Tegang,
Eksekusi
Tanah
di Wanayu
Gianyar
(Bali Post) -
Proses
eksekusi
tanah
beserta bangunan yang
ada di
Banjar
Wanayu, Bedulu,
Blahbatuh,
Gianyar,
Selasa (18/9)
kemarin,
berlangsung
tegang.
Satu
kompi
Dalmas dan
satu
peleton Brimob
berjaga-jaga
mengantisipasi
adanya
perlawanan dari
pihak yang
kalah
dalam perkara
perdata
berkenaan dengan
kasus
tanah.
Ketegangan
tampak
terjadi ketika
memasuki
wilayah
Wanayu.
Beberapa
orang
tampak berkerumun
di
dekat objek
eksekusi yang
berada
di dekat
Balai
Banjar Wanayu.
Sementara
di
Kantor Perbekel
Bedulu,
ratusan aparat
keamanan
dengan
dua truk
tampak
berjaga-jaga.
Satu
kompi
Dalmas Polres
Gianyar
dan satu
peleton
Brimob disiagakan
di
sekitar lokasi.
Informasi
di
lokasi menyebutkan
penjagaan yang
menurunkan
ratusan
aparat keamanan
ini,
menyusul upaya
eksekusi yang
dilakukan
oleh
pihak juru
sita yang
sebelumnya
pernah
mengalami kegagalan.
Hal ini
berkenaan
dengan
adanya keikutsertaan
dan
perlawanan sejumlah
warga
pada eksekusi
sebelumnya,
dengan
alasan bahwa
tanah yang
dilakukan
eksekusi
merupakan
tanah
ayahan desa.
Terkait
dengan
eksekusi yang dilakukan
sekitar
pukul 08.00 wita,
Selasa
kemarin, proses
eksekusi
berlangsung
sangat
alot.
Bertempat
di
Kantor Perbekel
Bedulu,
kedua pihak
antara
penggugat (pemohon
eksekusi), A.A.
Rai
Agung dengan
tergugat (termohon
eksekusi), A.A.
Gede
Ngurah yang tempat
tinggalnya
bersebelahan
dan
masih keluarga
ini
dipertemukan.
Pembicaraan
yang sempat
mentok
ini akhirnya
menyepakati
bahwa
eksekusi yang dilakukan
tetap
berjalan.
Akan
tetapi,
untuk pembongkaran
disepakati
dilakukan
oleh
pihak termohon,
dalam
jangka waktu
dua
bulan terhitung
hari
kemarin.
Juru
sita
Nyoman Windia, S.H.
menyebutkan
proses
eksekusi yang dilakukan
pihaknya
berdasarkan
atas
putusan PN Gianyar
tertanggal 24
juli 1997
nomor 14/Pdt.G/1007/Pn.Gir,
yang dikuatkan
dengan
putusan PT Denpasar
tanggal 27 November 1997,
nomor 131/Pdt/1997/Pdt
Dps,
dan putusan MA RI
tanggal 27
Mei 1999
nomor 1077 K/Pdt/1998.
Selain
itu
adanya putusan MA
tentang
peninjauan kembali (PK),
8 Agustus 2002
nomor 32/PK/Pdt/2001
sehingga
putusan
tersebut telah
mempunyai
kekuatan
hukum
tetap. (dar)