kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 22 Januari 2008

 Bali


Bawa
KK Lama, Perpanjangan KTP Ditolak 

Denpasar (Bali Post) -
Komitmen
Pemkot Denpasar untuk memberikan pelayanan yang prima terhadap masyarakat, tak sepenuhnya diberlakukan jajaran SPKD (satuan perangkat kerja daerah). Buktinya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang melayani surat-surat kependudukan, seperti KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga), akta kelahiran dan lainnya, masih dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, untuk memperpanjang KTP, pemilik KK lama yang warnanya merah muda tidak berlaku alias ditolak. Kondisi ini membuat sejumlah pemohon yang memperpanjang KTP harus pulang tanpa membawa KTP baru.

Keadaan ini disikapi serius oleh jajaran Komisi A DPRD Denpasar. Seperti yang diungkapkan Sekretaris Komisi A DPRD Denpasar A.A. Bagus Amerta Jaya dan anggotanya I Ketut Agung Nurjaya di kantornya, Senin (21/1) kemarin. Kedua wakil rakyat ini menilai kebijakan yang diterapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tidak mengedepankan pelayanan publik yang baik. Semestinya warga yang membawa KK lama tidak harus ditolak bila hendak memperpanjang KTP. Apalagi, NIK (nomor induk kependudukan) sudah tercatat di data base Dinas Kependudukan. ''Jangan dipersulit dong masyarakat yang hendak mengurus KTP, apalagi persyaratannya sudah lengkap,'' ujar Ketut Agung Nurjaya.

Nurjaya mengatakan kebijakan yang seperti itu harus dilaksanakan setelah ada sosialisasi di masyarakat. Hal ini untuk menghindari adanya keluhan masyarakat yang hendak mengurus surat-surat kependudukan. ''Saya berharap Dinas Kependudukan tetap bisa menerima KK lama untuk memperpanjang KTP,'' harap wakil rakyat Denpasar ini.

Sementara itu, salah seorang warga Denpasar yang sempat mengurus perpanjangan KTP harus pulang tanpa membawa KTP baru. Warga Denpasar Barat ini mengaku ditolak untuk memperpanjang KTP gara-gara KK yang dimiliki masih berwarna merah muda. ''Karena ditolak, kami urus kembali KK yang baru di banjar,'' ujar warga Denpasar ini yang enggan namanya ditulis di koran.

Di sisi lain, Kasubdin Pendaftaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dewa Agung mengatakan kebijakan tersebut berlaku sejak Januari 2008 ini. Bahkan sosialisasinya di masyarakat sudah berlangsung selama tiga bulan lalu. Selain itu, untuk mengganti KK tidak dipungut biaya. ''Memang untuk memperpanjang KTP harus menggunakan KK baru,'' ujarnya. (kmb12)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)