kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Rabu Wage, 19 September 2007

 Bali


Tegang
, Eksekusi Tanah di Wanayu  

Gianyar (Bali Post) -
Proses
eksekusi tanah beserta bangunan yang ada di Banjar Wanayu, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Selasa (18/9) kemarin, berlangsung tegang. Satu kompi Dalmas dan satu peleton Brimob berjaga-jaga mengantisipasi adanya perlawanan dari pihak yang kalah dalam perkara perdata berkenaan dengan kasus tanah.

Ketegangan tampak terjadi ketika memasuki wilayah Wanayu. Beberapa orang tampak berkerumun di dekat objek eksekusi yang berada di dekat Balai Banjar Wanayu. Sementara di Kantor Perbekel Bedulu, ratusan aparat keamanan dengan dua truk tampak berjaga-jaga. Satu kompi Dalmas Polres Gianyar dan satu peleton Brimob disiagakan di sekitar lokasi.

Informasi di lokasi menyebutkan penjagaan yang menurunkan ratusan aparat keamanan ini, menyusul upaya eksekusi yang dilakukan oleh pihak juru sita yang sebelumnya pernah mengalami kegagalan. Hal ini berkenaan dengan adanya keikutsertaan dan perlawanan sejumlah warga pada eksekusi sebelumnya, dengan alasan bahwa tanah yang dilakukan eksekusi merupakan tanah ayahan desa.

Terkait dengan eksekusi yang dilakukan sekitar pukul 08.00 wita, Selasa kemarin, proses eksekusi berlangsung sangat alot. Bertempat di Kantor Perbekel Bedulu, kedua pihak antara penggugat (pemohon eksekusi), A.A. Rai Agung dengan tergugat (termohon eksekusi), A.A. Gede Ngurah yang tempat tinggalnya bersebelahan dan masih keluarga ini dipertemukan. Pembicaraan yang sempat mentok ini akhirnya menyepakati bahwa eksekusi yang dilakukan tetap berjalan. Akan tetapi, untuk pembongkaran disepakati dilakukan oleh pihak termohon, dalam jangka waktu dua bulan terhitung hari kemarin.

Juru sita Nyoman Windia, S.H. menyebutkan proses eksekusi yang dilakukan pihaknya berdasarkan atas putusan PN Gianyar tertanggal 24 juli 1997 nomor 14/Pdt.G/1007/Pn.Gir, yang dikuatkan dengan putusan PT Denpasar tanggal 27 November 1997, nomor 131/Pdt/1997/Pdt Dps, dan putusan MA RI tanggal 27 Mei 1999 nomor 1077 K/Pdt/1998. Selain itu adanya putusan MA tentang peninjauan kembali (PK), 8 Agustus 2002 nomor 32/PK/Pdt/2001 sehingga putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (dar)

 

 

 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)