Lisa Dihukum
Tujuh
Bulan
Denpasar
(Bali Post) -
Secercah
senyum
keceriaan terpancar
di
wajah Lisa Yulius
Agustina.
Wajar
hal itu
terjadi,
mengingat
wanita yang
sebelumnya
memiliki
profesi
pemandu lagu
ini
divonis 7 bulan
penjara,
pada
sidang di PN
Denpasar,
Selasa (18/9)
kemarin.
Vonis
yang dibacakan Hakim Daniel
Palittin
berbeda
jauh dengan
tuntutan JPU
Wayan
Seroni.
Sebelumnya
jaksa
menuntut 4 tahun
penjara
dengan denda
Rp 150
juta.
Selain
memberikan
diskon
vonis, hakim
juga
memberikan keringanan
terhadap
terdakwa
membayar
denda,
yakni Rp 1
juta
subsider 1 bulan
penjara.
Hakim Daniel Palittin
sempat
bergurau setelah
menyebutkan nominal
denda yang
mesti
dibayar terdakwa.
''Kamu
punya uang
untuk
bayar
denda.
Kalau
tidak
silakan minta
kepada
Penasehat Hukummu,''
kata Hakim Daniel
Palittin,
sambil
menunjuk barisan PH
yang terdiri
dari
Daniar Trisasongko,
MH. Rifan, Ali
Sadikin, Made
Kartika
dan M. Husein.
Mendengar
hakim
menjatuhkan putusan 7
bulan
penjara, senyum Lisa
langsung
mengembang.
Ia
sepertinya
tidak
perduli, meski
kemungkinan
besar
jaksa akan
mengajukan banding.
''Saya
nikmati
dahulu vonis 7
bulan
ini,'' katanya.
Sebagaimana
diberitakan
sebelumnya, Lisa
ditangkap
di
tempat pada
sebuah
tempat hiburan
malam
oleh petugas
Poltabes
Denpasar.
Dari penggeledahan
awal
tidak ditemukan
barang
bukti
apa pun. Cuma
ketika
dilakukan penggeledahan
di
tempat kostnya
ditemukan 0,5
butir ecstasy.
(015)