Gelapkan
Uang Investor,
Sugiarta
Ditahan
* Polisi
Sita Vila
The
Banjar
Denpasar
(Bali Post) -
Penyidik
Polda Bali
secara
resmi menahan
Ketut
Sugiarta yang dilaporkan
atas
dugaan terlibat
kasus
penipuan dan
penggelapan
dana
Rp 4
milyar lebih
milik investor
Jepang,
Selasa (18/9) kemarin.
Tersangka
dijebloskan
ke sel
usai
menjalani pemeriksaan
pukul 13.30
wita.
Polisi
juga menyita
objek
sengketa berupa Vila
The
Banjar.
Kabid
Humas
Polda Bali Kombes
Pol. AS
Reniban membenarkan
ada
penahanan tersangka
yang dilaporkan
menggelapkan
dana
untuk
membangun
vila
di
Kerobokan, Badung.
Penyidik
menilai
sudah cukup
bukti
untuk melanjutkan
proses
hukum kasus Vila
The
Banjar.
''Tersangka
resmi
ditahan setelah
unsur
hukum memenuhi
syarat,''
tegasnya,
Selasa (18/9)
kemarin.
Kuasa
hukum
tersangka, Agus
Samijaya
juga
mengakui Sugiarta
ditahan
penyidik.
Ia
minta
polisi bersikap
adil
dalam menegakkan
hukum.
Artinya, tersangka
lain pada
kasus Vila
The
Banjar juga
harus
ditindak tegas.
''Laporan
saya di
Polres
Badung agar direspons,
seperti
juga memperlakukan
Pak Sugiarta,''
katanya.
Enam
anggota
penyidik langsung
mendatangi Vila
The
Banjar, di
Kerobokan,
Badung.
Polisi melakukan
penyitaan
objek
sengketa berupa
bangunan
vila,
sertifikat
tanah,
dan aset-aset-aset
lain. Artinya,
kedua
belah pihak yang
bersengketa
dilarang
masuk
pada wilayah yang
dipasangi police line.
Langkah
penyidik ini
didasari
atas
penetapan penyitaan
dari PN
Denpasar No.16/P/Pen.Pid/PN
Denpasar dan
surat
perintah Dir.
Reskrim
Polda Bali No.Pol:SP.Sita/276/IX/2007.
Salah
satu guru
tari di
Vila The
Banjar mengatakan,
sejak
ganti pimpinan
perubahan yang
dirasakan
cukup
drastis.
Ia
mengaku
sudah tiga
bulan
tidak menerima
gaji.
''Dulu
waktu
orang Jepang yang
mengelola,
kami
diperhatikan dengan
baik,''
katanya.
M. Rifan
mengaku
melaporkan Sugiarta
terlibat
kasus
penipuan dan
penggelapan
dana
yang dikirim
Masamichi Fukuda
dan Yukari Fukuda.
Kedua
warga Jepang
itu
koordinator 45 investor
asing untuk
membangun Vila
The
Banjar. ''Uang
klien
saya untuk
menyewa
tanah, malah
dipakai
untuk membeli
tanah.
Perjanjian
sewa
dibuat dengan
memalsukan
tanda
tangan pemilik
tanah
sebelum dikirim
ke
Jepang,'' tegasnya.
(kmb10)