kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 19 September 2007

 Bali


Jaksa
Tetap Nilai Sinyo Bersalah
Menjual
Lukisan Palsu ----

Denpasar (Bali Post) -
Jaksa
penuntut umum (JPU) dalam kasus penjualan lukisan palsu rupanya tak mau kalah dengan pembelaan terdakwa penjual lukisan palsu, Ir. Hendra Dinata alias Sinyo, dalam persidangan sebelumnya. Selasa (18/9) kemarin, giliran JPU balik menyerang posisi terdakwa.

Dalam tanggapannya atas pembelaan (replik) terdakwa Sinyo, jaksa menilai pernyataan terdakwa yang menyatakan tak punya alasan untuk tidak mempercayai lukisan yang diperolehnya dari Made Switha adalah karya Gunarsa, sebagai hal tidak berdasar. Menurut jaksa Sasmita, S.H. dan kawan-kawan, saksi Switha bukanlah sebagai pemegang hak cipta dari lukisan karya Gunarsa. Dalam fakta persidangan, tidak ada satu pun bukti-bukti pendukung perjanjian tertulis yang mensyaratkan saksi Switha sebagai pemegang hak cipta dari lukisan karya Gunarsa. ''Siapa pun di dunia ini adalah suatu hal yang lumrah saling kenal dengan orang lain, tetapi tidak serta-merta hubungan perkenalan itu disamaratakan dengan prinsip hukum. Prinsip kepecayaan berbeda dengan prinsip hukum. Prinsip hukum sudah dengan tegas mengatur dan melarang orang melakukan sesuatu sebagaimana yang diatur dengan tegas oleh undang-undang,'' urai jaksa.

Lebih lanjut dalam replik ditegaskan pula bahwa hukum tidak ada kaitannya dengan kepercayaan, karena kepercayaan hanya ada dalam dunia bisnis. Meski demikian, jaksa menyatakan hal itu tetap terikat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. ''Tidak bisa mengabaikan begitu saja dan lari dari permasalahan hukum, apalagi dengan mengatakan bahwa segala sesuatunya sudah saling percaya,'' tegasnya.

Menurut jaksa, kepentingan hukum UU Hak Cipta adalah menghendaki suatu karya cipta yang dipamerkan harus ada izin dari pemegang hak cipta atau pelukis dan karya cipta yang dijual itu pun harus asli.

Terkait tantangan sumpah cor yang pernah dilontarkan oleh Switha di dalam sidang, jaksa menilai hal itu tidak ada kaitannya dengan perkara pidana. ''Pembuktian material perbuatan pidana haruslah benar-benar dibebankan pada alat bukti. Dari alat bukti itulah diperoleh suatu keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi. Tidak ada satu pun alat bukti sumpah yang dijadikan pedoman sebagai alat bukti yang sah,'' papar jaksa.

Berdasarkan pertimbangan tersebut dan pertimbangan-pertimbangan lain, jaksa menyatakan tetap menilai terdakwa bersalah melakukan pelanggaran hak cipta dan menyatakan tetap pada tuntutannya.

Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa Sinyo bersalah melakukan pelanggaran hak cipta, sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 ayat 2 UU RI No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta. Berdasarkan pertimbangan itu, terdakwa dituntut hukuman tiga tahun penjara. Tidak itu saja, jaksa menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 25 juta, subsider enam bulan kurungan. Dalam tuntutannya, jaksa juga minta hakim supaya menahan terdakwa Sinyo. (kmb/*)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)