kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 19 September 2007

 Bali

 

Soal Masa Kepengurusan Komite Sekolah---
Disdik
Bali telah Bentuk Tim Pengkaji 

USULAN Ketua Dewan Pendidikan Kota Denpasar Ir. Putu Rumawan terkait pentingnya pembatasan masa kepengurusan komite sekolah mendapat respons positif dari Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Bali. Langkah ke arah itu sebenarnya sudah dipersiapkan dan merupakan salah satu agenda penting yang sedang dibahas jajaran Disdik Propinsi Bali. Untuk kepentingan itu, tim pengkaji sudah terbentuk di mana tim yang sama juga mendapat tugas menggodok standardisasi biaya pendidikan. Kasubdin Pendidikan Menengah Umum dan Pendidikan Menengah Kejuruan Disdik Propinsi Bali Drs. I Ketut Wija, M.M. mengatakan hal itu kepada Bali Post, Selasa (18/9) kemarin.

Menurut Wija, tim itu sudah melakukan semacam verifikasi atau mengumpulkan pendapat-pendapat dari pihak sekolah, orangtua siswa maupun masyarakat umum. Pada intinya, pihaknya sangat mendukung wacana pembatasan masa kepengurusan komite sekolah tersebut. ''Meskipun belum ada ketentuan yang mengatur secara khusus tentang masa kepengurusan komite sekolah itu, bukan berarti kami tidak bisa mengaturnya. Kami bisa saja membuat pembatasan-pembatasan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi dunia pendidikan di tingkat lokal Bali,'' ujarnya.

Wija menambahkan, rumusan-rumusan yang dihasilkan tim pengkaji itu akan dikoordinasikan dengan Disdik kabupaten/kota se-Bali untuk selanjutnya dibuat semacam kesepakatan bersama. Dengan begitu, kesepakatan tentang masa kepengurusan komite sekolah itu akan berlaku seragam untuk seluruh kabupaten/kota di Bali. ''Saat ini, tim pengkaji tengah menggodok hal itu. Mudah-mudahan, hasil kerja tim pengkaji itu sudah bisa kami komunikasikan kepada Disdik kabupaten/kota se-Bali paling lambat pada awal 2008 mendatang,'' katanya.

Secara pribadi, Wija mengaku sepakat dengan Rumawan Salain yang menginginkan adanya kebijakan yang membatasi masa kepengurusan komite sekolah. Termasuk, mengkaji secara cermat unsur-unsur mana saja yang mutlak harus dilibatkan dalam struktur kepengurusan komite sekolah tersebut. ''Pembatasan itu perlu untuk meminimalisasi dampak-dampak negatif yang tidak kita inginkan bersama. Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Pendidikan, ada sinyal masa kepengurusan Dewan Pendidikan akan diatur secara tegas. Untuk komite sekolah, kita bisa merujuk dari ketentuan itu mengingat komite sekolah sejatinya memerankan fungsi yang sama dengan Dewan Pendidikan tapi wilayah kerjanya terbatas di lingkup satu sekolah saja,'' ujarnya.

 

Proses Penyegaran

Ketua Komite Sekolah SMAN 8 Denpasar A.A. Ngurah Gede Widiada, Selasa (18/9) kemarin, mengemukakan, pembatasan masa tugas kepengurusan jajaran komite sekolah dinilai dapat memberikan proses penyegaran di dalam kepengurusan komite. Dikatakan Widiada, pembatasan masa kepengurusan komite sekolah akan menciptakan suasana yang kondusif dalam proses pengawasan. Pihaknya khawatir bila masa kepengurusan komite sekolah tidak dibatasi, akan terjadi otoritasisasi dalam mengambil sebuah kebijakan oleh kepala sekolah maupun komite. ''Ide yang dimunculkan Dewan Pendidikan Denpasar tersebut merupakan wacana yang bagus dan perlu segera diagendakan duduk bersama untuk membicarakan konsep masa kepengurusan komite sekolah,'' katanya.

Selama ini, kata dia, peran komite sekolah masih sangat minim dalam upaya untuk menjaring pihak luar sekolah dalam membantu pembiayaan sekolah. Komite sekolah masih terkesan hanya menjadi lembaga legitimasi kebijakan yang dilaksanakan kepala sekolah. Karena itu, pihaknya menyambut baik bila Dewan Pendidikan Denpasar bisa duduk bersama membicarakan masalah ini bersama seluruh komponen komite sekolah di Denpasar. (ara/ian)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)