Disegel,
Dua AMP
di Eks
Galian C
Semarapura
(Bali Post) -
Pada
saat
dua pemilik asphalt
mixing plant (AMP) dan
mesin
pemecah batu
di eks
galian C
memohon
kebijaksanaan tim
yustisi
Pemkab Klungkung
untuk
memberi waktu
perpanjangan
operasional,
tim
gabungan yang diperkuat
puluhan
personel polisi
dan
Satpol PP Pemkab
Klungkung
justru
melakukan penyegelan,
Selasa (18/9)
kemarin.
Dua
unit AMP dan
mesin
pemecah batu yang
ada di
eks
galian C dipasangi
police line sebagai
bukti
tidak diperkenankannya
AMP dan
pemecah batu
milik PT
Adi
Murti dan PT Tunas
Jaya
Sanur tersebut
beroperasi.
Puluhan
personel
polisi
dan Satpol PP
Pemkab
Klungkung mendatangi
areal
seluas 290 hektar
itu
sekitar pukul 10.00
wita.
Diangkut
dua unit
truk
Dalmas Polres
Klungkung
dan
satu unit truk
milik
Satpol PP, AMP pertama
yang dituju
adalah AMP
milik PT
Adi
Murti. Tim
gabungan
diterima
karyawan
Adi
Murti, Nengah
Sudita.
Setelah
berdiskusi sekaligus
dilakukan
pemeriksaan
sejumlah
administrasi
perusahaan,
tim
langsung
melakukan
penyegelan
dengan
memasang police line.
Dilanjutkan
ke AMP
dan mesin
pemecah
batu milik PT Tunas
Jaya
Sanur.
Tim gabungan
diterima
pegawai
administrasi PT Tunas Jaya,
Ni Komang
Diah
Utami. Di
ruangan
pegawai perusahaan
itu,
tim
gabungan yang
dikoordinir
Kasat
Samapta, AKP Tjokorda
Gde
Arim Mahaputra
juga
melakukan pemeriksaan
administrasi.
Namun,
yang berhasil
diperiksa
hanya
sebagian kecil
dokumen.
Dengan
alasan,
sebagian besar
catatan
administrasi berada
di data
komputer. Tim
gabungan pun
meminta
Diah Utami
membuka
berkas-berkas itu
di
komputer. Sayang,
belum
ada dua
menit
di
depan
komputer,
tiba-tiba
aliran
listrik di base camp
Tunas Jaya
terjadi
korsleting.
Dari
dua AMP yang
didatangi, rata-rata
karyawannya
menyebutkan
bahwa AMP
dan
mesin pemecah
batu
sudah tidak
lagi
beroperasi dan
tidak
menerima orderan.
Mereka
hanya
tengah merekap
administrasi
dan
biaya pekerjaan
para
buruh, termasuk
biaya
lembur.
Namun
ketika
dicek secara
saksama,
ternyata
ditemukan
administrasi
dan
dokumentasi pesanan
dari
sejumlah perusahaan
pelaksana
proyek.
Ketika
dimintai
konfirmasi
terkait
pemasangan police line,
Kasat Samapta
Tjok.
Arim
menolak
memberi penjelasan.
Dia
hanya
mengaku menjalankan
perintah.
Sampai
kapan
penyegelan dilakukan?
Tjok.
Arim
juga
tak bicara
banyak.
Dia
hanya
menyatakan semuanya
tergantung
bagaimana
perkembangan
selanjutnya.
Pegawai PT
Adi
Murti, Nengah
Sudita,
mengaku tidak
mengetahui
secara
jelas alasan
tim
gabungan
melakukan
pemasangan police line.
Ketua
Tim Yustisi
Pemkab
Klungkung, Ngakan
Putu
Gede Bawa,
menegaskan
apa
pun yang dilakukan
kepolisian
dalam
kaitannya menertibkan
eks
galian C, itu
merupakan
kewenangan
penuh
polisi.
Karena
Pemkab
Klungkung sudah
menyerahkan
kewenangan
itu
pascaturunnya instruksi
nomor 3
tahun 2002 tentang
penutupan
segala
jenis aktivitas
penambangan
di eks
galian C.
Terkait
surat
permohonan
perpanjangan
waktu
operasional yang diajukan
pemilik AMP,
Ngakan
Bawa mengakui
sudah
menerimanya dan
saat
ini sudah
diserahkan
kepada
Kepala Kantor
Lintibmas
untuk
melakukan pengkajian.
(kmb20)