kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 22 Januari 2008

 Nusantara


Buntut
Pemindahan Rusdihardjo---
DPR Protes Keras KPK

Jakarta (Bali Post) -
Pemindahan
penahanan mantan Kapolri Jenderal Pol. (Purn) Rusdihardjo mendapat protes keras dari DPR. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap melakukan praktik diskriminasi. Seharusnya mantan Dubes RI untuk Malaysia itu diperlakukan sama seperti tahanan KPK lainnya.

Protes ini disampaikan sejumlah anggota Komisi III DPR yang tengah rapat kerja dengan pimpinan KPK di Jakarta, Senin (21/1) kemarin. Ketua KPK Antasari yang mendapat teguran itu langsung bereaksi. Ia secepatnya melakukan pengecekan untuk mendapat kebenaran atas kritik tersebut.

''Kami segera melakukan pengecekan. Kalau memang Rutan Mabes Polri penuh, bisa dialihkan ke rutan lain. Tetapi kalau masih memungkinkan, pasti akan KPK kembalikan ke Mabes Polri. Ini untuk menghindari kesan diskriminatif,'' kata Antasari Azhar.

Namun, Antasari mengakui sebelum pemindahan itu pihaknya telah dikabari Mabes Polri melalui surat pemberitahuan. Isinya, aparat setempat memindahkan Rusdihadjo ke Rutan Korps Brimob, Depok, Jawa Barat pada Kamis (17/1) lalu. Tetapi memang tidak disebutkan alasan pemindahan itu karena penuh atau faktor lainnya.

Dalam raker itu, sejumlah anggota DPR menuding pemindahan tahanan Rusdihardjo tersebut sarat dengan kepentingan dan diskriminatif. KPK dinilai menerapkan perbedaan perlakuan terhadap para tahanan, terutama antara mantan pejabat sipil dengan mantan pejabat Polri. Jika memang Rutan Mabes Polri penuh, tersangka harus dititipkan ke Rutan Salemba atau LP Cipinang.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Rusdihardjo pada Rabu (16/1) malam. Ia langsung diboyong ke Rutan Bareskrim Mabes Polri, setelah dijemput dari RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). KPK tidak lagi menunggu hasil laporan medis sebagai pembanding (second opinion) terhadap rekam medis RS Medistra yang menjadi tempat pengobatan dan perawatan Rusdihardjo.

Rusdihardjo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungli kepengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia. Status tersangka dikeluarkan KPK pada 27 Maret 2007. Mantan Kapolri itu diduga menerima dana 800 ribu ringgit Malaysia (setara Rp 2 milyar) dari hasil pungli tersebut. Atas perbuatannya, ia dijerat melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 KUHP. (kmb4/kmb3)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)