kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Wage, 22 Januari 2008

 Bali


Dewan
soal Perbup Jembrana -----
Dinilai
tak Sah, akan Panggil Eksekutif

Negara (Bali Post) -
Perdebatan
mengenai Peraturan Bupati (Pebup) No. 1/2008 yang dianggap membatasi kinerja Dewan, kini terus berlanjut. Dewan ngotot agar eksekutif meninjau ulang perbup tersebut yang dinilai tidak sah karena dikeluarkan setelah APBD ketok palu.

Ketua Komisi B Nyoman Suheng Kusuma Yasa, Senin (21/1) kemarin, mengatakan logikanya bila mengacu pada perbup tentang standar biaya khusus anggaran 2008 tersebut, APBD juga harus diubah. Suheng juga membantah pernyataan Bupati yang menyebutkan besarnya anggaran untuk Dewan hingga Rp 15 milyar melebihi PAD dan dibagi-bagi untuk Dewan.

Dirinci oleh Suheng, dana anggaran langsung total Rp 7 milyar sedangkan untuk belanja tidak langsung Rp 5 milyar sehingga ditotal mencapai Rp 13 milyar. Anggaran langsung termasuk konsultasi konsolidasi, BBM, pemeliharaan rumah, logistik dan lain sebagainya, sedangkan dana tak langsung termasuk gaji dan pegawai di Dewan dan pemeliharaan gedung.

Selain itu, penetapan ini sudah sesuai dengan PP 24/2004 dan ditentukan oleh Permendagri 13/2006. Sementara itu, Dewan selama setahun mengalami tiga kali reses, itu pun berdasarkan PP. ''Ketika APBD disetujui juga dilakukan sosialisasi dan itu membutuhkan anggaran,'' ujarnya.

Terkait mengenai perjalanan dinas sudah sesuai dengan Permenkeu No. 7/2003 tentang perjalanan dinas.

Hal serupa dikatakan anggota Dewan lain, Iskandar Alfan. Dewan asal Singaraja ini juga mengusulkan untuk meninjau ulang APBD. Iskandar mempertanyakan dari mana eksekutif bisa mengatakan hitungannya sebesar itu. ''Dewan bekerja berdasarkan APBD yang sudah ada dan rencana kerja yang disetujui.

Menurutnya, Dewan bekerja selalu ada hasilnya. Sebagai contoh, saat kunker ke Batam, DPRD saat itu mengusulkan agar Jembrana mengirimkan tenaga kerja ke Batam. Kenyataannya terealisasi ada naker yang dikirim ke Batam. ''Jangan menganggap sudah melakukan pelayanan publik gratis dan macam-macam lalu merasa sudah benar, ingat daerah lain juga melakukan hal itu,'' tegasnya.

Selain itu, Dewan sejak tahun 2004 juga telah menetapkan 52 perda, dan sebagian besar perda itu inisiatif dari Dewan. Rata-rata setahun kita telah menetapkan 15 lebih perda dan sebagian besar inisiatif Dewan,'' ujarnya.

Rencananya, Bupati dan tim anggaran dipanggil kembali dalam rapat paripurna pembahasan anggaran. Banyak hal yang perlu ditinjau dari APBD.

I Ketut Subadi juga mengingatkan dalam menetapkan anggaran ada aturan yang mengatur sehingga lembaga legislasi tidak bisa seenaknya saja menetapkan. ''Mana lebih tinggi perda atau perbup?'' terangnya.

Anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan kalau memang eksekutif beralasan untuk penghematan, lebih baik APBD diubah. ''Tidak usah menunggu bulan Juni, sekarang saja diubah langsung,'' tegasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Jembrana I Gede Winasa menyatakan sengaja mengeluarkan Perbup No. 1/2008 untuk mencegat Dewan agar tidak berlaku boros dan penghematan. Selain itu, Winasa mengaku heran anggaran untuk Dewan melebihi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jembrana, sehingga disebut sebagai pemborosan. (sur)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)