Nyoman Gunarsa
Gigih
Perjuangkan Hak Cipta Seniman Indonesia
DARI
sedikit seniman yang gigih memperjuangkan hak cipta seniman
Indonesia, ada Nyoman Gunarsa. Sang maestro seni lukis ini telah
berjuang selama hampir tujuh tahun untuk memperjuangkan hak cipta
seniman. Dialah seniman Indonesia pertama yang berhasil membongkar
kasus pemalsuan lukisannya secara tepat. Maestro yang dikagumi
dunia dan membawa nama Bali ke dunia internasional ini sempat
terseok-seok di negerinya sendiri sambil merintih-rintih meminta
saran atau nasihat para ahli hukum serta aparat pemerintah untuk
memperjuangkan kasus pemalsuan karya-karya lukisannya.
Nyoman Gunarsa juga sangat konsisten memperjuangkan
corak nasional Indonesia lewat gaya pribadi masing-masing seniman,
dengan konsepnya yang sangat terkenal, "local universal" --
mencari jati diri masing-masing individu lewat nilai-nilai lokal
yang beraneka ragam di bumi Indonesia. Dia menyadari betul karena
Indonesia terdiri dari pulau-pulau dengan bermacam etnik kesenian,
tidak bisa diratakan sebagai sebuah benua.
Perjuangan dengan berbagai periode yang telah dia
ciptakan tiba-tiba dibajak, ditiru dan dipalsukan tentu membuat
sang maestro sangat sedih-kecewa berat. Kasus pemalsuan lukisannya
merupakan pembunuhan karakter. Hal yang sama juga menimpa istrinya,
Indrawati, yang semula sebagai pelapor, malah jadi tersangka.
Menurut Nyoman Gunarsa, ini betul-betul suatu keanehan pada produk
hukum yang terjadi di Indonesia. Berikut wawancara dengan Nyoman
Gunarsa.
--------------
DENGAN
diprosesnya laporan pemalsuan lukisan Anda yang sempat tujuh tahun
mangkrak, apa komentar Anda?
Kebenaran baru terwujud setelah kebatilan
terbongkar dan berpihak pada saya. Hal ini dibuktikan dengan
adanya berkas penyidikan dari Polda Bali yang digodok di Kejaksaan
Tinggi Denpasar dan menetapkan si penjual barang lukisan palsu
sebagai tersangka dan dijerat pasal 72 UU Hak Cipta tahun 2002.
Ini berarti akan ada cahaya terang bagi para seniman karena ada
perlindungan akan hak cipta alias UU Hak Cipta mulai diterapkan.
Usaha saya memang tidak mengenal lelah, dengan pengorbanan ide
maupun meteriil yang luar biasa. Saya kelak ingin memberikan
pencerahan dan penerangan bagi para seniman dan seniwati bahwa hak
cipta benar-benar dihargai.
Bercermin dari pengalaman pahit Anda selama meniti
karier jadi pelukis, petuah apa yang bisa diberikan kepada seniman
muda supaya karya-karyanya tak dijiplak oleh orang tak bertanggung
jawab?
Para seniman dan seniwati harus mulai menata hidup,
termasuk hak cipta dari ide pribadinya, untuk didaftarkan agar
mendapat perlindungan hukum. Dengan langkah seperti itu, secara
otomatis sudah dapat perlindungan. Saya ingin memberikan pelajaran
yang sangat mahal, aral-melintang yang pernah saya alami itu untuk
kita semua, itu juga merupakan suatu pengalaman berharga bagi
generasi penerus kita kelak di kancah nasional maupun
internasional. Saya pun siap menjadi "martir" seorang diri hanya
untuk memperjuangkan hak cipta kreatif para seniman dan budayawan
Indonesia. Ini merupakan peristiwa langka yang pertama kali
terjadi di Indonesia yang kita cintai, di negeri yang setelah
beberapa puluh tahun merdeka tidak pernah punya perlindungan pada
hak cipta para seniman. Kurun waktu itu merupakan suatu babad
kegelapan dunia penciptaan seni Indonesia.
Apakah perjuangan keras Anda ingin menegakkan UU
hak cipta ini semata-mata ingin mencari sensasi atau nama besar,
sehingga nama Anda meroket?
Sejatinya saya tak perlu nama besar lagi. Nama dan
lukisan saya toh sudah banyak dikenal masyarakat di Bali,
Indonesia maupun dunia. Bahkan mungkin saking terkenalnya,
sampai-sampai lukisan saya dipalsu dan dipasarkan hanya untuk
kepentingan tertentu. Karenanya saya berjuang bukan semata-mata
untuk pribadi saya, tapi demi kepentingan lebih luas, yakni
seluruh seniman Indonesia, bahkan dunia. Dalam memperjuangkan hak
cipta ini sebetulnya yang saya dapatkan bukan kenikmatan, tapi
penuh tantangan, pengorbanan lahir-batin. Saya bahkan sempat tidak
bisa tidur tiga hari tiga malam hanya untuk memikirkan kasus saya.
Tak hanya itu, saya juga nyaris putus asa, karena rumitnya kasus
yang baru pertama kali terjadi di Indonesia ini. Mungkin aparat
penegak hukum belum paham betul akan perbedaan kasus pemalsuan
lukisan dengan barang cetakan.
Sebetulnya, apa beda kasus pemalsuan lukisan dengan
barang-barang cetakan atau hak paten tersebut?
Kedua kasus ini jauh berbeda dan bertolak belakang.
Pada pemalsuan lukisan lebih mengarah pada penjiplakan ciptaan,
ide, atau kreasi seniman. Contohnya, seniman tak mungkin
menciptakan karya-karya yang sama persis secara massal. Seniman
biasanya berkarya sesuai intuisinya, hati yang terdalam.
Sebaliknya, pemalsuan hak paten lebih banyak mengarah pada
barang-barang cetakan atau barang yang dibuat dengan alat tertentu
atau mesin yang bisa digandakan alias diciptakan secara
berulang-ulang. Barang cetakan ini tentu ada duplikat atau
cetakannya. Sedangkan seni lukis, yang bisa dilihat adalah dari
corak atau goresan asli si seniman.
Harapan Anda setelah kasus pemalsuan lukisan Anda
sekarang masuk tahap P21?
Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun
kejaksaan harus bertindak profesional dan konsisten, sebab UU Hak
Cipta ini dibuat semata-mata untuk melindungi seniman. Hak cipta
harus ditegakkan. Jangan sampai UU yang lahir sekitar tahun 1992
ini hanya dijadikan pajangan, sehingga tak ada gunanya. Aparat
penegak hukum mesti benar-benar menerapkan UU ini sehingga ada
manfaatnya. Kita tentu tak ingin kalau bangsa Indonesia dituding
sebagai bangsa penjiplak, pemalsu atau pembajak karya-karya orang
lain. Kalau kasus penjiplakan ini sampai didengar oleh dunia
internasional, tentu yang rugi bukan hanya seniman, tapi bangsa
kita secara menyeluruh. Tapi, orang yang paling dirugikan dalam
pemalsuan karya ini adalah seniman. Kami yang berjuang keras
menciptakan suatu karya, tiba-tiba dipalsukan, hal ini tentu saja
sangat menyakitkan. Maka tak berlebihan kalau saya katakan, si
pemalsu tersebut tak ubahnya benalu atau parasit yang menggerogoti
batang kayu. Dia hanya mengisap sari-sari makanan, tanpa mau
berjuang mencari makanan sendiri.
Apa yang mesti dilakukan aparat penegak hukum
mencermati kasus Anda?
Saya sebagai saksi korban yang menderita selama
enam tahun, mohon keadilan agar kepolisian maupun kejaksaan serius
menangani kasus ini. Dengan ditegakkannya UU Hak Cipta, maka
seluruh seniman akan mendapatkan sinar atau penerangan demi
melindungi ide dan kreativitas mereka dalam berkarya seni.
Menegakkan UU Hak Cipta juga berarti akan mengangkat derajat
seniman, sebab karya-karyanya diakui khalayak, terlebih lagi bagi
Bali yang terkenal di mancanegara lantaran seni budaya. Saya
menganggap dunia seni lukis kita selama ini masih dalam kegelapan,
karena belum ada yang berani mengungkap kasus pemalsuan. Makanya,
kalau kasus pemalsuan lukisan ini dituntaskan, jelas akan berubah
jadi cahaya terang.
Apakah ada karya-karya pelukis besar kita lainnya
yang dipalsukan?
Sebetulnya masih banyak kasus pemalsuan lukisan
yang menimpa pelukis besar Indonesia sekaliber Affandi, Hendra
atau Soedjojono, tapi tak terungkap hingga jalur hukum, karena
belum ada orang yang mau berjuang untuk itu. Jika kasus-kasus
besar seperti itu dibiarkan begitu saja, maka kehidupan seni
budaya bangsa Indonesia jadi nista dan konyol.
Komentar Anda soal ancaman hukuman terhadap
pelanggaran itu?
Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta termasuk kasus
serius dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan
denda sekurang-kurangnya Rp 50 juta. Karenanya, orang yang
melanggar kasus ini sangat memungkinkan dilakukan penahanan.
Terlebih lagi Kapolri, Jenderal Soetanto, dalam subuah media
terbitan Jakarta, pernah menegaskan bahwa pelanggaran UU Hak Cipta
tergolong berat, sehingga pelakunya harus ditahan dan dijebloskan
ke sel. UU Hak Cipta yang dibuat tahun 1982 dan berlaku sampai
sekarang harus diterapkan dengan baik, bukan hanya sebagai
pajangan! Aparat penegak hukum harus satu bahasa mengenai hal ini.
(kmb/*)
BIODATA
Nama
: Drs. Nyoman Gunarsa
Tempat/lahir : Br. Banda, Klungkung,
15 April 1944
Pekerjaan :
Pelukis
Pendidikan
: Sarjana ASRI Yogyakarta, 1967
Istri
: Indrawati Gunarsa
Anak:
Luh Estiti Andarawati
Gede Artison Andarawata
Komang Artisti Sekar Linuih
Jabatan
: Ketua Himpunan Museum Bali (Himusba)