Soal
Masa
Kepengurusan Komite
Sekolah---
Disdik
Bali telah
Bentuk Tim
Pengkaji
USULAN
Ketua
Dewan Pendidikan Kota
Denpasar Ir.
Putu
Rumawan terkait
pentingnya
pembatasan
masa
kepengurusan komite
sekolah
mendapat respons
positif
dari Dinas
Pendidikan (Disdik)
Propinsi Bali.
Langkah
ke arah
itu
sebenarnya sudah
dipersiapkan
dan
merupakan salah
satu agenda
penting yang
sedang
dibahas jajaran
Disdik
Propinsi Bali. Untuk
kepentingan
itu,
tim pengkaji
sudah
terbentuk di
mana
tim yang sama
juga
mendapat tugas
menggodok
standardisasi
biaya
pendidikan. Kasubdin
Pendidikan
Menengah
Umum
dan Pendidikan
Menengah
Kejuruan
Disdik
Propinsi Bali Drs. I Ketut
Wija, M.M.
mengatakan
hal itu
kepada Bali Post,
Selasa (18/9)
kemarin.
Menurut
Wija,
tim itu
sudah
melakukan semacam
verifikasi
atau
mengumpulkan
pendapat-pendapat dari
pihak
sekolah, orangtua
siswa
maupun masyarakat
umum.
Pada intinya,
pihaknya
sangat
mendukung wacana
pembatasan
masa
kepengurusan komite
sekolah
tersebut. ''Meskipun
belum
ada ketentuan yang
mengatur
secara
khusus tentang
masa
kepengurusan komite
sekolah
itu, bukan
berarti
kami tidak
bisa
mengaturnya. Kami
bisa
saja membuat
pembatasan-pembatasan
sesuai
dengan kebutuhan
dan
kondisi dunia
pendidikan
di
tingkat lokal Bali,''
ujarnya.
Wija
menambahkan,
rumusan-rumusan yang
dihasilkan
tim
pengkaji itu
akan
dikoordinasikan dengan
Disdik
kabupaten/kota se-Bali untuk
selanjutnya
dibuat
semacam kesepakatan
bersama.
Dengan
begitu, kesepakatan
tentang
masa kepengurusan
komite
sekolah itu
akan
berlaku seragam
untuk
seluruh kabupaten/kota
di Bali. ''Saat
ini,
tim pengkaji
tengah
menggodok hal
itu.
Mudah-mudahan, hasil
kerja
tim pengkaji
itu
sudah bisa
kami
komunikasikan kepada
Disdik
kabupaten/kota se-Bali paling
lambat
pada awal 2008
mendatang,''
katanya.
Secara
pribadi,
Wija
mengaku sepakat
dengan
Rumawan Salain yang
menginginkan
adanya
kebijakan yang membatasi
masa
kepengurusan komite
sekolah.
Termasuk,
mengkaji
secara
cermat unsur-unsur
mana
saja yang mutlak
harus
dilibatkan dalam
struktur
kepengurusan
komite
sekolah tersebut. ''Pembatasan
itu
perlu untuk
meminimalisasi
dampak-dampak
negatif yang
tidak
kita inginkan
bersama.
Dalam
Rancangan Peraturan
Pemerintah
tentang
Penyelenggaraan Pendidikan,
ada
sinyal masa
kepengurusan
Dewan
Pendidikan akan
diatur
secara tegas.
Untuk
komite sekolah,
kita
bisa merujuk
dari
ketentuan itu
mengingat
komite
sekolah sejatinya
memerankan
fungsi yang
sama
dengan Dewan
Pendidikan
tapi
wilayah kerjanya
terbatas
di
lingkup satu
sekolah
saja,'' ujarnya.
Proses
Penyegaran
Ketua
Komite
Sekolah SMAN 8 Denpasar
A.A. Ngurah
Gede
Widiada, Selasa
(18/9) kemarin,
mengemukakan,
pembatasan
masa
tugas kepengurusan
jajaran
komite sekolah
dinilai
dapat memberikan
proses
penyegaran di
dalam
kepengurusan komite.
Dikatakan
Widiada,
pembatasan
masa
kepengurusan komite
sekolah
akan menciptakan
suasana yang
kondusif
dalam
proses pengawasan.
Pihaknya
khawatir
bila
masa kepengurusan
komite
sekolah tidak
dibatasi,
akan
terjadi otoritasisasi
dalam
mengambil sebuah
kebijakan
oleh
kepala sekolah
maupun
komite. ''Ide yang
dimunculkan
Dewan
Pendidikan Denpasar
tersebut
merupakan
wacana yang
bagus
dan perlu
segera
diagendakan duduk
bersama
untuk membicarakan
konsep
masa kepengurusan
komite
sekolah,'' katanya.
Selama
ini,
kata dia,
peran
komite sekolah
masih
sangat minim dalam
upaya
untuk menjaring
pihak
luar sekolah
dalam
membantu pembiayaan
sekolah.
Komite
sekolah masih
terkesan
hanya
menjadi lembaga
legitimasi
kebijakan yang
dilaksanakan
kepala
sekolah. Karena
itu,
pihaknya menyambut
baik
bila Dewan
Pendidikan
Denpasar
bisa
duduk bersama
membicarakan
masalah
ini bersama
seluruh
komponen komite
sekolah
di Denpasar.
(ara/ian)