kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 19 September 2007

 Bali


Disegel, Dua AMP di Eks Galian C  

Semarapura (Bali Post) -
Pada
saat dua pemilik asphalt mixing plant (AMP) dan mesin pemecah batu di eks galian C memohon kebijaksanaan tim yustisi Pemkab Klungkung untuk memberi waktu perpanjangan operasional, tim gabungan yang diperkuat puluhan personel polisi dan Satpol PP Pemkab Klungkung justru melakukan penyegelan, Selasa (18/9) kemarin.

Dua unit AMP dan mesin pemecah batu yang ada di eks galian C dipasangi police line sebagai bukti tidak diperkenankannya AMP dan pemecah batu milik PT Adi Murti dan PT Tunas Jaya Sanur tersebut beroperasi.

Puluhan personel polisi dan Satpol PP Pemkab Klungkung mendatangi areal seluas 290 hektar itu sekitar pukul 10.00 wita. Diangkut dua unit truk Dalmas Polres Klungkung dan satu unit truk milik Satpol PP, AMP pertama yang dituju adalah AMP milik PT Adi Murti. Tim gabungan diterima karyawan Adi Murti, Nengah Sudita. Setelah berdiskusi sekaligus dilakukan pemeriksaan sejumlah administrasi perusahaan, tim langsung melakukan penyegelan dengan memasang police line.

Dilanjutkan ke AMP dan mesin pemecah batu milik PT Tunas Jaya Sanur. Tim gabungan diterima pegawai administrasi PT Tunas Jaya, Ni Komang Diah Utami. Di ruangan pegawai perusahaan itu, tim gabungan yang dikoordinir Kasat Samapta, AKP Tjokorda Gde Arim Mahaputra juga melakukan pemeriksaan administrasi. Namun, yang berhasil diperiksa hanya sebagian kecil dokumen. Dengan alasan, sebagian besar catatan administrasi berada di data komputer. Tim gabungan pun meminta Diah Utami membuka berkas-berkas itu di komputer. Sayang, belum ada dua menit di depan komputer, tiba-tiba aliran listrik di base camp Tunas Jaya terjadi korsleting.

Dari dua AMP yang didatangi, rata-rata karyawannya menyebutkan bahwa AMP dan mesin pemecah batu sudah tidak lagi beroperasi dan tidak menerima orderan. Mereka hanya tengah merekap administrasi dan biaya pekerjaan para buruh, termasuk biaya lembur. Namun ketika dicek secara saksama, ternyata ditemukan administrasi dan dokumentasi pesanan dari sejumlah perusahaan pelaksana proyek.

Ketika dimintai konfirmasi terkait pemasangan police line, Kasat Samapta Tjok. Arim menolak memberi penjelasan. Dia hanya mengaku menjalankan perintah. Sampai kapan penyegelan dilakukan? Tjok. Arim juga tak bicara banyak. Dia hanya menyatakan semuanya tergantung bagaimana perkembangan selanjutnya. Pegawai PT Adi Murti, Nengah Sudita, mengaku tidak mengetahui secara jelas alasan tim gabungan melakukan pemasangan police line.

Ketua Tim Yustisi Pemkab Klungkung, Ngakan Putu Gede Bawa, menegaskan apa pun yang dilakukan kepolisian dalam kaitannya menertibkan eks galian C, itu merupakan kewenangan penuh polisi. Karena Pemkab Klungkung sudah menyerahkan kewenangan itu pascaturunnya instruksi nomor 3 tahun 2002 tentang penutupan segala jenis aktivitas penambangan di eks galian C.

Terkait surat permohonan perpanjangan waktu operasional yang diajukan pemilik AMP, Ngakan Bawa mengakui sudah menerimanya dan saat ini sudah diserahkan kepada Kepala Kantor Lintibmas untuk melakukan pengkajian. (kmb20)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)