Bawa
KK Lama, Perpanjangan KTP
Ditolak
Denpasar
(Bali Post) -
Komitmen
Pemkot
Denpasar untuk
memberikan
pelayanan yang prima
terhadap
masyarakat,
tak
sepenuhnya diberlakukan
jajaran SPKD (satuan
perangkat
kerja
daerah).
Buktinya,
Dinas
Kependudukan dan
Catatan
Sipil yang melayani
surat-surat
kependudukan,
seperti KTP (kartu
tanda
penduduk), KK (kartu
keluarga),
akta
kelahiran dan
lainnya,
masih
dikeluhkan masyarakat.
Pasalnya,
untuk
memperpanjang KTP, pemilik
KK lama yang warnanya
merah
muda tidak
berlaku alias
ditolak.
Kondisi
ini
membuat sejumlah
pemohon yang
memperpanjang KTP
harus
pulang tanpa
membawa KTP
baru.
Keadaan
ini
disikapi serius
oleh
jajaran Komisi
A DPRD
Denpasar. Seperti
yang diungkapkan
Sekretaris
Komisi A
DPRD Denpasar A.A.
Bagus
Amerta Jaya
dan
anggotanya I Ketut
Agung
Nurjaya di
kantornya,
Senin (21/1)
kemarin.
Kedua
wakil
rakyat ini
menilai
kebijakan yang diterapkan
Dinas
Kependudukan dan
Catatan
Sipil tidak
mengedepankan
pelayanan
publik yang
baik.
Semestinya
warga yang
membawa KK lama
tidak
harus ditolak
bila
hendak memperpanjang
KTP. Apalagi, NIK (nomor
induk
kependudukan) sudah
tercatat
di data base
Dinas
Kependudukan. ''Jangan
dipersulit dong
masyarakat yang
hendak
mengurus KTP, apalagi
persyaratannya
sudah
lengkap,'' ujar
Ketut
Agung Nurjaya.
Nurjaya
mengatakan
kebijakan yang
seperti
itu harus
dilaksanakan
setelah
ada sosialisasi
di
masyarakat.
Hal ini
untuk
menghindari adanya
keluhan
masyarakat yang hendak
mengurus
surat-surat
kependudukan.
''Saya
berharap
Dinas
Kependudukan tetap
bisa
menerima KK lama untuk
memperpanjang KTP,''
harap
wakil rakyat
Denpasar
ini.
Sementara
itu,
salah seorang
warga
Denpasar yang sempat
mengurus
perpanjangan KTP
harus
pulang tanpa
membawa KTP
baru.
Warga
Denpasar
Barat
ini mengaku
ditolak
untuk memperpanjang
KTP gara-gara KK yang
dimiliki
masih
berwarna merah
muda. ''Karena
ditolak,
kami
urus kembali KK yang
baru di
banjar,''
ujar
warga Denpasar
ini yang
enggan
namanya ditulis
di
koran.
Di
sisi
lain, Kasubdin
Pendaftaran
Dinas
Kependudukan dan
Catatan
Sipil Dewa
Agung
mengatakan kebijakan
tersebut
berlaku
sejak Januari 2008
ini.
Bahkan
sosialisasinya
di
masyarakat sudah
berlangsung
selama
tiga bulan
lalu.
Selain
itu,
untuk mengganti KK
tidak
dipungut biaya.
''Memang
untuk
memperpanjang KTP harus
menggunakan KK
baru,''
ujarnya. (kmb12)