Dewan
soal
Perbup Jembrana -----
Dinilai
tak Sah,
akan
Panggil
Eksekutif
Negara (Bali Post) -
Perdebatan
mengenai
Peraturan
Bupati (Pebup)
No. 1/2008 yang dianggap
membatasi
kinerja
Dewan, kini
terus
berlanjut.
Dewan
ngotot agar
eksekutif
meninjau
ulang
perbup tersebut yang
dinilai
tidak sah
karena
dikeluarkan setelah
APBD ketok
palu.
Ketua
Komisi B
Nyoman
Suheng Kusuma
Yasa,
Senin (21/1) kemarin,
mengatakan
logikanya
bila
mengacu pada
perbup
tentang standar
biaya
khusus anggaran 2008
tersebut, APBD
juga
harus diubah.
Suheng
juga
membantah pernyataan
Bupati yang
menyebutkan
besarnya
anggaran
untuk
Dewan hingga
Rp 15
milyar melebihi PAD
dan
dibagi-bagi untuk
Dewan.
Dirinci
oleh
Suheng,
dana anggaran
langsung total
Rp 7
milyar sedangkan
untuk
belanja tidak
langsung
Rp 5
milyar sehingga
ditotal
mencapai Rp 13
milyar.
Anggaran langsung
termasuk
konsultasi
konsolidasi, BBM,
pemeliharaan
rumah,
logistik dan lain
sebagainya,
sedangkan
dana
tak
langsung termasuk
gaji
dan pegawai
di
Dewan dan
pemeliharaan
gedung.
Selain
itu,
penetapan ini
sudah
sesuai dengan PP
24/2004 dan
ditentukan
oleh
Permendagri 13/2006.
Sementara
itu,
Dewan selama
setahun
mengalami tiga kali
reses,
itu pun berdasarkan
PP. ''Ketika APBD
disetujui
juga
dilakukan sosialisasi
dan itu
membutuhkan
anggaran,''
ujarnya.
Terkait
mengenai
perjalanan
dinas
sudah
sesuai dengan
Permenkeu No. 7/2003
tentang
perjalanan dinas.
Hal serupa
dikatakan
anggota
Dewan lain,
Iskandar
Alfan.
Dewan
asal
Singaraja ini
juga
mengusulkan untuk
meninjau
ulang APBD.
Iskandar
mempertanyakan
dari
mana eksekutif
bisa
mengatakan hitungannya
sebesar
itu. ''Dewan
bekerja
berdasarkan APBD yang sudah
ada dan
rencana
kerja yang disetujui.
Menurutnya,
Dewan
bekerja selalu
ada
hasilnya.
Sebagai
contoh,
saat kunker
ke
Batam, DPRD saat
itu
mengusulkan agar Jembrana
mengirimkan
tenaga
kerja ke
Batam.
Kenyataannya
terealisasi
ada
naker yang dikirim
ke
Batam. ''Jangan
menganggap
sudah
melakukan pelayanan
publik gratis
dan
macam-macam lalu
merasa
sudah benar,
ingat
daerah lain juga
melakukan
hal itu,''
tegasnya.
Selain
itu,
Dewan sejak
tahun 2004
juga
telah menetapkan 52
perda,
dan sebagian
besar
perda itu
inisiatif
dari
Dewan. Rata-rata
setahun
kita telah
menetapkan 15
lebih
perda dan
sebagian
besar
inisiatif Dewan,''
ujarnya.
Rencananya,
Bupati
dan tim
anggaran
dipanggil
kembali
dalam rapat
paripurna
pembahasan
anggaran.
Banyak
hal yang
perlu
ditinjau dari APBD.
I
Ketut
Subadi juga
mengingatkan
dalam
menetapkan anggaran
ada
aturan yang mengatur
sehingga
lembaga
legislasi tidak
bisa
seenaknya saja
menetapkan.
''Mana
lebih
tinggi perda
atau
perbup?'' terangnya.
Anggota
DPRD dari
Fraksi
Partai Golkar
ini
menambahkan kalau
memang
eksekutif beralasan
untuk
penghematan, lebih
baik APBD
diubah.
''Tidak
usah
menunggu bulan
Juni,
sekarang saja
diubah
langsung,'' tegasnya.
Seperti
diberitakan
sebelumnya,
Bupati
Jembrana I Gede
Winasa
menyatakan sengaja
mengeluarkan
Perbup No. 1/2008
untuk
mencegat Dewan agar
tidak
berlaku boros
dan
penghematan.
Selain
itu,
Winasa mengaku
heran
anggaran untuk
Dewan
melebihi Pendapatan
Asli
Daerah (PAD) Jembrana,
sehingga
disebut
sebagai pemborosan.
(sur)