kembali ke halaman depan
bunga2.gif (1033 bytes)  Minggu Kliwon, 4 Maret 2007 tarukan valas
 

POTRET


Nyoman Gunarsa

Gigih Perjuangkan Hak Cipta Seniman Indonesia

DARI sedikit seniman yang gigih memperjuangkan hak cipta seniman Indonesia, ada Nyoman Gunarsa. Sang maestro seni lukis ini telah berjuang selama hampir tujuh tahun untuk memperjuangkan hak cipta seniman. Dialah seniman Indonesia pertama yang berhasil membongkar kasus pemalsuan lukisannya secara tepat. Maestro yang dikagumi dunia dan membawa nama Bali ke dunia internasional ini sempat terseok-seok di negerinya sendiri sambil merintih-rintih meminta saran atau nasihat para ahli hukum serta aparat pemerintah untuk memperjuangkan kasus pemalsuan karya-karya lukisannya.

Nyoman Gunarsa juga sangat konsisten memperjuangkan corak nasional Indonesia lewat gaya pribadi masing-masing seniman, dengan konsepnya yang sangat terkenal, "local universal" -- mencari jati diri masing-masing individu lewat nilai-nilai lokal yang beraneka ragam di bumi Indonesia. Dia menyadari betul karena Indonesia terdiri dari pulau-pulau dengan bermacam etnik kesenian, tidak bisa diratakan sebagai sebuah benua.

Perjuangan dengan berbagai periode yang telah dia ciptakan tiba-tiba dibajak, ditiru dan dipalsukan tentu membuat sang maestro sangat sedih-kecewa berat. Kasus pemalsuan lukisannya merupakan pembunuhan karakter. Hal yang sama juga menimpa istrinya, Indrawati, yang semula sebagai pelapor, malah jadi tersangka. Menurut Nyoman Gunarsa, ini betul-betul suatu keanehan pada produk hukum yang terjadi di Indonesia. Berikut wawancara dengan Nyoman Gunarsa.

--------------

 

DENGAN diprosesnya laporan pemalsuan lukisan Anda yang sempat tujuh tahun mangkrak, apa komentar Anda?

Kebenaran baru terwujud setelah kebatilan terbongkar dan berpihak pada saya. Hal ini dibuktikan dengan adanya berkas penyidikan dari Polda Bali yang digodok di Kejaksaan Tinggi Denpasar dan menetapkan si penjual barang lukisan palsu sebagai tersangka dan dijerat pasal 72 UU Hak Cipta tahun 2002. Ini berarti akan ada cahaya terang bagi para seniman karena ada perlindungan akan hak cipta alias UU Hak Cipta mulai diterapkan. Usaha saya memang tidak mengenal lelah, dengan pengorbanan ide maupun meteriil yang luar biasa.  Saya kelak ingin memberikan pencerahan dan penerangan bagi para seniman dan seniwati bahwa hak cipta benar-benar dihargai.

Bercermin dari pengalaman pahit Anda selama meniti karier jadi pelukis, petuah apa yang bisa diberikan kepada seniman muda supaya karya-karyanya tak dijiplak oleh orang tak bertanggung jawab?

Para seniman dan seniwati harus mulai menata hidup, termasuk hak cipta dari ide pribadinya, untuk didaftarkan agar mendapat perlindungan hukum. Dengan langkah seperti itu, secara otomatis sudah dapat perlindungan. Saya ingin memberikan pelajaran yang sangat mahal, aral-melintang yang pernah saya alami itu untuk kita semua, itu juga merupakan suatu pengalaman berharga bagi generasi penerus kita kelak di kancah nasional maupun internasional. Saya pun siap menjadi "martir" seorang diri hanya untuk memperjuangkan hak cipta kreatif para seniman dan budayawan Indonesia. Ini merupakan peristiwa langka yang pertama kali terjadi di Indonesia yang kita cintai, di negeri yang setelah beberapa puluh tahun merdeka tidak pernah punya perlindungan pada hak cipta para seniman. Kurun waktu itu merupakan suatu babad kegelapan dunia penciptaan seni Indonesia.

Apakah perjuangan keras Anda ingin menegakkan UU hak cipta ini semata-mata ingin mencari sensasi atau nama besar, sehingga nama Anda meroket?

Sejatinya saya tak perlu nama besar lagi. Nama dan lukisan saya toh sudah banyak dikenal masyarakat di Bali, Indonesia maupun dunia. Bahkan mungkin saking terkenalnya, sampai-sampai lukisan saya dipalsu dan dipasarkan hanya untuk kepentingan tertentu. Karenanya saya berjuang bukan semata-mata untuk pribadi saya, tapi demi kepentingan lebih luas, yakni seluruh seniman Indonesia, bahkan dunia. Dalam memperjuangkan hak cipta ini sebetulnya yang saya dapatkan bukan kenikmatan, tapi penuh tantangan, pengorbanan lahir-batin. Saya bahkan sempat tidak bisa tidur tiga hari tiga malam hanya untuk memikirkan kasus saya. Tak hanya itu, saya juga nyaris putus asa, karena rumitnya kasus yang baru pertama kali terjadi di Indonesia ini. Mungkin aparat penegak hukum belum paham betul akan perbedaan kasus pemalsuan lukisan dengan barang cetakan.

 

Sebetulnya, apa beda kasus pemalsuan lukisan dengan barang-barang cetakan atau hak paten tersebut?

Kedua kasus ini jauh berbeda dan bertolak belakang. Pada pemalsuan lukisan lebih mengarah pada penjiplakan ciptaan, ide, atau kreasi seniman. Contohnya, seniman tak mungkin menciptakan karya-karya yang sama persis secara massal. Seniman biasanya berkarya sesuai intuisinya, hati yang terdalam. Sebaliknya, pemalsuan hak paten lebih banyak mengarah pada barang-barang cetakan atau barang yang dibuat dengan alat tertentu atau mesin yang bisa digandakan alias diciptakan secara berulang-ulang. Barang cetakan ini tentu ada duplikat atau cetakannya. Sedangkan seni lukis, yang bisa dilihat adalah dari corak atau goresan asli si seniman.

 

Harapan Anda setelah kasus pemalsuan lukisan Anda sekarang  masuk tahap P21?

Aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan harus bertindak profesional dan konsisten, sebab UU Hak Cipta ini dibuat semata-mata untuk melindungi seniman. Hak cipta harus ditegakkan. Jangan sampai UU yang lahir sekitar tahun 1992 ini hanya dijadikan pajangan, sehingga tak ada gunanya. Aparat penegak hukum mesti benar-benar menerapkan UU ini sehingga ada manfaatnya. Kita tentu tak ingin kalau bangsa Indonesia dituding sebagai bangsa penjiplak, pemalsu atau pembajak karya-karya orang lain. Kalau kasus penjiplakan ini sampai didengar oleh dunia internasional, tentu yang rugi bukan hanya seniman, tapi bangsa kita secara menyeluruh. Tapi, orang yang paling dirugikan dalam pemalsuan karya ini adalah seniman. Kami yang berjuang keras menciptakan suatu karya, tiba-tiba dipalsukan, hal ini tentu saja sangat menyakitkan. Maka tak berlebihan kalau saya katakan, si pemalsu tersebut tak ubahnya benalu atau parasit yang menggerogoti batang kayu. Dia hanya mengisap sari-sari makanan, tanpa mau berjuang mencari makanan sendiri.

Apa yang mesti dilakukan aparat penegak hukum mencermati kasus Anda?

Saya sebagai saksi korban yang menderita selama enam tahun, mohon keadilan agar kepolisian maupun kejaksaan serius menangani kasus ini. Dengan ditegakkannya UU Hak Cipta, maka seluruh seniman akan mendapatkan sinar atau penerangan demi melindungi ide dan kreativitas mereka dalam berkarya seni. Menegakkan UU Hak Cipta juga berarti akan mengangkat derajat seniman, sebab karya-karyanya diakui khalayak, terlebih lagi bagi Bali yang terkenal di mancanegara lantaran seni budaya. Saya menganggap dunia seni lukis kita selama ini masih dalam kegelapan, karena belum ada yang berani mengungkap kasus pemalsuan. Makanya, kalau kasus pemalsuan lukisan ini dituntaskan, jelas akan berubah jadi cahaya terang.

Apakah ada karya-karya pelukis besar kita lainnya yang dipalsukan?

Sebetulnya masih banyak kasus pemalsuan lukisan yang menimpa pelukis besar Indonesia sekaliber Affandi, Hendra atau Soedjojono, tapi tak terungkap hingga jalur hukum, karena belum ada orang yang mau berjuang untuk itu. Jika kasus-kasus besar seperti itu dibiarkan begitu saja, maka kehidupan seni budaya bangsa Indonesia jadi nista dan konyol.

 

Komentar Anda soal ancaman hukuman terhadap pelanggaran itu?

Pelanggaran terhadap UU Hak Cipta termasuk kasus serius dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sekurang-kurangnya Rp 50 juta. Karenanya, orang yang melanggar kasus ini sangat memungkinkan dilakukan penahanan. Terlebih lagi Kapolri, Jenderal Soetanto, dalam subuah media terbitan Jakarta, pernah menegaskan bahwa pelanggaran UU Hak Cipta tergolong berat, sehingga pelakunya harus ditahan dan dijebloskan ke sel. UU Hak Cipta yang dibuat tahun 1982 dan berlaku sampai sekarang harus diterapkan dengan baik, bukan hanya sebagai pajangan! Aparat penegak hukum harus satu bahasa mengenai hal ini. (kmb/*)


BIODATA

Nama                :  Drs. Nyoman Gunarsa
Tempat/lahir     :  Br. Banda, Klungkung, 15 April 1944
Pekerjaan         :  Pelukis

Pendidikan        :  Sarjana ASRI Yogyakarta, 1967
Istri                  :  Indrawati Gunarsa

Anak:
  Luh Estiti Andarawati
  Gede Artison Andarawata
  Komang Artisti Sekar Linuih

Jabatan             :  Ketua Himpunan Museum Bali (Himusba)

 

 

 

ke atas

 
LIVE RADIO GLOBAL
Live Radio Global FM Kinijani

 

ACARA RADIO & TV

 

CUACA

www.bali-travelnews.com