Soal
Gelar
Pahlawan A.A. Gde
Agung --
Gubernur
tak
Pernah Mengusulkan
Denpasar
(Bali Post) -
Gubernur
Bali Dewa
Beratha
menyatakan tak
penah
mengusulkan gelar
pahlawan
nasional
atas
nama
Dr. A.A. Gde
Agung.
Pihaknya
juga
melihat ada
hal yang
ganjil
dari prosedur
pengusulan,
mengingat
pengajuan
usulan
ini datang
dari
luar daerah
Bali.
''Semestinya
memang
ada verifikasi
atas
usulan
nama calon
penerima
gelar
pahlawan nasional.
Untuk
memfasilitasi protes
dan
sikap LVRI Bali, saya
siap
memfasilitasi perjungan
mereka
untuk menghadap
presiden,''
tegasnya,
seusai
foto bersama
dengan
perwakilan LVRI yang
mendatangi
kantor
Gubernur
Bali,
Senin (21/1)
kemarin.
Dewa
Beratha
juga menyarankan agar
perjuangan
ini
dilakukan sebelum
limit waktu
uji
publik berakhir
bulan
Februari mendatang.
Solusinya,
kata
dia, LVRI hendaknya
membuat
surat
keberatan
kepada
presiden dan
permohonan
untuk
menghadap. ''Nanti
tanggal 27
Januari
Presiden
akan
datang
ke Bali. Saya
akan
sampaikan
permohonan agar
Bapak
Presiden meluangkan
waktu
menerima pengurus
LVRI Bali dan
organisasi
pendukungnya
di
Jakarta,''
ujarnya.
Gubernur
mengingatkan agar
perjuangan
pencabutan
gelar
pahlawan nasional
ini
dilakukan secara
prosedural
dan
didukung bukti-bukti
sejarah yang
kuat.
Para
veteran, Senin
kemarin
menggelar aksi
damai.
Selain
para veteran
juga
ikut beberapa
organisasi
pendukung.
Mereka
menghadap
Gubernur Bali
Dewa
Beratha dan
bertemu
dengan anggota DPRD
Bali. Didampingi
unsur
Pemuda Panca
Marga (PPM), Patriot
dan
Ikatan Keluarga
Pahlawan Bali,
para veteran
ini
mendesak Gubernur
Bali Dewa
Beratha
dan DPRD Bali membuat
rekomendasi
kepada
presiden agar gelar
pahlawan
nasional
kepada A.A.
Gde
Agung dicabut.
Pengurus
LVRI Cabang
Gianyar
Wayan Jenar
mengatakan,
pemerintah
haruslah
meluruskan
sejarah
perjuangan dengan
mendengar
keluhan
dan reaksi
para veteran
Bali.
Sedangkan
PPM Bali dalam
keterangannya
mempertegas
sikapnya
menolak
gelar pahlawan
nasional yang
dianugerahkan
kepada A.A.
Gde
Agung.
Untuk
itu,
kata Ketua PPM Bali
A.A. Nanik
Suryani, S.T., PPM
mendesak
presiden
mencabut
gelar
tersebut.
''Jika
tuntutan
ini
diabaikan, kami
akan
menempuh upaya
hukum,''
tegasnya.
Setelah
diterima
Gubernur,
rombongan
para veteran
dan
organisasi pendukungnya
berjalan kaki
seraya
membentangkan spanduk
menuju
gedung DPRD Bali.
Spanduk
besar yang
bertuliskan
Menolak
Gelar Pahlawan
Nasional Dr. A.A.
Gde
Agung ini,
diusung
beramai-ramai dan
dibentangkan
di lobi
DPRD Bali.
Pada
kesempatan
itu,
Sekretaris YKP Propinsi
Bali Dr. Ir. Wayan
Windia
menyampaikan orasi
secara
bersemangat.
Ia
menyatakan
penolakan LVRI Bali
atas
penganugerahan gelar
pahlawan
nasional
ini
hendaknya didengar
para
wakil rakyat.
''LVRI dalam
bersikap
memperhatikan
fakta-fakta
dan
berangkat dari spirit
perjuangan
para veteran.
Kami
menolak
dan menjadikan
tuntutan
pencabutan
gelar
pahlawan nasional
kepada Dr. A.A.
Gde
Agung sebagai
harga
mati,'' tegasnya.
Setelah
itu,
rombongan diterima
Ketua
Komisi I DPRD Bali I Made
Arjaya dan
Wakilnya
Wayan
Sutena.
Di
hadapan
para wakil
rakyat
ini para veteran
mendesak agar DPRD Bali
membuat
rekomendasi sebagai
bentuk
dukungan kepada
para veteran.
''DPRD Bali
sedapat
mungkin bisa
membuat
rekomendasi yang mendesak
presiden
mencabut
gelar
pahlawan tersebut,''
tegas Dr.
Wayan
Windia.
Made Arjaya
meminta
masukan dari
semua
pihak dan
berjanji
akan
melakukan
penyikapan
secepatnya.
Pihaknya
juga
akan
melakukan
koordinasi
lanjutan
dengan
pimpinan DPRD Bali setelah
menyerap
aspirasi
dari LVRI Bali
dan
organisasi pendukungnya.
Setelah
diterima
anggota DPRD Bali,
rombongan
para veteran
ini
membubarkan diri
sekitar
pukul 12.15 wita.
(044)