
keras dari DPR.
Komisi
Pemberantasan
Korupsi (KPK)
dianggap
melakukan
praktik
diskriminasi.
Seharusnya mantan
Dubes
RI
untuk
Malaysia itu
diperlakukan
sama
seperti
tahanan KPK lainnya.
Protes
ini
disampaikan sejumlah
anggota
Komisi III DPR yang tengah
rapat
kerja dengan
pimpinan KPK
di Jakarta,
Senin (21/1)
kemarin.
Ketua
KPK Antasari yang
mendapat
teguran
itu langsung
bereaksi.
Ia
secepatnya
melakukan
pengecekan
untuk
mendapat kebenaran
atas
kritik tersebut.
''Kami
segera melakukan
pengecekan.
Kalau
memang Rutan
Mabes
Polri penuh,
bisa
dialihkan ke
rutan lain.
Tetapi
kalau masih
memungkinkan,
pasti
akan KPK
kembalikan
ke
Mabes Polri.
Ini
untuk
menghindari kesan
diskriminatif,''
kata
Antasari Azhar.
Namun,
Antasari
mengakui
sebelum
pemindahan itu
pihaknya
telah
dikabari Mabes
Polri
melalui
surat
pemberitahuan.
Isinya,
aparat
setempat memindahkan
Rusdihadjo
ke
Rutan Korps
Brimob,
Depok, Jawa
Barat
pada Kamis (17/1)
lalu.
Tetapi
memang
tidak disebutkan
alasan
pemindahan itu
karena
penuh atau
faktor
lainnya.
Dalam
raker
itu, sejumlah
anggota DPR
menuding
pemindahan
tahanan
Rusdihardjo tersebut
sarat
dengan kepentingan
dan
diskriminatif.
KPK dinilai
menerapkan
perbedaan
perlakuan
terhadap
para
tahanan, terutama
antara
mantan pejabat
sipil
dengan mantan
pejabat
Polri.
Jika
memang
Rutan Mabes
Polri
penuh, tersangka
harus
dititipkan ke
Rutan
Salemba atau LP
Cipinang.
Sebelumnya,
KPK melakukan
penahanan
terhadap
tersangka
Rusdihardjo
pada
Rabu (16/1) malam.
Ia
langsung
diboyong
ke
Rutan Bareskrim
Mabes
Polri, setelah
dijemput
dari RS
Cipto Mangunkusumo (RSCM).
KPK tidak
lagi
menunggu hasil
laporan
medis sebagai
pembanding (second opinion)
terhadap
rekam
medis RS Medistra
yang menjadi
tempat
pengobatan dan
perawatan
Rusdihardjo.
Rusdihardjo
sendiri
telah ditetapkan
sebagai
tersangka kasus
dugaan
korupsi pungli
kepengurusan
dokumen
keimigrasian di KBRI
Malaysia.
Status
tersangka dikeluarkan
KPK pada 27
Maret 2007.
Mantan
Kapolri itu
diduga
menerima
dana 800
ribu
ringgit Malaysia (setara
Rp 2
milyar) dari
hasil
pungli tersebut.
Atas
perbuatannya,
ia
dijerat
melanggar UU Nomor 31
Tahun 1999
jo UU
Nomor 20 Tahun 2001
tentang
Pemberantasan Korupsi
jo
pasal 55 ayat (1)
ke-1 jo
pasal 64 KUHP. (kmb4/kmb3)