kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 19 September 2007

 Bali


Lisa Dihukum Tujuh Bulan 

Denpasar (Bali Post) -
Secercah
senyum keceriaan terpancar di wajah Lisa Yulius Agustina. Wajar hal itu terjadi, mengingat wanita yang sebelumnya memiliki profesi pemandu lagu ini divonis 7 bulan penjara, pada sidang di PN Denpasar, Selasa (18/9) kemarin.

Vonis yang dibacakan Hakim Daniel Palittin berbeda jauh dengan tuntutan JPU Wayan Seroni. Sebelumnya jaksa menuntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta. Selain memberikan diskon vonis, hakim juga memberikan keringanan terhadap terdakwa membayar denda, yakni Rp 1 juta subsider 1 bulan penjara.

Hakim Daniel Palittin sempat bergurau setelah menyebutkan nominal denda yang mesti dibayar terdakwa. ''Kamu punya uang untuk bayar denda. Kalau tidak silakan minta kepada Penasehat Hukummu,'' kata Hakim Daniel Palittin, sambil menunjuk barisan PH yang terdiri dari Daniar Trisasongko, MH. Rifan, Ali Sadikin, Made Kartika dan M. Husein.

Mendengar hakim menjatuhkan putusan 7 bulan penjara, senyum Lisa langsung mengembang. Ia sepertinya tidak perduli, meski kemungkinan besar jaksa akan mengajukan banding. ''Saya nikmati dahulu vonis 7 bulan ini,'' katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lisa ditangkap di tempat pada sebuah tempat hiburan malam oleh petugas Poltabes Denpasar. Dari penggeledahan awal tidak ditemukan barang bukti apa pun. Cuma ketika dilakukan penggeledahan di tempat kostnya ditemukan 0,5 butir ecstasy. (015)

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)