Eksekusi
Bangunan
di
Legian----
Sempat
Tegang,
Akhirnya Ditunda
Denpasar
(Bali Post) -
Eksekusi
bangunan
rumah
makan Minang
di
Jalan Legian
Kelod No.378
akhirnya
tertunda,
Selasa (18/9)
kemarin.
Penundaan
itu
diputuskan setelah
terjadi
ketegangan dan
perdebatan yang
cukup
alot antara
pihak
eksekutor, kepolisian,
pemohon
dan termohon
eksekusi.
Awalnya,
eksekusi
itu
rencananya dilakukan
sekitar
pukul 09.00 wita.
Untuk
pengamanan,
sekitar
satu pleton
Dalmas
beratribut lengkap
dari Sat
Samapta
Poltabes Denpasar
dan
Polsek Kuta
telah
bersiaga di
lokasi.
Jalan
Legian
Kelod untuk
sementara
ditutup.
Sementara
itu
puluhan pria
berbadan
kekar,
berpakaian hitam-hitam
juga
telah berkumpul
di
depan
rumah
makan tersebut.
Hadir
pula Lurah
Legian
Kompyang Wibawa,
Bendesa
Adat dan
tokoh
masyarakat Legian.
Sejak
awal
situasi tegang.
Puluhan
orang yang
mengaku
warga setempat
bersikukuh
menolak
pelaksanaan eksekusi.
Alasan
mereka
perkara itu
masih
dalam tahap
peninjauan
kembali (PK),
jadi
harus menunggu
sampai
putusannya keluar.
Orang-orang
itu
juga berteriak-teriak
agar pihak
eksekutor
dari PN
Denpasar dan
kepolisian
membatalkan
eksekusi.
''Bubar
saja.
Tuntaskan
dulu
eksekusi Amrozy,
baru
eksekusi bangunan
ini,''
ujar salah
seorang
pria berbadan
kekar yang
memimpin
aksi
penolakan itu.
Sekian
waktu
saling menunggu
tanpa
ada keputusan,
akhirnya
situasi
memanas.
Sempat
terjadi
bentrok, dorong
mendorong
antara
puluhan warga
dengan
anggota kepolisian
dan
eksekutor.
Petugas
merangsek
masuk,
sedangkan puluhan
warga
menghalangi.
Namun
sekitar
pukul 11.00 wita,
setelah
melalui tahap
negosiasi,
pihak PN
Denpasar
memutuskan
menunda
pelaksanaan eksekusi
itu.
Eksekutor
dari PN
Denpasar I Gede
Ngurah
Arya Winaya
mengatakan
penundaan
eksekusi
didasarkan
pada
soal keamanan.
Selain
itu ada
warga yang
melewati
jalan
tersebut untuk
kepentingan
upacara
adat. Namun
dia
menegaskan, eksekusi
akan
tetap
dilakukan dan
akan
dibuat jadwal
berikutnya.
''PK
tidak
mempengaruhi pelaksanaan
eksekusi
karena
perkara itu
sudah
berkekuatan hukum
tetap,''
terangnya.
Disebutkan
juga,
eksekusi itu
telah
beberapa kali tertunda.
Dulu
eksekusi sempat
akan
dilakukan
pada 11
Juni 2007, lalu 30
Agustus
dan saat
ini
kembali tertunda.
Perkara
perdata
itu awalnya
teregistrasi
di PN
Denpasar No.69/Pdt.G/2000/PN,
tanggal 14 November 2000
jo,
tanggal 3 Agustus
2001 dan 14
Juni 2005
antara
Sien Jong Mien
sebagai
penggugat dalam
perkara
pokok/tergugat I dalam
perkara
insidentil/pembanding/termohon
kasasi
melawan Hans Mochtar
sebagai
penggugat dalam
perkara
insidentil/terbanding/pemohon
kasasi.
Saat
ini
perkara PK diteruskan
ahli
waris Hans Mochtar
selaku
para pemohon PK
dengan
Sien Jong Mien
sebagai
termohon PK.
Sementara
itu
Kuasa Hukum
Sien,
Putu Subada
Kusuma, S.H., KN.
berharap
eksekusi
itu
tetap dilakukan
karena
menurut hukum,
perkara
itu sudah
berkekuatan
hukum
tetap.
(kmb21)