kembali ke halaman depan

 

 

 

 

Selasa Pon, 27 Maret 2007

 Nusatenggara


Vonis
Lima Tahun Penjara 10 Mantan Panggar
* Kajati : Putusan Itu sangat Adil
 

Mataram (Suara NTB)-
Kejaksaan
Tinggi (Kejati) NTB belum menerima berkas putusan PT (Pengadilan Tinggi) Mataram terkait kasus korupsi APBD 2001-2002 yang melibatkan 10 mantan anggota Panggar DPRD NTB pada periode itu. Namun jika para terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kejaksaan bersiap-siap membuat kontra memori guna menandingi upaya hukum para terdakwa.

Demikian disampaikan Kajati NTB, Dr. Singgih Iswara, S.H., M.M., kepada wartawan Senin (26/3) kemarin. Ditemui di ruang kerjanya, Singgih mengaku sangat ''apressiated'' mendengar putusan PT Mataram. Dia menilai amar putusan banding yang menghukum 10 terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta sangat adil.

''Putusan ini sesuai dengan harapan kami menuntut para terdakwa dihukum lima tahun. Putusan ini sangat objektif dan adil,'' ujarnya.

Mengenai keinginan para terdakwa menempuh upaya kasasi, menurut Singgih, hal itu sah-sah saja. Bila penasehat hukum terdakwa sibuk membuat kasasi, pihaknya pun akan bersiap membuat kontra memori.

Menyusul keluarnya putusan PT Mataram, Kejati banyak menerima masukan dan pertanyaan dari berbagai kalangan. Misalnya soal eksekusi terhadap 10 terdakwa. Kenapa Kejaksaan tidak langsung mengeksekusi semua terdakwa agar mereka tidak kabur seperti para koruptor yang memanfaatkan celah dan kelengahan aparat untuk melarikan diri?

Menanggapi hal itu, Kajati mengaku belum membaca semua klausul berkas putusan PT. Karena itu ia mengaku tidak mengetahui apakah dalam putusan itu PT memerintahkan pihak Kejaksaan langsung mengeksekusi atau tidak. ''Kalau ada perintah harus dipenjara dari PT Mataram, maka mereka akan langsung kami tangkap. Kami kan harus mengikuti prosedur hukum, tidak bisa asal-asalan,'' tegasnya.

Menurut Singgih, pertimbangan yang diambil sehingga pencekalan tidak dilakukan pada 10 terdakwa karena semua terdakwa dinilai sangat kooperatif. ''Tidak ada ketakutan dari Kejaksaan bahwa para terdakwa melarikan diri dari proses hukum. Karena pertimbangan ini, pencekalan tidak perlu dilakukan,'' ujarnya.

Di sisi lain menanggapi adanya kekhawatiran akan terjadi tindakan anarkis seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu, ketika ada elite politik di daerah ini diperiksa Kejaksaan? Menurut Kajati, sejauh ini pihaknya belum mengkhawatirkan hal itu.

Kata dia, kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat. Kesadaran masyarakat akan pentingnya perhormatan atas proses hukum merupakan suatu kemajuan yang patut diacungkan jempol. Karena menurutnya, tidak mudah mendidik masyarakat untuk bisa memahami hukum dengan mudah.

Pertanyaan selanjutnya, mampukah kesadaran ini diimbangi para elite politik dan masyarakat kelas atas? ''Inilah yang kami tunggu-tunggu. Bila masyarakat kelas bawah saja sudah mentaati hukum, para elite politik dan masyarakat kelas atas bisa memberikan contoh lebih dari itu,'' harapnya.

Kesaksian para elit politik saat ini sangat dibutuhkan  untuk mengungkap kasus yang kini sedang dibidik Kejaksaan yaitu mencari tersangka lain dugaan korupsi APBD 2001-2002. (nti)


Klik di Sini
 

CUACA


ACARA TV & RADIO


Radio Global FM 99,15 (LIVE)