kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 19 September 2007

 Bali


Eksekusi
Bangunan di Legian----
Sempat
Tegang, Akhirnya Ditunda 

Denpasar (Bali Post) -
Eksekusi
bangunan rumah makan Minang di Jalan Legian Kelod No.378 akhirnya tertunda, Selasa (18/9) kemarin. Penundaan itu diputuskan setelah terjadi ketegangan dan perdebatan yang cukup alot antara pihak eksekutor, kepolisian, pemohon dan termohon eksekusi.

Awalnya, eksekusi itu rencananya dilakukan sekitar pukul 09.00 wita. Untuk pengamanan, sekitar satu pleton Dalmas beratribut lengkap dari Sat Samapta Poltabes Denpasar dan Polsek Kuta telah bersiaga di lokasi. Jalan Legian Kelod untuk sementara ditutup. Sementara itu puluhan pria berbadan kekar, berpakaian hitam-hitam juga telah berkumpul di depan rumah makan tersebut. Hadir pula Lurah Legian Kompyang Wibawa, Bendesa Adat dan tokoh masyarakat Legian.

Sejak awal situasi tegang. Puluhan orang yang mengaku warga setempat bersikukuh menolak pelaksanaan eksekusi. Alasan mereka perkara itu masih dalam tahap peninjauan kembali (PK), jadi harus menunggu sampai putusannya keluar. Orang-orang itu juga berteriak-teriak agar pihak eksekutor dari PN Denpasar dan kepolisian membatalkan eksekusi. ''Bubar saja. Tuntaskan dulu eksekusi Amrozy, baru eksekusi bangunan ini,'' ujar salah seorang pria berbadan kekar yang memimpin aksi penolakan itu.

Sekian waktu saling menunggu tanpa ada keputusan, akhirnya situasi memanas. Sempat terjadi bentrok, dorong mendorong antara puluhan warga dengan anggota kepolisian dan eksekutor. Petugas merangsek masuk, sedangkan puluhan warga menghalangi. Namun sekitar pukul 11.00 wita, setelah melalui tahap negosiasi, pihak PN Denpasar memutuskan menunda pelaksanaan eksekusi itu.

Eksekutor dari PN Denpasar I Gede Ngurah Arya Winaya mengatakan penundaan eksekusi didasarkan pada soal keamanan. Selain itu ada warga yang melewati jalan tersebut untuk kepentingan upacara adat. Namun dia menegaskan, eksekusi akan tetap dilakukan dan akan dibuat jadwal berikutnya. ''PK tidak mempengaruhi pelaksanaan eksekusi karena perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap,'' terangnya.

Disebutkan juga, eksekusi itu telah beberapa kali tertunda. Dulu eksekusi sempat akan dilakukan pada 11 Juni 2007, lalu 30 Agustus dan saat ini kembali tertunda.

Perkara perdata itu awalnya teregistrasi di PN Denpasar No.69/Pdt.G/2000/PN, tanggal 14 November 2000 jo, tanggal 3 Agustus 2001 dan 14 Juni 2005 antara Sien Jong Mien sebagai penggugat dalam perkara pokok/tergugat I dalam perkara insidentil/pembanding/termohon kasasi melawan Hans Mochtar sebagai penggugat dalam perkara insidentil/terbanding/pemohon kasasi. Saat ini perkara PK diteruskan ahli waris Hans Mochtar selaku para pemohon PK dengan Sien Jong Mien sebagai termohon PK.      

Sementara itu Kuasa Hukum Sien, Putu Subada Kusuma, S.H., KN. berharap eksekusi itu tetap dilakukan karena menurut hukum, perkara itu sudah berkekuatan hukum tetap. (kmb21)    

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)