Vonis
Lima Tahun
Penjara 10
Mantan
Panggar
* Kajati :
Putusan
Itu sangat
Adil
Mataram
(Suara NTB)-
Kejaksaan
Tinggi (Kejati)
NTB belum
menerima
berkas
putusan PT (Pengadilan
Tinggi)
Mataram terkait
kasus
korupsi APBD 2001-2002 yang
melibatkan 10 mantan
anggota
Panggar DPRD NTB pada
periode
itu. Namun
jika
para terdakwa
mengajukan
kasasi
ke Mahkamah
Agung,
Kejaksaan bersiap-siap
membuat
kontra memori
guna
menandingi upaya
hukum
para terdakwa.
Demikian
disampaikan
Kajati NTB, Dr.
Singgih
Iswara, S.H., M.M., kepada
wartawan
Senin (26/3)
kemarin.
Ditemui
di ruang
kerjanya,
Singgih
mengaku sangat ''apressiated''
mendengar
putusan PT
Mataram.
Dia
menilai amar
putusan banding yang
menghukum 10
terdakwa
dengan
pidana penjara
selama lima
tahun
dan denda
masing-masing
Rp 200
juta sangat
adil.
''Putusan
ini
sesuai dengan
harapan
kami menuntut
para
terdakwa dihukum lima
tahun.
Putusan ini
sangat
objektif dan
adil,''
ujarnya.
Mengenai
keinginan
para
terdakwa menempuh
upaya
kasasi, menurut
Singgih,
hal itu
sah-sah
saja. Bila
penasehat
hukum
terdakwa sibuk
membuat
kasasi, pihaknya pun
akan
bersiap membuat
kontra
memori.
Menyusul
keluarnya
putusan PT
Mataram,
Kejati
banyak menerima
masukan
dan pertanyaan
dari
berbagai kalangan.
Misalnya
soal
eksekusi terhadap 10
terdakwa.
Kenapa
Kejaksaan tidak
langsung
mengeksekusi
semua
terdakwa agar mereka
tidak
kabur seperti
para
koruptor yang memanfaatkan
celah
dan kelengahan
aparat
untuk melarikan
diri?
Menanggapi
hal itu,
Kajati
mengaku belum
membaca
semua klausul
berkas
putusan PT. Karena
itu ia
mengaku
tidak mengetahui
apakah
dalam putusan
itu PT
memerintahkan pihak
Kejaksaan
langsung
mengeksekusi
atau
tidak. ''Kalau
ada
perintah harus
dipenjara
dari PT
Mataram, maka
mereka
akan langsung
kami
tangkap. Kami
kan
harus
mengikuti prosedur
hukum,
tidak bisa
asal-asalan,''
tegasnya.
Menurut
Singgih,
pertimbangan yang
diambil
sehingga pencekalan
tidak
dilakukan pada 10
terdakwa
karena
semua terdakwa
dinilai
sangat kooperatif. ''Tidak
ada
ketakutan dari
Kejaksaan
bahwa
para terdakwa
melarikan
diri
dari proses
hukum.
Karena pertimbangan
ini,
pencekalan tidak
perlu
dilakukan,'' ujarnya.
Di
sisi lain
menanggapi
adanya
kekhawatiran akan
terjadi
tindakan anarkis
seperti yang
pernah
terjadi beberapa
waktu
lalu, ketika
ada elite
politik
di daerah
ini
diperiksa Kejaksaan?
Menurut
Kajati, sejauh
ini
pihaknya belum
mengkhawatirkan
hal itu.
Kata
dia,
kesadaran hukum
masyarakat
sudah
meningkat. Kesadaran
masyarakat
akan
pentingnya perhormatan
atas
proses hukum
merupakan
suatu
kemajuan yang patut
diacungkan
jempol.
Karena menurutnya,
tidak
mudah mendidik
masyarakat
untuk
bisa memahami
hukum
dengan mudah.
Pertanyaan
selanjutnya,
mampukah
kesadaran
ini
diimbangi para elite
politik
dan masyarakat
kelas
atas? ''Inilah yang
kami
tunggu-tunggu. Bila
masyarakat
kelas
bawah saja
sudah
mentaati hukum,
para elite
politik
dan masyarakat
kelas
atas bisa
memberikan
contoh
lebih dari
itu,''
harapnya.
Kesaksian
para
elit politik
saat
ini sangat
dibutuhkan
untuk
mengungkap kasus yang
kini
sedang dibidik
Kejaksaan
yaitu
mencari tersangka
lain dugaan
korupsi APBD 2001-2002.
(nti)