Jaksa
Tetap
Nilai Sinyo
Bersalah
Menjual
Lukisan
Palsu ----
Denpasar
(Bali Post) -
Jaksa
penuntut
umum (JPU)
dalam
kasus penjualan
lukisan
palsu rupanya
tak mau
kalah
dengan pembelaan
terdakwa
penjual
lukisan palsu, Ir.
Hendra
Dinata alias Sinyo,
dalam
persidangan sebelumnya.
Selasa
(18/9) kemarin,
giliran JPU
balik
menyerang posisi
terdakwa.
Dalam
tanggapannya
atas
pembelaan (replik)
terdakwa
Sinyo,
jaksa menilai
pernyataan
terdakwa yang
menyatakan
tak
punya alasan
untuk
tidak mempercayai
lukisan yang
diperolehnya
dari Made
Switha
adalah karya
Gunarsa,
sebagai
hal tidak
berdasar.
Menurut
jaksa
Sasmita, S.H. dan
kawan-kawan,
saksi
Switha bukanlah
sebagai
pemegang hak
cipta
dari lukisan
karya
Gunarsa.
Dalam
fakta
persidangan, tidak
ada
satu pun bukti-bukti
pendukung
perjanjian
tertulis yang
mensyaratkan
saksi
Switha sebagai
pemegang
hak
cipta dari
lukisan
karya Gunarsa.
''Siapa
pun di
dunia ini
adalah
suatu hal yang
lumrah
saling kenal
dengan
orang lain, tetapi
tidak
serta-merta hubungan
perkenalan
itu
disamaratakan dengan
prinsip
hukum.
Prinsip
kepecayaan
berbeda
dengan prinsip
hukum.
Prinsip
hukum
sudah dengan
tegas
mengatur dan
melarang
orang
melakukan sesuatu
sebagaimana yang
diatur
dengan tegas
oleh
undang-undang,'' urai
jaksa.
Lebih
lanjut
dalam replik
ditegaskan pula
bahwa
hukum tidak
ada
kaitannya dengan
kepercayaan,
karena
kepercayaan hanya
ada
dalam dunia
bisnis.
Meski
demikian, jaksa
menyatakan
hal itu
tetap
terikat
akan peraturan
perundang-undangan yang
berlaku.
''Tidak
bisa
mengabaikan begitu
saja
dan lari
dari
permasalahan hukum,
apalagi
dengan mengatakan
bahwa
segala sesuatunya
sudah
saling percaya,''
tegasnya.
Menurut
jaksa,
kepentingan hukum UU
Hak
Cipta adalah
menghendaki
suatu
karya cipta yang
dipamerkan
harus
ada izin
dari
pemegang hak
cipta
atau pelukis
dan
karya cipta yang
dijual
itu pun harus
asli.
Terkait
tantangan
sumpah
cor yang pernah
dilontarkan
oleh
Switha di
dalam
sidang, jaksa
menilai
hal itu
tidak
ada kaitannya
dengan
perkara pidana.
''Pembuktian
material perbuatan
pidana
haruslah benar-benar
dibebankan
pada
alat bukti.
Dari alat
bukti
itulah diperoleh
suatu
keyakinan bahwa
suatu
tindak pidana
benar-benar
terjadi.
Tidak
ada
satu pun alat
bukti
sumpah yang dijadikan
pedoman
sebagai alat
bukti yang
sah,''
papar jaksa.
Berdasarkan
pertimbangan
tersebut
dan
pertimbangan-pertimbangan
lain, jaksa
menyatakan
tetap
menilai terdakwa
bersalah
melakukan
pelanggaran
hak
cipta dan
menyatakan
tetap
pada tuntutannya.
Sebelumnya,
JPU menyatakan
terdakwa
Sinyo
bersalah melakukan
pelanggaran
hak
cipta, sebagaimana
yang diatur
dalam
pasal 44 ayat 2 UU RI
No.12 Tahun 1997
tentang
Hak Cipta.
Berdasarkan
pertimbangan
itu,
terdakwa dituntut
hukuman
tiga tahun
penjara.
Tidak
itu
saja, jaksa
menuntut
terdakwa
untuk
membayar denda
sebesar
Rp 25 juta,
subsider
enam
bulan kurungan.
Dalam
tuntutannya,
jaksa
juga minta
hakim
supaya menahan
terdakwa
Sinyo.
(kmb/*)